• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Warga Garut jadi Korban Penipuan Senilai Rp4,7 Miliar, Terbuai Janji Masuk Akpol Tanpa Tes

Dua Warga Garut jadi Korban Penipuan Senilai Rp4,7 Miliar, Terbuai Janji Masuk Akpol Tanpa Tes

November 18, 2022
Kemkomdigi Tambah 200 Titik Nobar Piala Dunia 2026 hingga Daerah

Kemkomdigi Tambah 200 Titik Nobar Piala Dunia 2026 hingga Daerah

Juni 14, 2026
Sambut Libur Sekolah 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kapal Penumpang 

Sambut Libur Sekolah 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kapal Penumpang 

Juni 14, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Komisi I DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Juni 14, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Juni 14, 2026
Anggota Komisi I DPR: Sinergi TNI dan Komdigi Jaga Stabilitas Nasional

Anggota Komisi I DPR: Sinergi TNI dan Komdigi Jaga Stabilitas Nasional

Juni 14, 2026
KSP Pastikan Pemerintah Selalu Terbuka Terhadap Kritik

KSP Pastikan Pemerintah Selalu Terbuka Terhadap Kritik

Juni 13, 2026
DPR Soroti Kenaikan Harga BBM, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

DPR Soroti Kenaikan Harga BBM, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Juni 13, 2026
Tersangka Korupsi MBG, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Tersangka Korupsi MBG, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Juni 13, 2026
Menkomdigi: AI Harus Lindungi Masyarakat, Bukan Sekadar Dorong Pertumbuhan

Menkomdigi: AI Harus Lindungi Masyarakat, Bukan Sekadar Dorong Pertumbuhan

Juni 13, 2026
Kapuspen Mabes TNI: Pengerahan Personel saat Aksi Demonstrasi Dilakukan atas Permintaan Kepolisian

Kapuspen Mabes TNI: Pengerahan Personel saat Aksi Demonstrasi Dilakukan atas Permintaan Kepolisian

Juni 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Warga Garut jadi Korban Penipuan Senilai Rp4,7 Miliar, Terbuai Janji Masuk Akpol Tanpa Tes

[Hukum]

November 18, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, menunjukan barang bukti dari kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp4,7 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Inilah akhir nasib J (46) dan CB (37), kini mendekam di sel Polres Garut Jawa Barat. Kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan dengan modus mampu meloloskan korban masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa harus mengikuti tes.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa ada dua korban warga Garut yang terbuai bujuk rayu tersangka. Kedua korban selama kurun waktu periode Oktober 2021-Agustus 2022 telah mengeluarkan uang hingga mencapai Rp4,7 Miliar.

Untuk meyakinkan kedua korban, kedua tersangka mempergunakan uang dengan mengikutsertakan korban mengikuti bimbingan untuk masuk Akpol. Sebagian uang lainnya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli rumah dan perabotannya, berfoya-foya termasuk kegiatan prostitusi.

“Jadi korban dibawa ke Semarang Jawa Tengah, ngekos untuk beberapa saat dengan dalih mengikuti bimbingan pelatihan,” ungkap Wirdhanto.

Lanjut Wirdhanto, kasus tersebut terbongkar di tahun 2022, dimana janji kedua tersangka untuk bisa meloloskan korban masuk Akpol tidak terbukti. Kedua korban mencari keberadaan kedua tersangka hingga ke Probolinggo Jawa Tengah, lalu meminta kembali uang yang telah diserahkan.

“Karena tak bisa mengembalikan uang, akhirnya korban menyerahkan keduanya ke Polres Garut,” katanya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Polisi menyita berbagai kartu identitas, peralatan rumah tangga, sertifikat rumah, sepeda motor dan barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

“Salah satu tersangka (CB) bahkan mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP,” pungkasnya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: penipuan dengan modus mampu meloloskan korban masuk AkpolPolres Garut
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Turun Tangan Soal Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang

Polisi Turun Tangan Soal Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang

Juli 20, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?