Batam, satukanindonesia.com – Tempat Hiburan Malam (THM) D’VIBES yang berada di lantai II Hotel Penuin, Komplek Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, diduga kuat menyalahgunakan izin usahanya.
Informasi dari masyarakat awalnya tempat itu diketahui hanya beroperasi sebagai pub dan karaoke, namun faktanya lain D’VIBES kini menjelma menjadi lokasi praktik maksiat dan perjudian terselubung, disertai adanya bola pimpong yang kerap kali disebut para pemain judi bola.
Selain tempat karoke D’VIBES juga menawarkan minuman beralkohol berbagai merek, ada minuman luar dan lokal, pengunjung juga disuguhkan wanit-wanita cantik untuk menemani para tamu yang datang, dan dapat dibooking dengan tarif tertentu.
Sembari bernyanyi karoke disamping wanita, para tamu juga di siapkan tebak nomor dengan media bola pimpong dengan hadiah yang menggiurkan.
Pada prakteknya permainan judi bola pimpong akan diputar setiap kurang lebih sepuluh menit oleh seorang operator wanita, putaran angin dalam bola tersebut akan keluar satu nomor bola dari antara 24 nomor bola yang ada di dalam tabung bola angin tersebut.
Pemain bisa memasang taruhan mulai dari Rp10 ribu hingga jutaan rupiah, dengan iming-iming hadiah hingga 24 kali lipat dari nominal taruhan.
Seorang pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya mengaku permainan tersebut sudah berlangsung lama dan aman tanpa ada gangguan aparat.
Wasit bola akan memberikan voucher hadiah yang diberikan kepada pemenang, dan bisa langsung ditukarkan dengan uang tunai.
Awak media masih berusaha minta konfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini Polsek lubuk baja.
Sebagai landasan informasi, KUHP Pasal 303 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian di tempat umum dapat dipidana penjara hingga 10 tahun penjara dan serta denda maksimal Rp 25.000.000 juta.
Menurut sumber informasi diduga kuat aparat penegak hukum tutup mata dengan permainan judi bola pimpong dan bisnis esek-esek tersebut.(Red/HAG)