• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Rumus Pengitungan Upah Beda Antara UU Cipta kerja dan UU Ketenagakerjaan

Rumus Pengitungan Upah Beda Antara UU Cipta kerja dan UU Ketenagakerjaan

November 3, 2020
Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

September 1, 2026
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Agustus 31, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Agustus 31, 2026
TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

Agustus 31, 2026
Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Agustus 31, 2026
China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

Agustus 31, 2026
TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

Agustus 31, 2026
Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Agustus 31, 2026
Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Agustus 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rumus Pengitungan Upah Beda Antara UU Cipta kerja dan UU Ketenagakerjaan

[Ekonomi]

November 3, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
95
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Penentuan upah di UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan berbeda. Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada awal pekan kemarin. Pengesahan uu tersebut menimbulkan reaksi keras dari para buruh.

Mereka memandang uu tersebut bisa mengembalikan pekerja Indonesia ke rezim upah murah.

Lalu seperti apa sebenarnya rumus perhitungan upah yang diatur oleh uu tersebut dan bedanya dengan UU Ketenagakerjaan

1. Rumus Perhitungan UMP

Dalam UU Cipta Kerja pemerintah menetapkan formula upah minimum pekerja akan dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tulis seperti dikutip dari Pasal 88D UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 lalu.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci kondisi apa yang membuat upah minimum akan mengikuti pertumbuhan ekonomi dan sesuai laju inflasi ke depan. Pasalnya, formula perhitungan UMP lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (pp).

Ketentuan ini serupa dengan draf UU Cipta Kerja yang sebelumnya beredar di masyarakat atau ketika aturan itu belum resmi diteken Jokowi. Kendati begitu, formula itu berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan  turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

“Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap UU Ketenagakerjaan.

2. Kewenangan Gubernur Tetapkan UMP

Masalah kedua berkaitan dengan kewenangan penetapan UMP. UU Cipta Kerja juga memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi.

Gubernur juga bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Penetapan upah minimum oleh gubernur ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan,” jelas UU Cipta Kerja.

Ketentuan ini sedikit berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama, memang gubernur yang ditunjuk untuk menetapkan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Tapi, perhituangannya disesuaikan dengan pencapaian kebutuhan hidup layak dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan keputusan menteri,” kata UU Ketenagakerjaan.

3. Penetapan UMP pada Usaha Mikro Kecil

Selain dua hal itu, ketentuan upah minimum di UU Cipta Kerja juga menyatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Namun, kedua beleid sama-sama melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara untuk upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Hal yang berbeda pula dari UU Cipta Kerja dengan aturan sebelumnya adalah ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Upah UMK ditetapkan oleh kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh.

“Kesepakatan upah sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” jelas Pasal 90B ayat 3 UU Cipta Kerja.

Hanya saja, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan di mana pengusaha bisa menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

ADVERTISEMENT

Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Komponen upah terdiri dari gaji pokok paling sedikit 75 persen dari total upah ditambah tunjangan tetap.

UU Cipta Kerja turut menyatakan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membayar upah yang belum diterima pekerja/buruh lebih dulu. Pembayarannya lebih dulu sebelum semua kreditur lain.

“Hak lainnya dari pekerja/buruh didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan,” terang Pasal 95 ayat 3.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja menyatakan Dewan Pengupahan akan tetap ada untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.

Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam pp. (CNN/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: BuruhEkonomiJokowiUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Juli 25, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Mei 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?