• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPRD Padang Minta Disdik Segera Terbitkan Pencabutan  SE 421

DPRD Padang Minta Disdik Segera Terbitkan Pencabutan SE 421

Februari 5, 2021
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Freeport Setor Rp100 Triliun Lebih Buat Republik Indonesia

Agustus 26, 2026
Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Agustus 26, 2026
Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Agustus 25, 2026
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Padang Minta Disdik Segera Terbitkan Pencabutan SE 421

[Daerah]

Februari 5, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Padang segera menerbitkan surat pencabutan Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No. 421.I/909/DP.Dikdas 3.202 tentang Pemakaian Seragam Sekolah, karena menimbulkan kesalahpahaman.

Seperti dilansir Antara Jumat (5/2/2021), Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, di Padang, Kamis (4/2/2021), mengatakan SE tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.

“Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi,” kata Azwar.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.

Menurutnya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD khususnya Komisi IV akan kembali mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.

Dia menambahkan, dengan dicabutnya SE tersebut, maka pihaknya akan segera mewujudkan di lapangan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam SKB 3 Menteri, ada enam keputusan tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri, yang pertama yaitu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

Kelima, bila terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Terakhir, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy terkait permintaan DPRD untuk mencabut SE 421 tersebut mengatakan agar tidak menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan, maka itu dicabut dan akan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri tersebut.

“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: DaerahPadangSKB Seragam AgamaSumatera Utara
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Mei 3, 2026
Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026

Wali Kota Bekasi Gelar Open House Hari Pertama Lebaran, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Maret 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?