
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi warga DKI yang menolak untuk divaksin. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan sanksi penolakan vaksinasi tetap berdasarkan peraturan yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ia juga menambahkan bahwa ada pengecualian kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
“Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Riza saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Dalam Perda tersebut, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta, yakni berdasarkan Pasal 30. “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000”
Dia menjelaskan berdasarkan masyarakat penerima vaksin akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Riza menyatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan fasilitas kesehatan atau faskes di Ibu Kota untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 faskes pelaksana vaksinasi Covid-19 beserta petugas kesehatan dokter, perawat dan bidan sebagai vaksinator. Kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari,” ujar dia. (*)













