• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anies Baswedan: Angka Positivity Rate Covid-19 Makin Menurun, Mendekati Angka Ideal

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru, Atur Pembukaan Mal Hingga Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4

Agustus 18, 2021
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru, Atur Pembukaan Mal Hingga Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4

[News]

Agustus 18, 2021
in News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Aturan baru diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (16/8/2021).

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam Kepgub itu antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah screening.

Untuk restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Meski mal telah diizinkan buka, sejumlah fasilitas di dalam mal seperti bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan belum diizinkan beroperasi. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk mal.

Dalam Kepgub, Anies juga mengatur ketentuan untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Secara umum, ketentuan yang diatur Anies dalam Kepgub ini mengikuti aturan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Sama seperti Kepgub yang diterbitkan sebelumnya, Anies pada Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Pengecualian juga berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” dikutip dari Kepgub. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anies BaswedankafeKeputusan GubernurKeputusan Gubernur No. 987 Tahun 2021Pembukaan MalRestoranRumah Ibadah
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33  Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33  Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulteng

April 5, 2026
Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
PSHM Undip Desak Pembaruan Hukum Maritim

PSHM Undip Desak Pembaruan Hukum Maritim

Juni 1, 2025

Pupuk Subsidi Harus Jual Langsung di Desa

Maret 3, 2025

Segera Implementasikan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Februari 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?