
JAKARTA, satukanindonesia.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku, sangat kecewa dan prihatin dengan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap Harun Masiku dan Mantan Mendag Thomas Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto dinilai, sangat sarat akan muatan politisnya. Padahal hakim dan pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara. Artinya perbuatan korupsi itu terbukti di pemeriksaan persidangan.
Menurut Novel Baswedan, kebijakan memberikan ampunan kepada Hasto dan menghapus hukuman penjara pada Tom Lembong bertentangan dan menghancurkan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan melalui pendekatan politis.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,”kata Novel dalam pernyataannya, yang dikutip media ini, Senin (03/08//2025).
Ia menegaskan, ketika penyelesaian perkara korupsi dilakukan secara politis, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
“Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,”ujarnya.
Novel menyebut, seharusnya pemerintah dan DPR fokus memperkuat KPK, bukan justru sebaliknya memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi.
“Menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah,”cetusnya.
Terkait kasus Thomas Lembong, Novel berpendapat bahwa pengadilan seharusnya memang membebaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu, karena tidak terdapat bukti dan fakta yang kuat untuk mendukung tuduhan korupsi impor gula.
“Pada perkara Tom Lembong, justru saya memandang pengadilan mestinya membebaskan yang bersangkutan karena memang tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat kejahatan korupsi,” jelasnya.
Novel juga menyoroti, tuduhan terhadap Lembong tidak memiliki kausalitas dengan kerugian negara.
“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,”tambahnya.
Sementara itu, untuk perkara Hasto Kristiyanto, Novel memandang kasus tersebut merupakan bagian dari kejahatan yang lebih besar yang melibatkan banyak pihak.
“Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron). Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti,”ujarnya.
Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan itu sempat mandeg selama KPK di pimpin Firli Bahuri. Terlebih, Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Karena itu, pemberian amnesti dan abolisi dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan.
“Dari penjelasan saya di atas tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,”pungkasnya.[**/GRW]













