JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke meningkatkan status penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan lanjutan kantor Bupati Baru Aatu Atap Arah DPR kabupaten Boven Digoel, pada Dinas PUPR Tahun Anggaran (TA) 2022 dan TA 2023 ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Merauke, Willy Ater, S.H, melalui press release yang diterima media ini, Sabtu (20/07/2024).
Dijelaskannya, dugaan korupsi tersebut telah digelar statusnya dari penyidikan ke penyidikan dan dipimpin langsung oleh Kajari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-
02/R.1.15/Fd.1/07/2024 Tanggal 19 Juli 2024 untuk Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah DPR Tahun Anggaran 2022 (Rehab Gedung Block C dan E).
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor PRINT-03/R.1.15/Fd.1/07/2024 Tanggal 19 Juli 2024 untuk pekerjaan pembangunan lanjutan kantor Bupati Baru Satu Atap Arah DPR Tahun Anggaran 2022 (Pembangunan Penataan Halaman atau Taman).
“Tim penyelidik telah menemukan suatu peristiwa, yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terhadap dua pekerjaan tersebut,”ujar Willy Ater, S.H
Dimana, lanjut dia, dalam jangka waktu satu bulan tim penyelidik telah mengumpulkan data berupa dokumen terkait pekerjaan tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan terhadap pelaku pengadaan barang dan jasa sebanyak 12 orang yakni pihak penyedia, konsultan pengawasan, para pihak terkait di organisasi perangkat daerah (OPD) dinas PUPR kabupaten Boven Digoel beserta pemeriksaan lapangan yang didampingi oleh tenaga ahli manajement konstruksi.
Sehingga, sebut dia, ditemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, diantaranya persekongkolan dalam proses tender dan pada saat perhitungan volume bersama yang dituangkan dalam Mountly Certificate
(MC) yang dibuat oleh penyedia, konsultan pengawas serta disetujui oleh Pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Yang kemudian MC tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran 100 persen, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum mencapai 100 persen,”ungkapnya.
Sehingga berdasarkan perhitungan Ahli Manajemen Konstruksi untuk pekerjaan TA 2022 yang dikerjakan oleh CV. Vale Papua dengan nilai kontrak Rp. 13.936.746.699,89,- (tiga belas milyar sembilan ratus tiga
puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sembilan sen) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.377.361.882,38 (satu milyar tiga
ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah koma tiga puluh delapan sen).
Dan untuk pekerjaan TA 2023 yang dikerjakan oleh CV. Putra Agung Savana dengan nilai kontrak Rp. 11.719.700.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.727.338.710,79 (tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah koma tujuh puluh sembilan sen).
Selanjutnya, tim penyidik akan mendalami dengan mengumpulkan barang bukti (BB), dan guna menemukan tersangkanya. [GRW]













