
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan komentarnya atas meninggalnya ustaz Soni Eranata atau yang sering disebut Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Selain menyampaikan turut berduka cita,dia juga mempertanyakan soal adanya penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim semasa ustadz Soni Ernata mengalami sakit di penjara.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tulisnya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).
Atas pernyataan Novel Baswedan tersebut, polisi memberi penjelasan terkait kronologi meninggalnya Almarhum Ustadz tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan Polri. Tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Ustadz Maaher untuk diantarkan keluar Rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh. Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
“Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri,” jelas dia.
Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Ustadz Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI. Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.
“Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Ustadz Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri. Namun, dia menolak penawaran tersebut. “Sudah diminta untuk dirawat di RS, tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetep ingin berada di Rutan Negara Bareskrim,” katanya. (*)













