• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR Usul Revisi UU, Sejajarkan Pelaku Karhutla Dengan Teroris

DPR Usul Revisi UU, Sejajarkan Pelaku Karhutla Dengan Teroris

September 22, 2019
Indonesia Mendapat Tambahan Investasi Rp715 Triliun dari Freeport

Indonesia Mendapat Tambahan Investasi Rp715 Triliun dari Freeport

Oktober 6, 2026
Saksikan Penyerahan Rp 13,2 Triliun, Presiden Prabowo Ngaku Disogok

Saksikan Penyerahan Rp 13,2 Triliun, Presiden Prabowo Ngaku Disogok

Oktober 6, 2026
ADVERTISEMENT
PM Kepulauan Solomon Serukan Investasikan Uang Anda pada Alam

PM Kepulauan Solomon Serukan Investasikan Uang Anda pada Alam

Oktober 6, 2026
Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Oktober 6, 2026
DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

Oktober 6, 2026
KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

Oktober 6, 2026
Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Ancaman Terhadap Kedaulatan Indonesia

Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Ancaman Terhadap Kedaulatan Indonesia

Oktober 6, 2026
Panja RUU Pemilu Gelar Rapat saat Reses, Targetkan Rampung Awal 2027

Panja RUU Pemilu Gelar Rapat saat Reses, Targetkan Rampung Awal 2027

Oktober 6, 2026
Presiden FIFA Temui Prabowo di Istana Negara

Presiden FIFA Temui Prabowo di Istana Negara

Oktober 6, 2026
Prediksi BMKG: Awan Tebal Selimuti Sebagian Besar Jakarta, Hujan Ringan Turun Sore Hari

Prediksi BMKG: Awan Tebal Selimuti Sebagian Besar Jakarta, Hujan Ringan Turun Sore Hari

Oktober 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Usul Revisi UU, Sejajarkan Pelaku Karhutla Dengan Teroris

[Politik]

September 22, 2019
in Politik
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi kebakaran hutan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengusulkan untuk merevisi undang-undang yang terkait penegakan hukum pada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut pelaku pembakaran hutan setara dengan teroris.

Menurut Yoga, penegakan hukum kepada pelaku kebakaran hutan masih lemah. Hal itu juga tampak pada pemerintah yang kerap kali kalah di Pengadilan.

“Selama ini, penegakan hukum untuk kasus karhutla lemah. Akibatnya pemerintah sering kalah di pengadilan. Padahal, dari sisi legislasi sudah jelas sanksi pidana dan dendanya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/9/19).

Yoga menyebutkan penegakan hukum untuk pelaku pembakaran hutan telah tercantum dalam Undang-Undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Namun, Yoga menilai, sanksi pidana terhadap para pelaku hanya omong kosong. Justru pelaku pembakaran hutan tidak tersentuh oleh hukum.

“Dalam realitasnya, pasal sanksi pidana bagi oknum intelektual kasus karhutla hanya bersifat macan kertas saja, ompong, unoperational. Pelakunya tidak tersentuh hukum, kebal hukum, dan menjadi manusia setengah dewa. Negara terkalahkan oleh mereka, pengadilan bertekuk-lutut tidak berkutik,” tuturnya.

Yoga pun mengusulkan supaya penanganan lebih serius dilakukan. Pertama, ia meminta supaya ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat.

Penambahan dana itu dapat digunakan untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, serta penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah.

Kemudian, Pemerintah Pusat agar lebih serius meningkatkan kualitas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah.

Selanjutnya adalah merevisi peraturan perundang-undangan bahwa pelaku pembakaran hutan, melalui keputusan pengadilan, seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Levelnya sama dengan teroris. Karena bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, juga dapat membunuh manusia,” terang dia.

Diketahui, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi ada sekitar 1.182 titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera pada Sabtu (21/9/19) pagi. Deteksi ini dilakukan menggunakan satelit Terra dan Aqua yang dilakukan pada pukul 06.00 WIB.

BMKG juga mendapati titik panas yang tersebar di Provinsi Jambi sebanyak 449 titik, Sumatera Selatan 391 titik, Riau 198 titik, Bangka Belitung 40 titik, Lampung 33 titik, dan Sumatera Barat 8 titik. Lalu, Sumatera Utara dan Bengkulu, masing-masing 2 titik.

Khusus di Riau, dipastikan terdapat 129 titik api karhutla. Lokasi titik api ini paling banyak di Indragiri Hilir yaitu sebanyak 47 titik, Rokan hilir 38 titik, dan Pelalawan 18 titik. (*)

Komentar Facebook

Tags: BMKGDPRkarhutlaPolitikTeroris
ShareTweetSend

Related Posts

Prediksi BMKG: Awan Tebal Selimuti Sebagian Besar Jakarta, Hujan Ringan Turun Sore Hari

Prediksi BMKG: Awan Tebal Selimuti Sebagian Besar Jakarta, Hujan Ringan Turun Sore Hari

Oktober 6, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

Prakiraan BMKG: Cuaca Jakarta Hari ini 29 September 2026 Cerah Seharian

September 29, 2026

Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali Lindungi Warga

September 6, 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?