• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

November 17, 2020
Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

September 1, 2026
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Agustus 31, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Agustus 31, 2026
TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

Agustus 31, 2026
Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Agustus 31, 2026
China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

Agustus 31, 2026
TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

Agustus 31, 2026
Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Agustus 31, 2026
Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Agustus 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

[Ekonomi]

November 17, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – PT Indosterling Optima Investa (IOI) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi para nasabahnya. Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Dugaan itu kini berujung pada penetapan Direktur Utama Indosterling Sean William Hanley oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana operasional dan keuangan.

Kuasa hukum Indosterling Hardodi mengakui bahwa gagal bayar memang terjadi pada produk investasi perusahaan. Sebab perusahaan belum bisa membayar pemberian keuntungan dan pengembalian dana yang sudah jatuh tempo.

Terhitung pembayaran keuntungan berhenti sejak April 2020. Hal ini terjadi sebagai dampak tekanan ekonomi dari pandemi virus corona atau covid-19.

“Penyebabnya gagal bayar sejak April 2020 dikarenakan covid,” ujar Hardodi seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Selasa (17/11/2020).

Ia menekankan masalah gagal bayar murni karena dampak pandemi, bukan hal lain. “Sebelum covid, semua berjalan normal, kewajiban klien kami tetap dilakukan sesuai perjanjian,” katanya.

Kendati begitu, ia belum mengungkap seperti apa gambaran kondisi keuangan perusahaan saat ini. Begitu juga dengan nominal kewajiban bayar yang belum dilunasi kepada nasabah.

Ia juga belum membeberkan sebenarnya apa saja langkah-langkah penyelesaian masalah yang sudah diberikan perusahaan kepada para nasabah.

Namun, sebelumnya, Andreas, kuasa hukum para nasabah yang menggugat, menyatakan perusahaan pernah berencana mencairkan aset properti di daerah Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp74 miliar. Namun, aset tersebut muncul di situs jual beli properti dengan harga hanya Rp39 miliar.

“Tapi kemudian tidak jelas apa itu tetap jadi dijual untuk gantikan dana nasabah atau tidak,” ungkap Andreas pada kesempatan terpisah.

Tiba-tiba, sambung Andreas, perusahaan mengaku sudah menindaklanjuti masalah pembayaran ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini tertuang dalam Surat Perkara Nomor 174/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Juni 2020.

Dalam surat itu, Indosterling mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar pembayaran dapat ditunda paling lama 45 hari sejak putusan pengadilan.

“Masalahnya, dari semua klien yang saya tangani tidak ada yang ikut PKPU sama sekali, tapi perusahaan mengaku sudah bisa menjalankan PKPU. Padahal, ini hasilnya ini tidak ada jaminan pengembalian dana dan dana disebutkan bisa dicicil hingga tujuh tahun,” tuturnya.

Saat ini, belum ada titik terang pengembalian dana para nasabah dari Indosterling. Maka dari itu, 58 nasabah melalui Andreas melaporkan Dirut Indosterling ke Bareskrim Polri.

Bareskrim pun sudah menetapkan Dirut Indosterling sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Alasannya, kata Andreas, karena pihak hukum menilai yang bersangkutan sudah kooperatif dalam masalah ini.

Namun, Andreas tetap meminta Bareskrim untuk menahan Dirut Indosterling dan mencekalnya agar tidak bisa kabur.(ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiIndosterlingInvestasi
ShareTweetSend

Related Posts

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?