• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR Minta Pemerintah Segera Definisikan Terorisme Dalam RUU Terorisme

DPR Minta Pemerintah Segera Definisikan Terorisme Dalam RUU Terorisme

November 8, 2018
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR Minta Pemerintah Segera Definisikan Terorisme Dalam RUU Terorisme

[Hukum]

November 8, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
123
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Bom Bunuh Diri di Beberapa Gereja. (foto: getty images)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera menentukan definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan parlemen sebenarnya telah merampungkan pembahasan dan siap mengesahkan RUU Terorisme pada masa sidang yang lalu, namun pemerintah meminta penundaan.

“Karena belum ada kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang,” kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (14/05/2018).

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengamini semua pembahasan telah disepakati kecuali masalah definisi yang belum bisa ditentukan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Padahal, kata dia, terorisme merupakan persoalan sensitif dan mendapat perhatian serius. Sehingga perlu ada definisi dalam aturan perundang-undangan untuk orang atau tindakan yang dapat disebut terorisme.

“Kita harus tahu, siapa yang disebut teroris itu. Tidak boleh aparat manapun di negara ini mengatakan seseorang itu teroris, kalau belum ada klausul yang terpenuhi terhadap orang itu disebut teroris,” kata Syafii melalui sambungan telepon.

Syafii mengatakan di negara hukum, aparat tidak punya kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai teroris kecuali yang diamanatkan hukum atau aturan perundang-undangan.

“Maka UU ini harus menentukan siapa yang dimaksud teroris,” ujar Syafii.

Menurut Syafii, kepolisian, TNI, Kementerian Pertahanan hingga seluruh fraksi-fraksi di DPR telah mengusulkan dan merumuskan definisi terorisme termasuk soal motif dan tujuannya.

Peristiwa Rusuh di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Selasa (08/05/2018). (Foto: getty images)

“Lalu kemudian pemerintah tidak setuju ada motif, ada tujuan. Berarti kan pemerintah ingin mengatakan, biar dia yang menentukan siapa teroris siapa bukan. Ini tidak boleh, ini negara hukum,” kata Syafii.

Syafii menilai pemerintah menunjukkan sikap ambivalen karena ketidaksetujuan tersebut. Apalagi kemudian pemerintah tiba-tiba mendesak DPR untuk menyelesaikan RUU Terorisme setelah rentetan kejadian teror, baik di Mako Brimob maupun bom di Surabaya.

“Tolong pemerintah jangan main-main. Apalagi ini menjadi akal-akalan, menjadi dasar, alasan untuk mengusulkan Perppu,” katanya.

Desakan penyelesaian RUU Terorisme kembali mencuat setelah peristiwa teror yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan bom di tiga gereja di Surabaya serta satu bom di Sidoarjo.

RUU Terorisme sempat menjadi kontroversi. Di antaranya adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan penempatan terduga teroris di lokasi tertentu selama enam bulan.

RUU itu sendiri telah disepakati pemerintah bersama parlemen untuk dibahas sejak awal 2016 atau pasca bom Thamrin, 14 Januari 2016. (*)

Komentar Facebook

Tags: Bom SurabayaRUU TerorismeSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021
BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

BI Turunkan Bunga Acuan, Rupiah Naik ke Rp14.060 per Dolar AS

September 19, 2019

Juniver Girsang: Tidak Boleh Lagi Ada Advokat Gampangan dan Murahan

Maret 30, 2019

Walikota Siantar Ajak Mahasiswa Advent Surya Nusantara Hindari Berita Hoax

Maret 27, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?