• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengadilan Serahkan Berita Acara Segel Aset Pailit PT BAJ

Aset PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) Jln. Solo Menteng di Segel Pengadilan

September 28, 2018
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Aset PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) Jln. Solo Menteng di Segel Pengadilan

[Hukum]

September 28, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
5.2k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kiri ke Kanan: Jhon Herman Pigalo, AKBP Suyatno (Kapolsek Menteng Demisioner), Ismed Irsandi, S.H., M.H., (Juru Sita PN Jakarta Pusat), AKBP Jeffry Siagian., SIK, (Kabag Ops Polres Jakarta Pusat), Maruli Tua Silaban, S.H (Kuasa Hukum Tim Kurator Asuransi PT Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit). (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah melalui negosiasi dan perdebatan panjang antara Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Rudi Sinaga dan Kuasa Hukumnya, asset Perusahaan PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) yang terletak di Jln. Solo nomor 4 Menteng Jakarta Pusat, akhirnya disegel Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Demi menjalankan Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami melakukan penyegelan atas harta pailit PT Asuransi Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) yang terletak di Jln. Solo Nomor 4 Menteng Jakarta Pusat,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ismed Irsandi S., S.H., MH., pada saat bertemu dengan Rudi Sinaga didampingi kuasa hukumnya di Jln. Menteng Jakarta Pusat, Kamis (27/09/18).

Penyegelan yang dilakukan Juru Sita terhadap objek sita yang dilakukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan PT. BAJ dalam status pailit atas permohonan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, PT. BAJ dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga Jkt. Pst., Junto Nomor: 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN. Niaga Jkt. Pst., junto Nomor: 408K/Pdt. Sus-Pailit/2015 tanggal 28 Agustus 2015., Junto Nomor: 101PK/Pdt. Sus-Pailit/2016, tertanggal 28 September 2016.

Menurut Ismed Irsandi, setelah Pengadilan menyegel aset tersebut, selanjutnya Kurator akan melakukan pemberesan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang kepailitan, yang pada akhirnya Kurator membayar tagihan para kreditor PT BAJ (Dalam Pailit) yang berjumlah ribuan diberbagai pelosok di Indonesia.

Sebelum Juru Sita menyegel, Rudi Sinaga dan didampingi kuasa hukumnya mencoba melakukan perlawanan dengan dalil sedang melakukan upaya hukum dan aset tersebut tidak masuk dalam harta pailit.

“Dengan hormat kami memohon kepada Pengadilan untuk tidak menyegel, karena tanah dan bangunan tersebut atas nama saya dan tidak masuk harta pailit”, kata Rudi dengan sujud menyembah di aspal yang disaksikan ratusan pengunjung.

Terhadap permintaan Rudi tersebut, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bergantian memberi penjelasan status hukum atas aset yang disegel tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam daftar aset PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit).

“Kami datang untuk menjalankan perintah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyegel aset Pailit. Kami menghargai permintaan Bapak (Rudi Sinaga-Red), tapi hingga saat ini tidak ada perintah pengadilan atau putusan yang menunda atau membatalkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bilamana ada penundaan atau pembatalan, kami akan menjalankannya,”kata Juru Sita tersebut.

Terhadap penolakan Rudi yang menyatakan aset harta pailit PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) yang berada di Jln. Solo Nomor 4 Menteng itu, Juru Sita memastikan berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor: 408 K/PDT-SUS/PAILIT junto Junto Nomor: 04/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN. Niaga Jkt. Pst., junto Nomor: 27/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga Jkt. Pst., telah masuk dalam daftar harta Pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) urutan ke 86 (delapan puluh enam) dari ratusan daftar harta pailit PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah dilakukan pencocokan dan verifikasi aset oleh Kurator diawasi oleh Hakim Pengawas.

Penyegelan aset harta pailit PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) yang berada di Jln. Solo Nomor 4 Menteng, Jakarta Pusat. (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Perdebatan yang demikian berulang-ulang  dan tarik ulur, yang pada akhirnya Rudi Sinaga pun kendur dan mempersilahkan Juru Sita melakukan penyegelan terhadap rumah yang terletak di kawasan elit di Jakarta Pusat itu didampingi dan disaksikan Kabag Ops Polres Jakarta Pusat AKB. Jeffry Siagian, Perwakilan Kodim Jakarta Pusat, Utusan Pemerintah Walikota Jakarta Pusat, Perwakilan Kecamatan Gambir, Kapolsek Gambir, Lurah Kelurahan Menteng dan Satpol PP dari setiap tingkatan di wilayah Jakarta Pusat.

Setelah Juru Sita menyegel tanah dan bangunan rumah yang selama ini difungsikan tempat wisma atau penginapan secara komersial, Juru Sita membuat dan menanda tangani Berita Acara Penyegelan disaksikan oleh saksi-saksi dari setiap instansi yang ikut menyaksikan penyegelan tersebut, selanjutnya penguasaan dan/atau penjagaan tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada Kurator melalui Tim Kuasa hukumnya yang diwakili Maruli Tua Silaban, S.H.

“Dengan ini kami menyerahkan pengusaan dan penjagaan aset tersebut kepada Kurator”, kata Irsandi pada saat menyerahkan berita Acara Penyegalan kepada Maruli Tua Silaban selaku Kuasa Hukum Tim Kurator.

Berita Acara Penyegelan Harta Pailit PT Asuransi BAJ (Dalam Pailit) yang berada di Jln. Solo Nomor 4 Menteng. (foto: SatukanIndonesia.com)

Menurut Maruli, dengan dilaksanakannya penyegelan tersebut, setiap orang yang masuk dan berada diatas tanah dan di dalam bangunan yang telah disegel, harus melalui persetujuan terlebih dahulu Kurator karena pengusaan atas objek tersebut sejak putusan pernyataan pailit dibacakan pengadilan, seluruh asset debitor pailit secara hukum berada dalam kekuasaan penuh kurator.

“Hukum dan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang menjaminnya, bahwa semua kekayaan debitor pengurusan dan pemberesannya berada dibawah kewenangan dan kekuasaan penuh kurator”, ujar Maruli yang juga telah menyandang profesi Kurator dan Pengurus itu.

Selain itu, lanjut Maruli, debitur telah kehilangan hak untuk mengurus hartanya yang masuk termasuk dalam boedel pailit, dengan demikian bilamana ada pihak-pihak yang tidak tundak dan tidak menghormati putusan pengadilan, termasuk penyegelan yang dilakukan Juru Sita, maka Kurator berhak untuk memperkarakannya secara pidana.

Namun, kata Maruli yang akrab disapa dengan “MTS” dikalangan Pengacara dan Kurator , jika debitor masih mempunyai alasan yang rasional yang bukan bertujuan menghalangi proses pemberesan harta pailit, debitor dapat mengajukan permohonan kepada Kurator untuk diberi kelonggaran waktu pengosongan aset, seraya Kurator melakukan proses pemberesan melalui lelang dimuka umum setelah melakukan tahapan-tahapan lainnya.

“Tentu jika debitor mengajukan permohonan secara baik-baik kepada Kurator supaya diberi kelonggaran waktu untuk pengosongan, pendapat saya Kurator dapat mempertimbangkannya dalam batasan waktu yang wajar, tanpa harus menghalangi proses pemberesan itu sendiri” ujar Maruli dengan optimis. (Redaksi/SatukanIndonesia.com).

Komentar Facebook

Tags: HukumJakartaKepailitanMaruli Tua SilabanPailitPT Asuransi Bumi Asih Jaya (dalam pailit)Satukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Rabu Pagi,Kualitas Udara Jakarta Masuk Terburuk Ketiga di Dunia

Mei 13, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
141 Peserta dari 26 Negara Ikuti ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang Digelar TNI AL.

141 Peserta dari 26 Negara Ikuti ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang Digelar TNI AL.

Maret 27, 2026

SIAP PERKUAT ARMADA TNI AL, KRI PRABU SILIWANGI-321 DISAMBUT PANGLIMA TNI DAN KASAL DI JAKARTA

Maret 27, 2026

Perihal Memerdekakan Palestina, Haris Rusly Moti Sebut Presiden Prabowo Adaptasikan Strategi Multi-Aligment

Februari 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?