• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tindak Bisnis Baju Impor, Bareskrim Koordinasi Dengan Kemendag

Importir Pakaian Bekas Terancam Pidana Lima Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Maret 17, 2023
DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

Oktober 20, 2026
Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Oktober 20, 2026
Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Oktober 20, 2026
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Oktober 20, 2026
Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Oktober 20, 2026
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Importir Pakaian Bekas Terancam Pidana Lima Tahun dan Denda Rp5 Miliar

[Ragam Info]

Maret 17, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, hal itu dikatakan Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta pihak e-commerce bisa menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual pakaian bekas impor. Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.

“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Hanung dalam dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3).

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama antara satu e-commerce dengan yang lain.

Budi mengatakan penjual di e-commerce dari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.

“Prinsipnya, kalau saya (penjual) buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, hanya akan jual yang sesuai hukum. Yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti,” katanya.

Untuk tahap awal, e-commerce akan menurunkan atau take down tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor. Jika penjual tersebut kembali memperdagangkan pakaian bekas impor, maka akan di-blacklist sehingga tidak bisa lagi berjualan di e-commerce.

“Nanti (hukuman) yang paling ringan take down sampai nanti yang paling parah blacklist sampai ke NIK-nya, jadi enggak bisa buka toko di platform,” kata Budi.

ADVERTISEMENT

Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3). (fby/pta)(***)

 

Komentar Facebook

Tags: baju bekasImpor baju bekasthrifting
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Kantongi Identitas Penyebar Konten Barang Bukti Pakaian Bekas Impor Dipakai untuk Lebaran

Polisi Kantongi Identitas Penyebar Konten Barang Bukti Pakaian Bekas Impor Dipakai untuk Lebaran

April 6, 2023
Polda Metro Jaya Grebek Gudang Terkait Penyelundupan Pakaian Bekas, 535 Ballpress Disita

Polda Metro Jaya Buka Suara Soal Dugaan Anggota Polisi Bawa Pulang Baju Sitaan

April 2, 2023
Anda Kecewa Dengan Pelayanan Oknum Polri, Begini Cara Melaporkannya  ke Kapolri

Kapolri Akan Tindak Tegas Soal Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

Maret 19, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?