
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Barat, Lamek Dowansiba mendukung, Koalisi #ResetKehutanan terkait revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurutnya, hutan Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia, karena memiliki kawasan hutan hujan tropis yang sangat luas untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
Namun Pemerintah gagal melindungi Kawasan tersebut, sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ratusan ribu hektare.
Sebagai Senator muda asal Tanah Papua ini, ia mengemukakan, terlebih khusus untuk wilayah Papua diharapkan pemerintah harus lebih serius dalam melindungi kawasan hutan.
“Karena, Papua ini di kenal juga sebagai wilayah konservasi dan memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Jadi harus ada perhatian serius dalam penanganan atau pencegahan dari pemerintah, agar tidak terjadi Karhutla,”kata Lamek Dowansiba kepada media ini melalui telepon seluler, Senin (31/08/2026).
Ia mengatakan, upaya pencegahan Karhutla membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda), salah satunya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.
“Bukan hanya Karhutla saja, tapi pemerintah juga harus mencegah kerusakan alam lainnya. Misalnya penambang Emas secara liar atau illegal maupun pembukaan perkebunn kelapa sawit tanpa izin,”sebutnya.
Katanya, perwakilan rakyat di DPD RI dan DPR RI tidak boleh diam melihat persoalan kerusakan kawan hutan terlebih wakil rakyat yang berasal dari Tanah Papua, karena hampir 100 persen semua itu hutan Adat.
“Kita yang ada di parlemen juga tidak bisa terus mengikuti kemauan Negara. Karena kalau kemudian semuanya dilihat dari sisi politik dan investasi. Justru ini akan merugikan masyarakat. Jadi saya pikir kepentingan-kepentingan seperti ini kita abaikan dulu. Hari ini Papua sedang mengalami krisis iklim yang luar biasa, dan bukan saja di Papua tapi hampir seluruh Indonesia,”aku Lamek Dowansiba.
Menurut dia, ketika tidak ada pencegahan yang lebih spesifik melalui revisi UU Kehutanan, maka dipastikan kedepan Papua dan Indonesia secara keseluruhan akan mengalami Karhutla yang mungkin lebih parah.
“Dan jangan salah, jika satwa endemik di kawasan hutan setempat hilang atau punah. Maka suka tidak suka, mau tidak mau revisi UU Kehutanan harus dilakukan,”tegasnya.
Tetapi, menurut Lamek Dowansiba, revisi UU Kehutanan juga harus melibatkan masyarakat Adat dalam pembahasan.
“Jangan hanya dibahas oleh kelompok-kelompok tertentu. Itu juga bahaya. Harus melibatkan Masyarakat adat, sehingga ada pandangan atau pemikiran untuk memboboti undang-undang tersebut nanti,”tutur dia.
Dicecar mengenai Karhutla yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, Lamek Dowansiba mengenaskan, peristiwa Karhutla merupakan cermin buruk tata kelola kehutanan.
“Kalau kita jujur saja, sebenarnya itu kegagalan Pemerintah. Maka Presiden Prabowo sudah harus bertindak tegas, karena ada kelompok-kelompok tertentu yang merusak hutan demi kepentingan investasi,”sebutnya.
Pada kesempatan ini, ia meminta, Komisi IV DPR RI agar fokus melihat persoalan Karhutla yang saat ini terjadi.
“Komisi IV DPR RI harus bijak. Tidak boleh subjektif, kita harus objektif terhadap persoalan Bangsa hari ini. Terutama terkait dengan kelestarian lingkungan yang adalah hutan Adat. Dalam pembahasan rancangan undang-undang harus melibatkan masyarakat adat dan LSM,”tegasnya lagi.
Seperti diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia mencatat luas Karhutla mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026. Sementara analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan citra satelit MODIS Terra/Aqua hingga Agustus 2026 menemukan 8.918 titik panas di seluruh Indonesia.
Sebanyak 5.119 titik atau sekitar 57 persen berada di Kalimantan, disusul Sumatra sebanyak 1.683 titik atau 18,9 persen.
Dari seluruh titik panas tersebut, 4.953 titik terdeteksi berada di areal perizinan konsesi ekstraktif. Sebanyak 4.508 titik berada di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam, dan 1.222 titik di wilayah adat.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi sektor kehutanan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang 2010-2025. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,8 triliun dengan nilai suap mencapai Rp10,2 miliar.
Modus yang ditemukan antara lain penyalahgunaan wewenang sebanyak 13 kasus, kegiatan atau proyek fiktif dan penggelapan masing-masing sembilan kasus, penyalahgunaan anggaran tujuh kasus, suap-menyuap enam kasus, penerbitan izin ilegal lima kasus, serta perdagangan pengaruh satu kasus.
ICW juga mencatat, 108 orang telah terjerat hukum dalam perkara korupsi sektor kehutanan tersebut. Pelakunya berasal dari unsur swasta, aparatur sipil negara, pejabat kehutanan, kepala daerah hingga aparatur desa dan pejabat pertanahan.
Peneliti ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan, karhutla berulang menunjukkan adanya persoalan tata kelola ketika kawasan yang seharusnya dilindungi justru dapat dieksploitasi melalui izin bermasalah, pengawasan lemah dan praktik korupsi.
Kepala Kampanye Kaoem Telapak, Denny Bhatara menilai, kebakaran berulang pada areal usaha yang sama harus dipandang sebagai indikator kegagalan kepatuhan dan penegakan hukum.
Menurutnya, korporasi yang berulang kali melakukan pelanggaran seharusnya menghadapi konsekuensi lebih berat dibandingkan pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Koalisi #ResetKehutanan menilai, momentum karhutla tahun ini beriringan dengan proses revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
Namun, koalisi mengkritik proses revisi yang dinilai dilakukan secara parsial, tertutup, dan belum melibatkan masyarakat secara bermakna.
Koalisi meminta revisi UU Kehutanan menjadikan riwayat pelanggaran pemegang izin sebagai dasar dalam pengawasan dan evaluasi perizinan. Rekam jejak tersebut mencakup riwayat karhutla, pelanggaran, sanksi administratif, proses hukum hingga kewajiban pemulihan.
Penegakan hukum juga diminta tidak berhenti pada denda atau perintah pemulihan. Untuk pelanggaran berulang, pemerintah perlu memiliki kewenangan yang jelas untuk meningkatkan sanksi, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, kewajiban pemulihan, hingga proses pidana terhadap korporasi dan pengurus sesuai tingkat pelanggarannya.
Koalisi mengusulkan tiga agenda utama, yakni memperkuat penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat terdampak, mengusut pelaku serta menindak korporasi dan memulihkan lingkungan, serta merevisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif.
Revisi tersebut diharapkan mencakup transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan, pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin, serta penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi.
Koalisi juga meminta, proses revisi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil dan kelompok yang terdampak langsung oleh kerusakan hutan dan Karhutla. [*/GRW]













