
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kasus positif virus Covid-19 di Indonesia menyentuh 3.194.733 kasus sejak pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada Maret 2020 lalu.
Diawal pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 sendiri, terdapat 28.228 tambahan kasus per hari ini, Senin (26/7/2021).
Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat, dari total jumlah kasus positif, sebanyak 2.549.692 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19 bertambah 40.374 pada hari ini.
Dari jumlah kasus positif juga ada 84.766 pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi virus corona. Jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah 1.487 dari hari sebelumnya.
Kasus aktif kini ada sebanyak 560.275 atau turun 13.633 dari hari sebelumnya. Kasus aktif merupakan jumlah pasien yang masih terinfeksi virus corona. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 160.589
Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk menanggulangi pandemi virus corona di tanah air. Berbagai kebijakan telah diterapkan selama virus corona mewabah di Indonesia sejak 2020 lalu.
Kasus aktif kini ada sebanyak 560.275 atau turun 13.633 dari hari sebelumnya. Kasus aktif merupakan jumlah pasien yang masih terinfeksi virus corona. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 160.589
Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk menanggulangi pandemi virus corona di tanah air. Berbagai kebijakan telah diterapkan selama virus corona mewabah di Indonesia sejak 2020 lalu.
Sempat mengalami penurunan kasus signifikan, namun kembali melonjak beberapa pekan setelah Idulfitri 2021. Pemerintah lantas mengambil sikap untuk menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan untuk diberlakukan guna menanggulangi lonjakan kasus positif dan jumlah pasien meninggal dunia.
PPKM Darurat berlaku selama 3-20 Juli di beberapa wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Pembatasan diterapkan di sejumlah sektor. Fasilitas umum, perkantoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat publik lainnya ditutup.
Sejumlah ruas jalan pun disekat. Bagi masyarakat yang ingin bepergian harus menunjukkan berkas-berkas syarat kepada petugas penyekatan. Jika tidak memiliki, maka akan diputar balik.
PPKM Darurat dilanjut dengan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli. Ketentuannya kurang lebih sama dengan PPKM Darurat. Kemudan PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 2 Agustus mendatang dengan sejumlah kelonggaran. (FA/SI).













