
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, penghentian penggunaan vaksin Covovax berdasarkan arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pihaknya akan menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk keputusan lebih lanjut.
“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” kata Mary Liziawati dikutip situs resmi Kota Depok, Selasa (28/6/2022).
“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” pungkasnya.
Sedikit informasi, MUI mengeluarkan fatwa mengenai vaksin COVID-19 merek Covovax yang hukumnya haram. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19.
Dikutip dari laman resmi MUI, penetapan hukum haram penggunaan vaksin Covovax karena pada tahap produksi ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi. Disamping itu, fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022 itu, juga menyertakan 6 rekomendasi:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal.
3. Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak












