
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dua eks Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan kasus korupsi di kampus mereka kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7).
Hasan mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai total mencapai Rp57 miliar.
Laporan tertulis tersebut disampaikan melalui Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang menangani surat-surat keluar masuk untuk Wali Kota Solo. Hasan menyerahkan satu bundel laporan terkait dugaan korupsi tersebut kepada staf Prokompim yang berjaga di bagian pelayanan.
“Berkas itu adalah dokumen-dokumen hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanah UNS,” kata mantan wakil Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) UNS itu.
Ia berharap dengan menyerahkan berkas tersebut kepada Gibran, dugaan kasus korupsi di UNS bisa disampaikan kepada Presiden Jokowi. Diketahui Gibran adalah putra sulung dari Jokowi.
“Agar Mas Wali mengetahui kondisi yang ada di UNS sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak,” kata Hasan, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Senin (17/7).
Hasan kemudian merinci dugaan korupsi senilai Rp57 miliar tersebut. Menurutnya, ada tiga kategori penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Rektorat UNS.
Kategori pertama, penganggaran ganda sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut sudah dianggarkan di tahun 2022 kemudian dianggarkan kembali di tahun 2023. Menurut Hasan, MWA sebetulnya telah menolak pengajuan anggaran tersebut. Namun Rektorat UNS tetap mengucurkan dana tersebut setelah MWA UNS dibekukan Kemendikbud.
Kedua, pembangunan UNS senilai Rp5 miliar dengan cara penunjukan langsung alias tanpa melalui tender.
“Kemudian kategori ketiga adalah anggaran yang sudah disetujui MWA tapi dikeluarkan untuk hal-hal lain,” kata Hasan.
Sebelumnya, laporan tersebut juga sudah disampaikan Hasan dan Tri Atmojo kepada Kejaksaan Tinggi pada 26 Juni 2026 lalu. Di hari yang sama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjatuhkan sanksi pembebasan tugas sebagai tenaga fungsional pendidik kepada keduanya. Otomatis gelar guru besar dan titel profesor Hasan dan Tri Atmojo dicopot.
Keduanya mengaku telah melayangkan surat keberatan atas keputusan Kemendikbud tersebut. Mereka beralasan selama ini mereka sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan di bidang pengajaran maupun akademik.
“Jabatan profesor itu jabatan akademik. Kalau di bidang akademik, dalam hal pengajaran, Tri Darma Perguruan Tinggi, kami itu bagus. Bisa dilihat dalam pengajaran, publikasi, itu bagus,” katanya.
Ia pun menanyakan alasan Kemendikbud menjatuhkan sanksi pencopotan titel profesor dan guru besar.
“Kami membuka semua penyimpangan ini dalam kapasitas sebagai MWA. Apa hubungannya dengan ini (dengan jabatan dosen dan gelar profesor),” katanya. (***)













