
Doloksanggul, SatukanIndonesia.Com -Setelah membaca, mendengar dan mencermati nota pengantar Bupati Humbang Hasundutan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, serta membaca Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Fraksi Persatuan Solidaritas menyimpulkan Bupati Humbang Hasundutan diduga telah secara nyata, terang dan jelas melanggar UU.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas, Guntur Simamora terhadap Nota Pengantar dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Humbang Hasundutan, kepada Media ini melalui telpon selularnya, Sabtu, 2/7/2022.
Guntur menuturkan, berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan Dosmar Banjarnahor selaku Bupati untuk tahun anggaran 2021, meliputi dibidang Perubahan APBD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daaerah dirubah tanpa persetujuan bersama dengan DPRD, pelanggaran dibidang aparatur sipil dengan cara penempatan pejabat dan promosi pegawai tidak sesuai dengan ketentuan dibidang kepegawaian yang berlaku.
“Ada beberapa peraturan Bupati selama tahun 2021 yang diterbitkan untuk melakukan pergerseran dan perubahan APBD, yaitu Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 yang bertujuan melakukan perubahan APBD tanpa persetujuan dari DPRD”, kata Guntur dengan rasa jengkel terhadap kepemimpinan Dosmar.
Menurut Guntur, perbuatan Bupati menerbitkan beberapa Peraturan Bupati untuk menggeser dan merubah alokasi penggunaan APBD yang telah ditetapkan dalam Perda jelas bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah.
Permasalahan dibidang pembinaan dan penataan kepegawaian di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan, dalam pandangan tertulisnya Fraksi Persatuan Solidaritas yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Humbang tanggal 29 Juni 2022, memuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan dibidang kepegawaian.
Dalam pandangannya memuat, penyelenggara seleksi pengisian dan penataan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dibentuk melalui keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 2568 Tahun 2021 yang juga diketuai oleh sekda kabupaten humbang hasundutan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami berpandagan bahwa Sdr. Sekda selaku Ketua Panitia Penyelenggara tidak mempedomani ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 Ayat 6 yang menyatakan penyelenggaraan penilaian kompetensi berdasarkan prinsip transparan yaitu penilaian kompetensi dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Assessee. Namun faktanya sampai detik ini assessee yang bersangkutan tidak mengetahui hasil dari penilaian asessment tersebut.
Mengenai pelanggaran dibidang ketentuan kepewaiwan, lebih lanjut Guntur menuturkan, berbagai pelanggaran dan kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelenggara penilaian kompotensi Aparatur Sipil Negara yang Patut dicurigai merupakan pesanan/sudah diatur dan kami juga meragukan independensinya, objektifitasnya, kevalidan penilaiannya, reliabelnya, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara,merusak iklim kerja pegawai serta merugikan karier dan masa depan pegawai itu sendiri.
Terkait dengan keputusan akhir pendapat semua Fraksi di DPRD Humbang Hasundutan, Guntur memproyeksikan secara mayoritas fraksi akan menolak Laporan Pertanggung Jawaban Bupati untuk tahun 2021.
“Semua Fraksi di DPRD Humbang masih pembahasan, akan tetapi dari pandangan beberapa fraksi yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerinda Demokrat, Fraksi Hanura diproyeksikan akan menolak Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun 2021 karena pandangannya mempunyai persamaaan dengan Fraksi Persatuan Solidaritas yang merupakan gabungan Partai Perindo dan PSI,” tutur Guntur dengan optimis menjawab pertanyaan Media ini mengenaii pendapat akhir terhadap LPJ Bupati Dosmar tahun 2021. (Manru/TIM)













