• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

November 17, 2020
MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

Mei 27, 2026
Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Partai Golkar Tebar Semangat Iduladha dengan 47 Sapi Kurban, Sapi Bahlil Capai 1,3 Ton

Mei 27, 2026
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Wagub DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Mei 27, 2026
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Mei 27, 2026
BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

Mei 27, 2026
Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Mei 27, 2026
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gagal Bayar Dana Nasabah, Indosterling Berkelit Karena Covid-19

[Ekonomi]

November 17, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – PT Indosterling Optima Investa (IOI) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi para nasabahnya. Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Dugaan itu kini berujung pada penetapan Direktur Utama Indosterling Sean William Hanley oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana operasional dan keuangan.

Kuasa hukum Indosterling Hardodi mengakui bahwa gagal bayar memang terjadi pada produk investasi perusahaan. Sebab perusahaan belum bisa membayar pemberian keuntungan dan pengembalian dana yang sudah jatuh tempo.

Terhitung pembayaran keuntungan berhenti sejak April 2020. Hal ini terjadi sebagai dampak tekanan ekonomi dari pandemi virus corona atau covid-19.

“Penyebabnya gagal bayar sejak April 2020 dikarenakan covid,” ujar Hardodi seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Selasa (17/11/2020).

Ia menekankan masalah gagal bayar murni karena dampak pandemi, bukan hal lain. “Sebelum covid, semua berjalan normal, kewajiban klien kami tetap dilakukan sesuai perjanjian,” katanya.

Kendati begitu, ia belum mengungkap seperti apa gambaran kondisi keuangan perusahaan saat ini. Begitu juga dengan nominal kewajiban bayar yang belum dilunasi kepada nasabah.

Ia juga belum membeberkan sebenarnya apa saja langkah-langkah penyelesaian masalah yang sudah diberikan perusahaan kepada para nasabah.

Namun, sebelumnya, Andreas, kuasa hukum para nasabah yang menggugat, menyatakan perusahaan pernah berencana mencairkan aset properti di daerah Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp74 miliar. Namun, aset tersebut muncul di situs jual beli properti dengan harga hanya Rp39 miliar.

“Tapi kemudian tidak jelas apa itu tetap jadi dijual untuk gantikan dana nasabah atau tidak,” ungkap Andreas pada kesempatan terpisah.

Tiba-tiba, sambung Andreas, perusahaan mengaku sudah menindaklanjuti masalah pembayaran ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini tertuang dalam Surat Perkara Nomor 174/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Juni 2020.

Dalam surat itu, Indosterling mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar pembayaran dapat ditunda paling lama 45 hari sejak putusan pengadilan.

“Masalahnya, dari semua klien yang saya tangani tidak ada yang ikut PKPU sama sekali, tapi perusahaan mengaku sudah bisa menjalankan PKPU. Padahal, ini hasilnya ini tidak ada jaminan pengembalian dana dan dana disebutkan bisa dicicil hingga tujuh tahun,” tuturnya.

Saat ini, belum ada titik terang pengembalian dana para nasabah dari Indosterling. Maka dari itu, 58 nasabah melalui Andreas melaporkan Dirut Indosterling ke Bareskrim Polri.

Bareskrim pun sudah menetapkan Dirut Indosterling sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Alasannya, kata Andreas, karena pihak hukum menilai yang bersangkutan sudah kooperatif dalam masalah ini.

Namun, Andreas tetap meminta Bareskrim untuk menahan Dirut Indosterling dan mencekalnya agar tidak bisa kabur.(ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiIndosterlingInvestasi
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?