
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dicopot atas pernyataan presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) utuk periode berikutnya.
MK membantah pernyataan tersebut, namun Din meminta ada sanksi tegas untuk Fajar. “Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran. Tidak hanya off side, tapi free kick,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita ini dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Pernyataan disampaikan Fajar ke media dan kemudian menuai kritikan dari sejumlah pihak. Dia mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Belakangan, MK mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini. “Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis (15/9/2022).
MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat Whatsapp. Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.
Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konsitutis, presiden dua periode bisa jadi cawapres atau tidak.
Sanksi Tegas
Bagi Din, pernyataan Fajar tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga MK. “Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK,” kata dia.(***)












