• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Eks Guru Besar Laporkan Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Dua Eks Guru Besar Laporkan Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Juli 18, 2023
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Dua Eks Guru Besar Laporkan Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

[Ragam Info]

Juli 18, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mantan Pimpinan MWA Lapor Dugaan Korupsi UNS ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. (Antara)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dua eks Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan kasus korupsi di kampus mereka kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7).

Hasan mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai total mencapai Rp57 miliar.

Laporan tertulis tersebut disampaikan melalui Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang menangani surat-surat keluar masuk untuk Wali Kota Solo. Hasan menyerahkan satu bundel laporan terkait dugaan korupsi tersebut kepada staf Prokompim yang berjaga di bagian pelayanan.

“Berkas itu adalah dokumen-dokumen hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanah UNS,” kata mantan wakil Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) UNS itu.

Ia berharap dengan menyerahkan berkas tersebut kepada Gibran, dugaan kasus korupsi di UNS bisa disampaikan kepada Presiden Jokowi. Diketahui Gibran adalah putra sulung dari Jokowi.

“Agar Mas Wali mengetahui kondisi yang ada di UNS sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak,” kata Hasan, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Senin (17/7).

Hasan kemudian merinci dugaan korupsi senilai Rp57 miliar tersebut. Menurutnya, ada tiga kategori penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Rektorat UNS.

Kategori pertama, penganggaran ganda sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut sudah dianggarkan di tahun 2022 kemudian dianggarkan kembali di tahun 2023. Menurut Hasan, MWA sebetulnya telah menolak pengajuan anggaran tersebut. Namun Rektorat UNS tetap mengucurkan dana tersebut setelah MWA UNS dibekukan Kemendikbud.

Kedua, pembangunan UNS senilai Rp5 miliar dengan cara penunjukan langsung alias tanpa melalui tender.

“Kemudian kategori ketiga adalah anggaran yang sudah disetujui MWA tapi dikeluarkan untuk hal-hal lain,” kata Hasan.

Sebelumnya, laporan tersebut juga sudah disampaikan Hasan dan Tri Atmojo kepada Kejaksaan Tinggi pada 26 Juni 2026 lalu. Di hari yang sama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjatuhkan sanksi pembebasan tugas sebagai tenaga fungsional pendidik kepada keduanya. Otomatis gelar guru besar dan titel profesor Hasan dan Tri Atmojo dicopot.

Keduanya mengaku telah melayangkan surat keberatan atas keputusan Kemendikbud tersebut. Mereka beralasan selama ini mereka sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan di bidang pengajaran maupun akademik.

“Jabatan profesor itu jabatan akademik. Kalau di bidang akademik, dalam hal pengajaran, Tri Darma Perguruan Tinggi, kami itu bagus. Bisa dilihat dalam pengajaran, publikasi, itu bagus,” katanya.

Ia pun menanyakan alasan Kemendikbud menjatuhkan sanksi pencopotan titel profesor dan guru besar.

ADVERTISEMENT

“Kami membuka semua penyimpangan ini dalam kapasitas sebagai MWA. Apa hubungannya dengan ini (dengan jabatan dosen dan gelar profesor),” katanya. (***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: gibran rakabumingKasus KorupsiKasus pencopotan dua profesorUniversitas Sebelas Maret (UNS)Wali Kota Solo
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Bongkar Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Maret 31, 2026
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa KPK Hari Ini

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa KPK Hari Ini

Desember 2, 2025
TNI AL Dukung Program Pemerintah, Wapres RI Tinjau Layanan Publik di Kepulauan Seribu

TNI AL Dukung Program Pemerintah, Wapres RI Tinjau Layanan Publik di Kepulauan Seribu

November 20, 2025

Jaksa di Daerah yang Tak Bisa Ungkap Kasus Korupsi Akan Ditindak

Oktober 17, 2025

Hasil Kunjungan Wapres RI di Papua akan Segera Ditindaklanjuti

September 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?