• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Rumus Pengitungan Upah Beda Antara UU Cipta kerja dan UU Ketenagakerjaan

Rumus Pengitungan Upah Beda Antara UU Cipta kerja dan UU Ketenagakerjaan

November 3, 2020
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

April 11, 2026
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

April 11, 2026
ADVERTISEMENT
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

April 11, 2026
Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

April 11, 2026
Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

April 11, 2026
Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

April 11, 2026
WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

April 11, 2026
DPRD Prov. Jabar Kunjungi Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

DPRD Prov. Jabar Kunjungi Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

April 11, 2026
Gubernur Pramono Anung Ajak Warga DKI Jaga Persatuan dan Perkuat Harmoni Sosial

Gubernur Pramono Anung Ajak Warga DKI Jaga Persatuan dan Perkuat Harmoni Sosial

April 11, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Jaringan Internasional di Merak Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Jaringan Internasional di Merak Senilai Miliaran Rupiah

April 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rumus Pengitungan Upah Beda Antara UU Cipta kerja dan UU Ketenagakerjaan

[Ekonomi]

November 3, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
89
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Penentuan upah di UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan berbeda. Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada awal pekan kemarin. Pengesahan uu tersebut menimbulkan reaksi keras dari para buruh.

Mereka memandang uu tersebut bisa mengembalikan pekerja Indonesia ke rezim upah murah.

Lalu seperti apa sebenarnya rumus perhitungan upah yang diatur oleh uu tersebut dan bedanya dengan UU Ketenagakerjaan

1. Rumus Perhitungan UMP

Dalam UU Cipta Kerja pemerintah menetapkan formula upah minimum pekerja akan dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tulis seperti dikutip dari Pasal 88D UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 lalu.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci kondisi apa yang membuat upah minimum akan mengikuti pertumbuhan ekonomi dan sesuai laju inflasi ke depan. Pasalnya, formula perhitungan UMP lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (pp).

Ketentuan ini serupa dengan draf UU Cipta Kerja yang sebelumnya beredar di masyarakat atau ketika aturan itu belum resmi diteken Jokowi. Kendati begitu, formula itu berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan, UMP dihitung dengan  turut memperhitungkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

“Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap UU Ketenagakerjaan.

2. Kewenangan Gubernur Tetapkan UMP

Masalah kedua berkaitan dengan kewenangan penetapan UMP. UU Cipta Kerja juga memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi.

Gubernur juga bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Penetapan upah minimum oleh gubernur ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan,” jelas UU Cipta Kerja.

Ketentuan ini sedikit berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan lama, memang gubernur yang ditunjuk untuk menetapkan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Tapi, perhituangannya disesuaikan dengan pencapaian kebutuhan hidup layak dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan keputusan menteri,” kata UU Ketenagakerjaan.

3. Penetapan UMP pada Usaha Mikro Kecil

Selain dua hal itu, ketentuan upah minimum di UU Cipta Kerja juga menyatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Namun, kedua beleid sama-sama melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sementara untuk upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Hal yang berbeda pula dari UU Cipta Kerja dengan aturan sebelumnya adalah ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Upah UMK ditetapkan oleh kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh.

ADVERTISEMENT

“Kesepakatan upah sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” jelas Pasal 90B ayat 3 UU Cipta Kerja.

Hanya saja, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan di mana pengusaha bisa menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Komponen upah terdiri dari gaji pokok paling sedikit 75 persen dari total upah ditambah tunjangan tetap.

UU Cipta Kerja turut menyatakan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu membayar upah yang belum diterima pekerja/buruh lebih dulu. Pembayarannya lebih dulu sebelum semua kreditur lain.

“Hak lainnya dari pekerja/buruh didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan,” terang Pasal 95 ayat 3.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja menyatakan Dewan Pengupahan akan tetap ada untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.

Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi. ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam pp. (CNN/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: BuruhEkonomiJokowiUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Agustus 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?