JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
“Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan,” kata Suparman di ruang sidang, sebagaimana dilansir Okezone.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September nanti.
“Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya,” kata Suparman di ruang sidang, Rabu 13 September 2023.
“Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September),” sambungnya.(***)