
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Maybank dalam kasus pembobolan dana tabungan atlet e-sport Winda Winardi sebesar 20 miliar, Hotman Paris mengatakan bahwa ternyata selama ini yang memegang buku tabungan dan ATM korban adalah Kepala Cabang Maybank tersebut.
Dan hal itu membuat Hotman selaku kuasa hukum Maybank menjadi heran.
Informasi tersebut diungkap tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir dalam berita acara pemeriksaaan (BAP) kepolisian.
“Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik,” kata Hotman dalam konferensi pers, dikutip dari detik, Senin (9/11/2020).
Berdasarkan BAP tersebut, tersangka mengaku memegang buku tabungan dan ATM tersangka sejak rekening tersangka dibuka.
“Kenapa sejak awal kartu ATM-nya tidak diambil tapi tetap dipegang oleh si pimpinan cabang karena menurut pengakuan, yang mengaku itu si A pimpinan cabangnya. Jadi sampai hari ini dia (Winda) belum pernah ambil buku tabungan dan kartu ATM-nya pun tidak pernah diambil. Tapi menurut pimpinan cabang ada sama dia,” paparnya.
Dalam kesempatan sama, Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko mengungkapkan Winda tidak pernah mempermasalahkan buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh tersangka.
“Nasabah tidak pernah komplain, tidak pernah menyatakan melakukan pengaduan atas hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman mengungkapkan kasus dugaan hilangnya saldo milik atlet e-Sport itu tidak sesimpel itu. Ia menyebut kasus tersebut lebih dari sekadar dugaan pembobolan.
“Ada hal-hal yang, nanti kita tunggulah putusan lembaga yang berwenang. Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan,” ujar Hotman melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Kasus pembobolan dana milik nasabah Maybank Indonesia terungkap dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.













