
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah melalui negosiasi dan perdebatan panjang antara Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Rudi Sinaga dan Kuasa Hukumnya, asset Perusahaan PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) yang terletak di Jln. Solo nomor 4 Menteng Jakarta Pusat, akhirnya disegel Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Demi menjalankan Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami melakukan penyegelan atas harta pailit PT Asuransi Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) yang terletak di Jln. Solo Nomor 4 Menteng Jakarta Pusat,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ismed Irsandi S., S.H., MH., pada saat bertemu dengan Rudi Sinaga didampingi kuasa hukumnya di Jln. Menteng Jakarta Pusat, Kamis (27/09/18).
Penyegelan yang dilakukan Juru Sita terhadap objek sita yang dilakukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan PT. BAJ dalam status pailit atas permohonan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PT. BAJ dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga Jkt. Pst., Junto Nomor: 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN. Niaga Jkt. Pst., junto Nomor: 408K/Pdt. Sus-Pailit/2015 tanggal 28 Agustus 2015., Junto Nomor: 101PK/Pdt. Sus-Pailit/2016, tertanggal 28 September 2016.
Menurut Ismed Irsandi, setelah Pengadilan menyegel aset tersebut, selanjutnya Kurator akan melakukan pemberesan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang kepailitan, yang pada akhirnya Kurator membayar tagihan para kreditor PT BAJ (Dalam Pailit) yang berjumlah ribuan diberbagai pelosok di Indonesia.
Sebelum Juru Sita menyegel, Rudi Sinaga dan didampingi kuasa hukumnya mencoba melakukan perlawanan dengan dalil sedang melakukan upaya hukum dan aset tersebut tidak masuk dalam harta pailit.
“Dengan hormat kami memohon kepada Pengadilan untuk tidak menyegel, karena tanah dan bangunan tersebut atas nama saya dan tidak masuk harta pailit”, kata Rudi dengan sujud menyembah di aspal yang disaksikan ratusan pengunjung.
Terhadap permintaan Rudi tersebut, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bergantian memberi penjelasan status hukum atas aset yang disegel tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam daftar aset PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit).
“Kami datang untuk menjalankan perintah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyegel aset Pailit. Kami menghargai permintaan Bapak (Rudi Sinaga-Red), tapi hingga saat ini tidak ada perintah pengadilan atau putusan yang menunda atau membatalkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bilamana ada penundaan atau pembatalan, kami akan menjalankannya,”kata Juru Sita tersebut.
Terhadap penolakan Rudi yang menyatakan aset harta pailit PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) yang berada di Jln. Solo Nomor 4 Menteng itu, Juru Sita memastikan berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor: 408 K/PDT-SUS/PAILIT junto Junto Nomor: 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN. Niaga Jkt. Pst., junto Nomor: 27/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga Jkt. Pst., telah masuk dalam daftar harta Pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) urutan ke 86 (delapan puluh enam) dari ratusan daftar harta pailit PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah dilakukan pencocokan dan verifikasi aset oleh Kurator diawasi oleh Hakim Pengawas.

Perdebatan yang demikian berulang-ulang dan tarik ulur, yang pada akhirnya Rudi Sinaga pun kendur dan mempersilahkan Juru Sita melakukan penyegelan terhadap rumah yang terletak di kawasan elit di Jakarta Pusat itu didampingi dan disaksikan Kabag Ops Polres Jakarta Pusat AKB. Jeffry Siagian, Perwakilan Kodim Jakarta Pusat, Utusan Pemerintah Walikota Jakarta Pusat, Perwakilan Kecamatan Gambir, Kapolsek Gambir, Lurah Kelurahan Menteng dan Satpol PP dari setiap tingkatan di wilayah Jakarta Pusat.
Setelah Juru Sita menyegel tanah dan bangunan rumah yang selama ini difungsikan tempat wisma atau penginapan secara komersial, Juru Sita membuat dan menanda tangani Berita Acara Penyegelan disaksikan oleh saksi-saksi dari setiap instansi yang ikut menyaksikan penyegelan tersebut, selanjutnya penguasaan dan/atau penjagaan tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada Kurator melalui Tim Kuasa hukumnya yang diwakili Maruli Tua Silaban, S.H.
“Dengan ini kami menyerahkan pengusaan dan penjagaan aset tersebut kepada Kurator”, kata Irsandi pada saat menyerahkan berita Acara Penyegalan kepada Maruli Tua Silaban selaku Kuasa Hukum Tim Kurator.

Menurut Maruli, dengan dilaksanakannya penyegelan tersebut, setiap orang yang masuk dan berada diatas tanah dan di dalam bangunan yang telah disegel, harus melalui persetujuan terlebih dahulu Kurator karena pengusaan atas objek tersebut sejak putusan pernyataan pailit dibacakan pengadilan, seluruh asset debitor pailit secara hukum berada dalam kekuasaan penuh kurator.
“Hukum dan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang menjaminnya, bahwa semua kekayaan debitor pengurusan dan pemberesannya berada dibawah kewenangan dan kekuasaan penuh kurator”, ujar Maruli yang juga telah menyandang profesi Kurator dan Pengurus itu.
Selain itu, lanjut Maruli, debitur telah kehilangan hak untuk mengurus hartanya yang masuk termasuk dalam boedel pailit, dengan demikian bilamana ada pihak-pihak yang tidak tundak dan tidak menghormati putusan pengadilan, termasuk penyegelan yang dilakukan Juru Sita, maka Kurator berhak untuk memperkarakannya secara pidana.
Namun, kata Maruli yang akrab disapa dengan “MTS” dikalangan Pengacara dan Kurator , jika debitor masih mempunyai alasan yang rasional yang bukan bertujuan menghalangi proses pemberesan harta pailit, debitor dapat mengajukan permohonan kepada Kurator untuk diberi kelonggaran waktu pengosongan aset, seraya Kurator melakukan proses pemberesan melalui lelang dimuka umum setelah melakukan tahapan-tahapan lainnya.
“Tentu jika debitor mengajukan permohonan secara baik-baik kepada Kurator supaya diberi kelonggaran waktu untuk pengosongan, pendapat saya Kurator dapat mempertimbangkannya dalam batasan waktu yang wajar, tanpa harus menghalangi proses pemberesan itu sendiri” ujar Maruli dengan optimis. (Redaksi/SatukanIndonesia.com).













