Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pasca Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setiap draft Rancangan Undang-undang (RUU) yang hendak dibahas dan ditetapkan DPR bersama Presiden, BPIP berwenang untuk terlibat dan memberi masukan berupa pratinjau atau preview, untuk menakar apakah RUU tersebut telah sesuai dengan semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila atau belum.
Dengan adanya preview dari BPIP maka hakikat tugas, fungsi dan semangat yang melatari dibentuknya UKP-PIP yang telah berubah nama menjadi BPIP bisa terwujud, yaitu membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Baca berita terkait: UKP-PIP Berubah Menjadi BPIP
Poin-poin penting tentang keberadaan UKP-PIP yang telah berubah menjadi BPIP itu, diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Pdt. Dr. Andreas Anangguru Yewangoe S.Th., saat dihubungi SatukanIndonesia.com untuk merespon Perpres Nomor 7 Tahun 2018, Rabu (07/03/2018).
Menuruf Pdt. Dr. Andreas, perubahan itu sangat bagus untuk menjawab hakikat dibentuknya lembaga itu, pasalnya dengan kapasitas lembaga itu sebagai Badan, bukan lagi Unit Kerja Presiden seperti dulu, maka Badan yang telah setara dengan Kementerian/Lembaga Non-Kementerian yang mempunyai tugas untuk mewujudkan dilakukannya nilai-nilai Pancasila, akan lebih leluasa dan mempermudah BPIP berkoordinasi dengan semua Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian yang ada dibawah koordinasi Presiden.
“Jika telah setara dengan Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian, maka BPIP akan mudah berkoordinasi dengan semua Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, kedepan ini setiap RUU yang akan dibahas Pemerintah bersama DPR, BPIP memandang perlu melakukan preview untuk memastikan apakah RUU tersebut telah sesuai atau belum dengan nilai-nilai dan semangat Pancasila”, kata Andreas, seraya mengkisahkan bahwa perubahan Perpres tersebut termasuk usulan dari Pihak BPIP.
Menurut Andreas, dengan Perubahan Perpres itu, mekanisme dan alur kerja serta pertanggung jawaban kerja BPIP akan menjadi lebih baik dan terukur karena telah diatur secara lebih lengkap dan relatif lebih baik dibanding dengan Perpres sebelumnya.
“Mekanisme kerja Dewan Pengarah kedepan akan lebih baik. Dewan Pengarah yang diketuai Ibu Megawati Soekarnoputri akan melapor ke Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali, untuk melaporkan secara keseluruhan kinerjanya sebagai Pengarah terhadap Eksekutif BPIP yang dipimpin pak Yudi Latief,” ungkap Andreas.
Selain itu, Pdt. Andreas mewaspadai publik untuk tidak terjebak dan paranoid dengan lembaga dimasa lalu, seperti BP-7. Ia mengatakan, UKP-PIP yang telah berubah menjadi BPIP, jauh berbeda dan tidak sama dengan BP-7. “Ini tidak sama dengan BP-7 yang dulu yah”, kata Andreas dengan tegas. (MTS/Redaksi SatukanIndonesia.com).













