
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Guna verifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bakal calon bupati (Bacabup) kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) atas nama Maxsi Nelson Ahoren, KPU dan Bawaslu mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) YPK Oikoumene di kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, Sabtu (07/09/2024).
Pantau media ini, kedatangan KPU dan Bawaslu Mansel bersama pasangan bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) yakni Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’I (MANIS) sekira pukul 12.00 WIT itu, diterima langsung oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan para guru.
Ketua KPU Kabupaten Mansel, Rustam Rumander mengatakan, awalnya dalam proses verifikasi dokumen terkait ijazah, bacabup Maxsi Nelson Ahoren menggunakan surat pemberitahuan Dinas Pendidikan dan surat kehilangan dari kepolisian.
“Tapi karena ada perubahan UU KPU, maka dengan PKPU Nomor 8 memastikan bahwa bacabup itu tamat SMA atau tidak? maka kami (KPU) turun melakukan verifikasi faktual di sekolah tersebut. Dan hasil verifikasi kami menyatakan, bahwa benar-benar bacabup atas nama Maxsi Nelson Ahoren tamat di SMA YPK Oikoumene,”ungkap Ketua KPU Mansel, Rustam Rumander kepada satukanindonesia.com, Sabtu (07/09/2024).
Dikemukakan, Bacabup Maxsi Nelson Ahoren merupakan alumni SMA YPK Oikoumene Manokwari, maka dokumen ijazah yang digunakan untuk mendaftar di KPU Mansel dinyatakan Sah.
Dicecar apakah KPU akan melakukan verfak dokumen terkait ijazah terhadap pasangan bacabup dan bacawabup lainnya, ia mengemukakan, apabila ada keraguan sesauai PKPU Nomor 8, KPU akan turun memastikan kebenaran atas keabsahan di setiap instansi tersebut.
“Semua kita akan lakukan verfak, supaya adanya keadilan bersama. Tidak memihak hanya satu, tapi bagaimana kita akan mengecek semua secara langsung. Sehingga tidak ada rasa kecurigaan,”katanya.
Muhammad Saleh Safua, Anggota Bawaslu kabupaten Mansel menyampaikan, kehadiran bawaslu ini dalam rangka melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual terhadap dokumen terutama ijazah.
“Salah satu bacabup atas nama Maxsi Nelson Ahoren, dalam keterangannya bahwa ijazah nya (Maxsi Nelson Ahoren-red) hilang. Sehingga dalam hari ini dilakukan verifikasi langsung di sekolah dimana bacabup tersebut pernah bersekolah,”ucapnya.

Tidak hanya meminta penjelasan tentang surat keterangan, kata dia, tapi juga dalam rangka memastikan bahwa saksi yang adalah alumni seangkatan dan para guru yang pernah mengajar disaat Bacabup Maxsi Nelson Ahoren sekolah.
“Kami juga mendengar langsung, keterangan dari kepala sekolah dan beberapa guru yang saat itu mengajar bacabup maxsi nelson ahoren. Kami juga meminta bukti-bukti, misalanya daftar hadir dan itu sudah dibuktikan,”jelasnya.
Menurutnya, Verfak tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanah konstitusi atau aturan PKPU, dan ini merupakan salah satu syarat pembuktian.
“Kami berharap, KPU harus melakukan verifikasi terhadap semua pasangan bacabup dan bacawabup yang dokumennya diragukan. Kami (Bawaslu-red) tetap akan melakukan pengawasan secara ketat, untuk memastikan bahwa keadilan verifikasi berkas ini harus dilakukan terhadap semua calon,”harap Muhammad Saleh Safua.
Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) SMA YPK Oikoumene Manokwari, Antonius Allo, S.Pd menjalaskan, dalam proses verifikasi data Maxsi Nelson Ahoren, pihaknya telah menyerahkan semua data kepada KPU dan Bawaslu Mansel.
“Kami memperlihatkan data yang ada. Kami tidak menambah maupun mengurangi. Kami memperlihatkan, data dari tahun 1991 Maxsi Nelson Ahoren terdaftar sebagai siswa di SMA YPK Oikoumene Manokwari sampai bulan Juni 1994,”sebut Kepsek SMA YPK Oikoumene Manokwari.
Selain data tersebut, ia mengaku, mengenai ijazah Maxsi Nelson Ahoren, pihak sekolah tidak memiliki arsip.
“Sehingga kami tidak bisa mengeluarkan ijazah. Tapi kalau sebagai pengganti berdasarkan keterangan dari dinas dan kepolisian, kami keluarkan surat keterangan sebagai pengganti ijazah karena hilang,”ujarnya.
Ia menambahkan, data yang diperlihatkan pihak sekolah ke KPU dan Bawaslu adalah data pembayaran SPP dari tahun 1991-1994.
“Pembayaran SPP tahun 1991 hingga lunas sampai bulan Juni 1994, sementara kelulusan 27 Mei 1994. Kita gunakan referensi dari ijazah teman seangkatan Maxsi Nelson Ahoren yang ditanda tangani oleh kepala sekolah Patiruhu di SMA YPK Oikoumene. Jadi kami tidak ambil dari informasi-informasi saja, tetapi dari bukti fisik,”tandasnya. [GRW]













