
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan bahwa terdapat 11 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkat jabatan menjadi komisaris BUMN. Para pejabat Kemenkeu ini mendapat gaji yang tinggi atas posisinya sebagai komisaris BUMN.
Salah satu pejabat Kemenkeu ini adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang menjadi Wakil Komisaris Utama PLN. Menurut Undang-Undang, menteri dan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengklarifikasi hal tersebut. Ia pun bercerita bahwa ada banyak undang-undang yang menaungi para pejabat kementerian Keuangan.
Sri Mulyani pun mencontohkan mengenai jabatan yang ia pegang saat ini. “Saya ini sekarang rangkap jabatan 30 jabatan, karena biasanya semua posisi itu meminta menteri keuangan menjadi entah menjadi wakil ketua, anggota,atau segala macam,” kata Sri Mulyani disadur dalam sebuah wawancara dengan media,” Senin (6/3/2023).
“Mulai dari SKK Migas, kemudian KSSK, sampai kepada BRIN, Dewan Energi Nasional, dan Kredit Usaha Rakyat. You mamed it,” tambah dia.
Sri Mulyani melanjutkan, dalam Undang-Undang seorang menteri tidak boleh menerima gaji dengan posisi rangkap jabatan tersebut. Namun memang ada aturan yang menyebutkan boleh menerima honor.
Mengenai posisi pejabat Kemenkeu di beberapa BUMN, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal ini adalah tugas negara yang diberikan kepada para pejabat tersebut.
Kementerian Keuangan saat ini dalam posisi pemegang saham pengendali dari BUMN tersebut. Oleh sebab itu perlu adanya pengawasan yang menyeluruh sehingga tugas-tugas negara yang diberikan kepada BUMN tersebut bisa berjalan dengan baik.
Sri Mulyani memastikan bahwa hal ini tidak berarti bagi-bagi jabatan, karena para pejabat tersebut juga diminta pertanggungjawabannya saat berada di BUMN. Kemenkeu tetap melakukan pengawasan apakah pejabat tersebut bekerja dengan sungguh sungguh dan mengawasi penugasan negara ke BUMN.
Daftar 11 Pejabat Kemenkeu
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara : Komisaris PLN
- Sekretaris Jenderal: Komisaris Pertamina
- Direktur Jenderal Anggaran: Komisaris PT Telkom
- Direktur Jenderal Pajak: Komisaris PT SMI
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Komisaris BNI
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara: Komisaris Bank Mandiri
- Direktur Jenderal Perbendaharaan: Komisaris PT Semen Indonesia Group
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: Komisioner Lembaga Sompan Pinjam (Bukan BUMN)
- Inspektur Jenderal Kemenkeu: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal: Komisaris PT Pupuk Indonesia
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Komisaris BTN (***)













