• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Waduh, Sembako Bakal Kena Pajak Nih!

Waduh, Sembako Bakal Kena Pajak Nih!

Juni 9, 2021
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
Kekuatan Politik NU ‘Dibongkar’ Mantan Menko Polhukam Republik Indonesia

Kekuatan Politik NU ‘Dibongkar’ Mantan Menko Polhukam Republik Indonesia

September 6, 2026
ADVERTISEMENT
Tekanan MSG Jadi Ujian Diplomasi dan Kredibilitas Indonesia

Tekanan MSG Jadi Ujian Diplomasi dan Kredibilitas Indonesia

September 6, 2026
KPK Ingatkan BUMN Kelola Konflik Kepentingan

KPK Ingatkan BUMN Kelola Konflik Kepentingan

September 6, 2026
Mendagri Tito Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

September 6, 2026
Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali Lindungi Warga

Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali Lindungi Warga

September 6, 2026
Kemenimipas Percepat 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Kemenimipas Percepat 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

September 6, 2026
Kemenko Pangan Perkuat Produksi Kedelai Nasional

Kemenko Pangan Perkuat Produksi Kedelai Nasional

September 6, 2026
KETIKA STATUS WHATSAPP JADI AJANG CARI PENGAKUAN

KETIKA STATUS WHATSAPP JADI AJANG CARI PENGAKUAN

September 5, 2026
KDM Siapkan Olahraga Rakyat di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Bakal Digelar

KDM Siapkan Olahraga Rakyat di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Bakal Digelar

September 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Waduh, Sembako Bakal Kena Pajak Nih!

[Nasional]

Juni 9, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
773
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Illustrasi Sembako (Foto: TribunJabar))
Illustrasi Sembako (Foto: TribunJabar)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok. Beli sembako bakal kena pajak.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.

Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa kelompok barang tersebut diantaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Serta menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

ADVERTISEMENT

Jasa pelayanan yang kemudian akan dikenai PPN oleh pemerintah diantaranya pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Lalu berapa tarif PPN yang dikenakan?

Melalui beleid RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.

“Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%,” demikian tertulis pada pasal 7 ayat 1.

(AdnalSilaban/SI)

 

 

Komentar Facebook

Tags: JokowiPajakPPNRUU KUPSatukanindonesia.comSembako
ShareTweetSend

Related Posts

KDM Siapkan Olahraga Rakyat di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Bakal Digelar

KDM Siapkan Olahraga Rakyat di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Bakal Digelar

September 5, 2026
KDM Pimpin Rakor Persiapan Porprov XV, Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah

KDM Pimpin Rakor Persiapan Porprov XV, Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah

September 5, 2026
Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 4, 2026

Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

September 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?