• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BPIP: Setiap RUU Perlu Pra Tinjau BPIP

BPIP: Setiap RUU Perlu Pra Tinjau BPIP

November 8, 2018
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

BPIP: Setiap RUU Perlu Pra Tinjau BPIP

(HUKUM)

November 8, 2018
in Nasional
0
0
SHARES
416
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pasca Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setiap draft Rancangan Undang-undang (RUU) yang hendak dibahas dan ditetapkan DPR bersama Presiden, BPIP berwenang untuk terlibat dan memberi masukan berupa pratinjau atau preview, untuk menakar apakah RUU tersebut telah sesuai dengan semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila atau belum.

Dengan adanya preview dari BPIP maka hakikat tugas, fungsi dan semangat yang melatari dibentuknya UKP-PIP yang telah berubah nama menjadi BPIP bisa terwujud, yaitu membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Baca berita terkait: UKP-PIP Berubah Menjadi BPIP

Poin-poin penting tentang keberadaan UKP-PIP yang telah berubah menjadi BPIP itu, diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Pdt. Dr. Andreas Anangguru Yewangoe S.Th., saat dihubungi SatukanIndonesia.com untuk merespon Perpres Nomor 7 Tahun 2018, Rabu (07/03/2018).

Menuruf Pdt. Dr. Andreas, perubahan itu sangat bagus untuk menjawab hakikat dibentuknya lembaga itu, pasalnya dengan kapasitas lembaga itu sebagai Badan, bukan lagi Unit Kerja Presiden seperti dulu, maka Badan yang telah setara dengan Kementerian/Lembaga Non-Kementerian yang mempunyai tugas untuk mewujudkan dilakukannya nilai-nilai Pancasila, akan lebih leluasa dan mempermudah BPIP berkoordinasi dengan semua Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian yang ada dibawah koordinasi Presiden.

“Jika telah setara dengan Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian, maka BPIP akan mudah berkoordinasi dengan semua Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, kedepan ini setiap RUU yang akan dibahas Pemerintah bersama DPR, BPIP memandang perlu melakukan preview untuk memastikan apakah RUU tersebut telah sesuai atau belum dengan nilai-nilai dan semangat Pancasila”, kata Andreas, seraya mengkisahkan bahwa perubahan Perpres tersebut termasuk usulan dari Pihak BPIP.

Menurut Andreas, dengan Perubahan Perpres itu, mekanisme dan alur kerja serta pertanggung jawaban kerja BPIP akan menjadi lebih baik dan terukur karena telah diatur secara lebih lengkap dan relatif lebih baik dibanding dengan Perpres sebelumnya.

ADVERTISEMENT

“Mekanisme kerja Dewan Pengarah kedepan akan lebih baik. Dewan Pengarah yang diketuai Ibu Megawati Soekarnoputri akan melapor ke Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali, untuk melaporkan secara keseluruhan kinerjanya sebagai Pengarah terhadap Eksekutif BPIP yang dipimpin pak Yudi Latief,” ungkap Andreas.

Selain itu, Pdt. Andreas mewaspadai publik untuk tidak terjebak dan paranoid dengan lembaga dimasa lalu, seperti BP-7. Ia mengatakan, UKP-PIP yang telah berubah menjadi BPIP, jauh berbeda dan tidak sama dengan BP-7. “Ini tidak sama dengan BP-7 yang dulu yah”, kata Andreas dengan tegas. (MTS/Redaksi SatukanIndonesia.com).

 

Komentar Facebook

Tags: Andreas Anangguru YewangoeBadan Pembinaan Ideologi PancasilaPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi PancasilaSatukan IndonesiaUKP PIPUnit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021
BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

September 19, 2019

Juniver Girsang: Tidak Boleh Lagi Ada Advokat Gampangan dan Murahan

Maret 30, 2019

Walikota Siantar Ajak Mahasiswa Advent Surya Nusantara Hindari Berita Hoax

Maret 27, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?