
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Menanggapi dinamika 25 tahun berlangsungnya kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Anggota DPD RI, Lamek Dowansiba buka suara.
Menurutnya, Otsus lahir dari Musyawarah Besar (Mubes) Bangsa Papua pada tahun 2000, maka sudah waktunya dievaluasi secara total melalui Mubes terkait implementasinya selama 25 tahun (2001-2025)
“Otsus harus dievaluasi secara total, dan wajib mengacu pada hasil Mubes Bangsa Papua tahun 2000,”tegas Lamek Dowansiba, Senator Muda Papua Barat, di Manokwari, Rabu (04/03/2026).
Ia mengatakan, evaluasi Otsus sebaiknya dilakukan secara komprehensif, karena berbicara tentang implementasi UU Otsus hingga kini belum memberikan dampak yang cukup signifikan bagi rakyat Papua. Baik dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
“Kita jujur bahwa UU Otsus Jilid 2 yang merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001, tidak berdasar pada sebuah kajian atau evaluasi yang mendalam. Ini dibuat sepihak, dan tentu ada terjadi pro dan kontra. Ada rakyat Papua yang terima, ada juga yang tidak,”katanya.
Karena, sebut Lamek Dowansiba, implementasi UU Otsus Jilid 1 dianggap gagal menyelesaikan berbagai permasalahan mendasar di tanah Papua.
“Otsus pertama atau Jilid 1, rakyat tidak merasakan dampak yang signifikansi. Sekarang lagi ditambah dengan Otsus Jilid 2. Saya berharap pemerintah pusat, dan kita anggota DPD RI dan DPR RI dari tanah Papua sudah saatnya kita menyuarakan evaluasi total melalui Mubes,”sebutnya.
Namun, ia mengemukakan, evaluasi Otsus menyeluruh juga harus melibatkan Presidium Dewan Papua (PDP) sebagai fasilitator Mubes Bangsa Papua pada saat itu, karena mereka (PDP) yang mengetahui tujuan Otsus Papua sesungguhnya.
Kata Dowansiba, Mubes Bangsa Papua tahun 2002 itu merupakan momentum krusial yang dilaksanakan untuk arah perjuangan dan identitas Papua, yang kemudian direspons pemerintah pusat melalui kebijakan Otsus UU Nomor 21 tahun 2001.
Otsus dilahirkan sebagai jalan tengah (win-win solution) untuk meredam tuntutan merdeka, mempercepat pembangunan, dan melindungi hak rakyat Papua.
“Tujuan Otsus adalah meningkatkan harkat, kesejahteraan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat Papua diantaranya pengelolaan sumber daya alam. Tapi juga Pengakuan identitas Papua, budaya lokal, dan lembaga adat,”
Pada prinsipnya, kata dia, Otsus dirancang sebagai solusi, untuk meredam potensi konflik dan mempertahankan integrasi dalam kerangka NKRI.
Oleh sebab itu, ia menekankan, Mubes Bangsa Papua perlu dilakukan kembali, supaya bisa melibatkan seluruh rakyat Papua.
“Otsus ini lahir dari hasil Mubes, maka evaluasi juga harus merujuk pada hasil Mubes. Jadi jakarta (pemerintah pusat) tidak bisa mengambil keputusan sepihak, karena ini menyangkut harkat dan martabat sebuah Bangsa,”tegas Senator Papua Barat ini.
Pada kesempatan ini, sebagai Senator Muda Papua Barat mengajak, Asosiasi Gubernur, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Otsus se-Tanah Papua untuk duduk bersama membicarakan dan mendorong evaluasi Otsus.
“Walaupun Otsus dianggap sudah berjalan, tetapi kita lihat tidak memberikan hasil yang signifikan. Kita hanya terjebak dengan politik praktis dalam kerangka Otsus,”aku Lamek Dowansiba.
Oleh karena itu, ia berharap, terlebih khusus Gubernur se-Tanah Papua agar segera mendorong evaluasi Otsus berdasarkan hasil Mubes Bangsa Papua tahun 2000.
Seperti diketahui, hasil Musyawarah Besar (Mubes) Bangsa Papua di Jakarta 7 Maret 2000 dan Mubes di Hotel Sentani Indah, Jayapura, Papua (sekarang Hotel Sunny Garden) 23-26 Februari 2000 telah membicarakan dan menggumuli hak-hak politik, hukum, keadilan, dan kemanusiaan sebagai bangsa.
Maka dengan ini menyampaikan hasil Mubes tahun 2000 menghasilkan sejumlah komunike, diantaranya.
Pertama, Bangsa Papua menyampaikan penghargaan stinggi-tingginya kepada President Replubik Indonesia, Kyai Haji Abdurrahman Wahid, yang telah dengan penuh pehatian mendengar jeritan hati rakyat Papua mengenai indentitas diri sehingga menetapkan perubahan nama Irian menjadi Papua pada tanggal 31 Desember 1999.
Kedua, Rakyat Papua menyesal dan menganggap tidak sah peralihan bangsa Papua dari Belanda melalui PBB kepada pemerintah Indonesia pada 1 Mei 1963.
Ketiga, Bahwa sebagai konsekuensi dari tidak sahnya peralihan bangsa Papua oleh Belanda melalui PBB kepada Indonesia, maka rakyat Papua dengan tegas menolak hasil PEPERA yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962. [Rilis/GRW]













