
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Forum Indonesia Jaya akan menggugat Lius Sungkarisma gara –gara Tagar #2019 GANTI PRESIDEN. Has Tag #2019 GANTI PRESIDEN tersebut dinyatakan Lius atas nama Komunitas Etnis Tionghoa.
Rencana yang akan memperkarakan Lius disampaikan Forum Indonesia Jaya disampaikan dalam acara Buka Puasa Bersama sekaligus Konfrensi Pers di Hotel Grand Cempaka, Ruang Semanggi II, Jakarta, pada hari Senin, 4/6/2018.
Dalam Siaran Pers yang diterima wartawan, Forum Indonesia Jaya menyampaikan beberapa poin yang merupakan isi dari somasinya kepada Lius Sungkarisma, yang terdri dari:
- Kami masyarakat Indonesia etnis Tionghoa terbentang dari Sabang sampai Papua tidak pernah memberi Mandat dan mengutus saudara untuk mewakili kami (Masyarakat Indonesia Etnis Tionghoa) membuat pernyataan sebagaimana telah saudara sampaikan tersebut.
- Kami Masyarakat Indonesia etnis Tionghoa yang terbentang dari Sabang sampai Papua menolak dan sangat keberatan atas isi pernyataan sikap politik saudara yang seolah-olah mewakili komunitas etnis Tionghoa untuk kepentingan Politik saudara (unsur SARA).
- Bahwa pernyataan saudara yang mengatasnamakan komunitas Tionghoa telah sangat merugikan kami warga Negara etnis Tionghoa baik secara Moral, Sosial maupun politik karena telah menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan perpecahan anatara Warga Negara Indonesia khususnya yang bernacam-macam Suku, Agama dan Ras.
- Bahwa yang perlu saudara ketahui masyarakat Warga Indonesia etnis Tionghoa dimanapun berada, dalam hal ini pilihan politik mempunyai hak/porsi yang sama yaitu menganut prinsip (LUBER) langsung, Umum ,Bebas dan Rahasia/artinya hak politik itu ada dibilik suara bukan diumbar-umbar dengan kalimat Provokatif.
Atas keadaan tersebut maka kami (Kuasa Hukum) Masyarakat Indonesia Tionghoa dengan ini mengingatkan (somasi) kepada saudara agar dalam waktu 3 x 24 jam, sejak diterimanya surat ini agae saudara segera melakukan ;
- Menyampaikan Permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia Tionghoa dan masyarakat Indonesia umumnya, bahwa pernyataan saudara tersebut tidak mewakili masyarakat indoensia Tionghoa dari Sabang hingga papua.
- Menyatakan bahwa saudara dan kelompok saudara untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, tanpa terkecuali bentuk-bentuk apapun sepanjang keterkaitan yang mengatasnamakan komunitas etnis Tionghoa.
- Bahwa pernyataan permohonan maaf tersebut harus dimuat dalam 2 surat kabar harian Nasional yaitu Koran Kompas dan Pembaharuan atau Koran Sindo serta Media massa lainnya.
- Bahwa jika saudara tidak mengindahkan maksud surat peringatan kami ini, maka kami segaera akan menuntut saudara secara hukum baik secara pidana atau perdata.
Adapun Kuasa Hukum Tim Kuasa Hukum yang tertera dalam Somasi Forum Indonesia Jaya yang akan mengajukan Somasi terdiri dari : C. Suhadi, SH., MH., Bobby Worotitjan, SH., MH., M. Intan Akmal Kunang, SH., MH., Petrus Selestinus, SH., Agus Sujoko, SH., Sutan Siagian, SH. (Manroe/SatukanIndonesia)










