
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Putri Candrawathi yang sebelumnya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pun turut dipindahkan. Kini dipindah ke Lapas Kelas II Tangerang.
“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIa Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan,” kata kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, sebagaimana dilansir Kumparan, Selasa (12/9).
Sambo sebelumnya dihukum mati oleh pengadilan tingkat pertama hingga banding. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua.
Namun pada pengadilan tingkat kasasi, hukuman Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa lain juga mendapat potongan hukuman.
Putri dikurangi dari 20 menjadi 10 tahun. Sementara Kuat dan Ricky masing-masing menjadi hukuman 10 dan 8 tahun penjara.(***)













