• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

November 17, 2020
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Juli 14, 2026
DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

Juli 14, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Juli 14, 2026
DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Juli 14, 2026
DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

Juli 14, 2026
Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Juli 14, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Juli 14, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Juli 14, 2026
Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Juli 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

[Ekonomi]

November 17, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – PT Indosterling Optima Investa (IOI) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi para nasabahnya. Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Dugaan itu kini berujung pada penetapan Direktur Utama Indosterling Sean William Hanley oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana operasional dan keuangan.

Kuasa hukum Indosterling Hardodi mengakui bahwa gagal bayar memang terjadi pada produk investasi perusahaan. Sebab perusahaan belum bisa membayar pemberian keuntungan dan pengembalian dana yang sudah jatuh tempo.

Terhitung pembayaran keuntungan berhenti sejak April 2020. Hal ini terjadi sebagai dampak tekanan ekonomi dari pandemi virus corona atau covid-19.

“Penyebabnya gagal bayar sejak April 2020 dikarenakan covid,” ujar Hardodi seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Selasa (17/11/2020).

Ia menekankan masalah gagal bayar murni karena dampak pandemi, bukan hal lain. “Sebelum covid, semua berjalan normal, kewajiban klien kami tetap dilakukan sesuai perjanjian,” katanya.

Kendati begitu, ia belum mengungkap seperti apa gambaran kondisi keuangan perusahaan saat ini. Begitu juga dengan nominal kewajiban bayar yang belum dilunasi kepada nasabah.

Ia juga belum membeberkan sebenarnya apa saja langkah-langkah penyelesaian masalah yang sudah diberikan perusahaan kepada para nasabah.

Namun, sebelumnya, Andreas, kuasa hukum para nasabah yang menggugat, menyatakan perusahaan pernah berencana mencairkan aset properti di daerah Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp74 miliar. Namun, aset tersebut muncul di situs jual beli properti dengan harga hanya Rp39 miliar.

“Tapi kemudian tidak jelas apa itu tetap jadi dijual untuk gantikan dana nasabah atau tidak,” ungkap Andreas pada kesempatan terpisah.

Tiba-tiba, sambung Andreas, perusahaan mengaku sudah menindaklanjuti masalah pembayaran ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini tertuang dalam Surat Perkara Nomor 174/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Juni 2020.

Dalam surat itu, Indosterling mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar pembayaran dapat ditunda paling lama 45 hari sejak putusan pengadilan.

“Masalahnya, dari semua klien yang saya tangani tidak ada yang ikut PKPU sama sekali, tapi perusahaan mengaku sudah bisa menjalankan PKPU. Padahal, ini hasilnya ini tidak ada jaminan pengembalian dana dan dana disebutkan bisa dicicil hingga tujuh tahun,” tuturnya.

Saat ini, belum ada titik terang pengembalian dana para nasabah dari Indosterling. Maka dari itu, 58 nasabah melalui Andreas melaporkan Dirut Indosterling ke Bareskrim Polri.

Bareskrim pun sudah menetapkan Dirut Indosterling sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Alasannya, kata Andreas, karena pihak hukum menilai yang bersangkutan sudah kooperatif dalam masalah ini.

Namun, Andreas tetap meminta Bareskrim untuk menahan Dirut Indosterling dan mencekalnya agar tidak bisa kabur.(ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiIndosterlingInvestasi
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?