
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua anggota Polres Jember. Keduanya diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu.
”Dua anggota Polres Jember yang bermasalah itu sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. Sesuai arahan Kapolres Jember bahwa dua oknum tersebut dipastikan akan ditindak tegas,” kata Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto seperti dilansir dari Antara di Mapolres Jember.
Menurut dia, proses hukum terhadap kedua anggota polisi tersebut sudah berjalan. Polres Jember tidak akan tebang pilih dalam persoalan narkoba tersebut.
Masyarakat tidak perlu khawatir kasus tersebut dibiarkan begitu saja, karena sesuai komitmen Kapolres Jember tidak ada pandang bulu dalam proses penegakan hukum,” ujar Sugeng Iryanto.
Dia menjelaskan, proses penyidikan dilimpahkan ke seksi propam, karena terkait dengan internal yang melibatkan anggota Polri. Sehingga, prosesnya juga ada sidang kode etik.
”Prosesnya ada di Seksi Propam Polres Jember dan Polda Jatim. Memang ada beberapa anggota yang diduga terlibat dan kasus tersebut sampai saat ini masih terus berkembang,” papar Sugeng Iryanto.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan melakukan tindakan tegas kepada anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. ”Yang jelas sudah kami proses dan ditindak tegas bagi anggota yang menggunakan narkoba. Kami tidak akan tebang pilih,” tutur Hery Purnomo.
Dia menjelaskan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian, mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember cukup tinggi. Dengan penduduk yang banyak, Jember bisa menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba.
Sebelumnya, Tim Satreskoba Kepolisian Resor Jember menangkap lima pengedar narkoba yang memiliki jaringan di antarkota dengan barang bukti totalnya 43,94 gram sabu-sabu dan pil ekstasi. Lima tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukumannya 20 tahun penjara.
Dia menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus narkoba tersebut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya, sehingga bandar narkoba yang besar dapat ditangkap.(***)













