• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BPIP: Setiap RUU Perlu Pra Tinjau BPIP

BPIP: Setiap RUU Perlu Pra Tinjau BPIP

November 8, 2018
HUT ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota: Warga Kini Jadi Kekuatan Inti Pembangunan

HUT ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota: Warga Kini Jadi Kekuatan Inti Pembangunan

Maret 11, 2026
Kajati Jatim Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dalam Penegakan Hukum

Kajati Jatim Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dalam Penegakan Hukum

Maret 11, 2026
ADVERTISEMENT
THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

Maret 11, 2026
Pemkot Surabaya Luncurkan Sasetboyo, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor Manfaatkan Aset Daerah

Pemkot Surabaya Luncurkan Sasetboyo, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor Manfaatkan Aset Daerah

Maret 11, 2026
Kapolri Ajak Buruh Perkuat Persatuan, Sejalan dengan Konsep Polmas yang Didorong Prof  (Ris) Hermawan Sulistyo

Kapolri Ajak Buruh Perkuat Persatuan, Sejalan dengan Konsep Polmas yang Didorong Prof (Ris) Hermawan Sulistyo

Maret 11, 2026
Tokoh Pemuda Bengkulu Hadiri Seminar Anti Narkoba di UNRAS, Kecewa Bupati tidak hadir dan Kapolres Tidak Mengikuti Hingga Selesai

Tokoh Pemuda Bengkulu Hadiri Seminar Anti Narkoba di UNRAS, Kecewa Bupati tidak hadir dan Kapolres Tidak Mengikuti Hingga Selesai

Maret 11, 2026
Kembali Nahkodai WAHLI Papua, Gerakan Lingkungan Siap Diperluas

Kembali Nahkodai WAHLI Papua, Gerakan Lingkungan Siap Diperluas

Maret 11, 2026
Refleksi Kebangsaan: Surat Perintah Sebelas Maret, Fakta Sejarah atau Rekayasa Kekuasaan?

Refleksi Kebangsaan: Surat Perintah Sebelas Maret, Fakta Sejarah atau Rekayasa Kekuasaan?

Maret 11, 2026
Negara Diminta Konsisten Tegakkan Hukum Lingkungan dari Maluku Utara ke Raja Ampat

Negara Diminta Konsisten Tegakkan Hukum Lingkungan dari Maluku Utara ke Raja Ampat

Maret 11, 2026
Usia 64 Tahun, Ketua Komite III DPD RI: YPK di Tanah Papua Harus Berbenah

Usia 64 Tahun, Ketua Komite III DPD RI: YPK di Tanah Papua Harus Berbenah

Maret 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

BPIP: Setiap RUU Perlu Pra Tinjau BPIP

(HUKUM)

November 8, 2018
in Nasional
0
0
SHARES
416
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pasca Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setiap draft Rancangan Undang-undang (RUU) yang hendak dibahas dan ditetapkan DPR bersama Presiden, BPIP berwenang untuk terlibat dan memberi masukan berupa pratinjau atau preview, untuk menakar apakah RUU tersebut telah sesuai dengan semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila atau belum.

Dengan adanya preview dari BPIP maka hakikat tugas, fungsi dan semangat yang melatari dibentuknya UKP-PIP yang telah berubah nama menjadi BPIP bisa terwujud, yaitu membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Baca berita terkait: UKP-PIP Berubah Menjadi BPIP

Poin-poin penting tentang keberadaan UKP-PIP yang telah berubah menjadi BPIP itu, diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Pdt. Dr. Andreas Anangguru Yewangoe S.Th., saat dihubungi SatukanIndonesia.com untuk merespon Perpres Nomor 7 Tahun 2018, Rabu (07/03/2018).

Menuruf Pdt. Dr. Andreas, perubahan itu sangat bagus untuk menjawab hakikat dibentuknya lembaga itu, pasalnya dengan kapasitas lembaga itu sebagai Badan, bukan lagi Unit Kerja Presiden seperti dulu, maka Badan yang telah setara dengan Kementerian/Lembaga Non-Kementerian yang mempunyai tugas untuk mewujudkan dilakukannya nilai-nilai Pancasila, akan lebih leluasa dan mempermudah BPIP berkoordinasi dengan semua Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian yang ada dibawah koordinasi Presiden.

“Jika telah setara dengan Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian, maka BPIP akan mudah berkoordinasi dengan semua Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, kedepan ini setiap RUU yang akan dibahas Pemerintah bersama DPR, BPIP memandang perlu melakukan preview untuk memastikan apakah RUU tersebut telah sesuai atau belum dengan nilai-nilai dan semangat Pancasila”, kata Andreas, seraya mengkisahkan bahwa perubahan Perpres tersebut termasuk usulan dari Pihak BPIP.

Menurut Andreas, dengan Perubahan Perpres itu, mekanisme dan alur kerja serta pertanggung jawaban kerja BPIP akan menjadi lebih baik dan terukur karena telah diatur secara lebih lengkap dan relatif lebih baik dibanding dengan Perpres sebelumnya.

“Mekanisme kerja Dewan Pengarah kedepan akan lebih baik. Dewan Pengarah yang diketuai Ibu Megawati Soekarnoputri akan melapor ke Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali, untuk melaporkan secara keseluruhan kinerjanya sebagai Pengarah terhadap Eksekutif BPIP yang dipimpin pak Yudi Latief,” ungkap Andreas.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pdt. Andreas mewaspadai publik untuk tidak terjebak dan paranoid dengan lembaga dimasa lalu, seperti BP-7. Ia mengatakan, UKP-PIP yang telah berubah menjadi BPIP, jauh berbeda dan tidak sama dengan BP-7. “Ini tidak sama dengan BP-7 yang dulu yah”, kata Andreas dengan tegas. (MTS/Redaksi SatukanIndonesia.com).

 

Komentar Facebook

Tags: Andreas Anangguru YewangoeBadan Pembinaan Ideologi PancasilaPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi PancasilaSatukan IndonesiaUKP PIPUnit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021

BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

September 19, 2019

Juniver Girsang: Tidak Boleh Lagi Ada Advokat Gampangan dan Murahan

Maret 30, 2019

Walikota Siantar Ajak Mahasiswa Advent Surya Nusantara Hindari Berita Hoax

Maret 27, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?