• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Agustus 4, 2025
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

{Hukum]

Agustus 4, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
101
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan

JAKARTA, satukanindonesia.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku, sangat kecewa dan prihatin dengan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap Harun Masiku dan Mantan Mendag Thomas Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto dinilai, sangat sarat akan muatan politisnya. Padahal hakim dan pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara. Artinya perbuatan korupsi itu terbukti di pemeriksaan persidangan.

Menurut Novel Baswedan, kebijakan memberikan ampunan kepada Hasto dan menghapus hukuman penjara pada Tom Lembong bertentangan dan menghancurkan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan melalui pendekatan politis.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesti dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,”kata Novel dalam pernyataannya, yang dikutip media ini, Senin (03/08//2025).

Ia menegaskan, ketika penyelesaian perkara korupsi dilakukan secara politis, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.

“Apalagi hal ini dilakukan ditengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,”ujarnya.

Novel menyebut, seharusnya pemerintah dan DPR fokus memperkuat KPK, bukan justru sebaliknya memberikan pengampunan terhadap pelaku korupsi.

“Menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah,”cetusnya.

Terkait kasus Thomas Lembong, Novel berpendapat bahwa pengadilan seharusnya memang membebaskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu, karena tidak terdapat bukti dan fakta yang kuat untuk mendukung tuduhan korupsi impor gula.

“Pada perkara Tom Lembong, justru saya memandang pengadilan mestinya membebaskan yang bersangkutan karena memang tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat kejahatan korupsi,” jelasnya.

Novel juga menyoroti, tuduhan terhadap Lembong tidak memiliki kausalitas dengan kerugian negara.

“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,”tambahnya.

Sementara itu, untuk perkara Hasto Kristiyanto, Novel memandang kasus tersebut merupakan bagian dari kejahatan yang lebih besar yang melibatkan banyak pihak.

“Dalam kasus Hasto, perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron). Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti,”ujarnya.

Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan itu sempat mandeg selama KPK di pimpin Firli Bahuri. Terlebih, Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Karena itu, pemberian amnesti dan abolisi dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan.

“Dari penjelasan saya di atas tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,”pungkasnya.[**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Hasto Kristiyantokomisi pemberantasan korupsi kpkNovel BaswedanPrabowo SubiantoThomas Lembong
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Presiden Prabowo Komitmen Amankan Semua Investasi Asing di Indonesia

Oktober 8, 2026
Puluhan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia Dilantik

Puluhan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia Dilantik

Oktober 3, 2026
Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

September 14, 2026

Bawa Spirit Bandung di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo : Serukan Persatuan Global South

September 14, 2026

Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di India

September 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?