JAKARTA, SATUKANINDONESIA.Com – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem administrasi pajak Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025). Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun ini dinilai bermasalah dan tidak berfungsi optimal.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi kepada KPK, termasuk dokumen tender, Keputusan Dirjen Pajak, dan bukti petunjuk berupa pemberitaan media massa terkait permasalahan Coretax. “Kami juga telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar error aplikasi dan keluhan wajib pajak,” ujar Rinto.
Rinto menyoroti banyaknya fitur Coretax yang tidak berfungsi, meskipun aplikasi ini baru diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024. “Ironisnya, Dirjen Pajak justru menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 yang mengizinkan 790 jenis pajak tertentu menggunakan aplikasi lama,” ungkapnya.
Praktisi Hukum Pajak, Dr. Alessandro Rey, menambahkan bahwa kegagalan Coretax berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. “Wajib pajak kesulitan menerbitkan faktur pajak, sehingga transaksi bisnis terganggu,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (24/1).
Rey juga menyoroti potensi kebocoran data wajib pajak yang dapat menimbulkan pidana perpajakan.
Menanggapi laporan IWPI, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. “Laporan akan dinilai dan ditelaah lebih lanjut,” pungkasnya.(***)












