• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Jadi Sorotan! Poin-poin dalam RUU EBT Berpotensi Merugikan!

September 8, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Sorotan! Poin-poin dalam RUU EBT Berpotensi Merugikan!

[Nasional]

September 8, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sejumlah poin dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok Pemerintah menjadi perhatian kalangan pemerhati sektor energi. Pasalnya, ada aturan dalam regulasi tersebut yang berpotensi membebani APBN dan juga BUMN.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan, di antaranya kewajiban PLN membeli listrik EBT. Kewajiban ini, kata dia, seharusnya dengan mempertimbangkan kondisi pasokan listrik yang ada.

“Karena kita tahu bahwa untuk saat ini, kondisi listrik sedang oversupply. Di mana PLN memang sedang kelebihan pasokan listrik, dan PLN menurut saya harus berusaha bagaimana agar pasokan listrik yang berlebih ini bisa diserap oleh pasar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Didampingi Anies, Wapres Ma’ruf Tinjau PTM Sejumlah Sekolah di Jakarta
Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang terpukul karena pandemi Covid-19, kata dia, banyak pabrik yang tutup dan belum beroperasi secara normal. Hal ini cukup mempengaruhi penyerapan listrik, apalagi jika dibebani dengan kewajiban menyerap listrik EBT di tengah kondisi yang oversupply.

“Yang juga harus dibicarakan adalah terkait program 35.000 MW ini, PLN harus take or pay (listrik produksi swasta). Sekarang pun dalam RUU EBT pun ada kewajiban seperti itu, akhirnya menjadi beban juga. Saya setuju kita harus mengejar target (bauran energi terbarukan) 25% nanti (di 2025), tapi saya kira ini perlu dikaji kembali,” kata Mamit.

Hal selanjutnya yang harus menjadi perhatian menurutnya adalah penentuan tarif listrik EBT dari awal atau skema feed in tariff. Mamit menilai aturan ini juga akan menjadi beban bagi PLN karena harga sudah ditentukan tanpa bisa dinegosiasikan ke depan.

“Yang terjadi adalah beban PLN akan meningkat, dan beban keuangan negara akan meningkat karena kalau ada selisih harga itu menjadi tanggungan Pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Kemnaker Terus Berupaya Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran
Mamit menjelaskan, selisih harga Biaya Pokok Produksi (BPP) dan nilai jual listrik yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan aturan menjadi tanggungan Pemerintah yang akan masuk ke subsidi atau dana kompensasi.

Kendati demikian, dia berharap bahwa ke depan EBT tetap bisa memberikan efek berganda kepada masyarakat dengan TKDN yang lebih besar lagi. Dengan adanya TKDN yang lebih besar, kata dia, industri dalam negeri akan tumbuh dan berdampak pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Ke depan, harus tetap ada insentif bagi badan usaha yang menggunakan EBT. Poin-poin tadi ini penting diperhatikan, khususnya kondisi oversupply listrik saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor dari ITS meminta RUU EBT disinkronisasi dengan undang-undang ataupun regulasi lain yang telah ada sebelumnya. Dengan begitu, dia berharap insentif-insentif yang disiapkan Pemerintah dalam RUU itu, seperti feed in tariff, bisa dialihkan untuk pengembangan industri dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Akan Utamakan Produk Alat Kesehatan Dalam Negeri
Daripada hanya dinikmati oleh investor pembangkit EBT tanpa berdampak pada tumbuhnya industri dalam negeri ataupun penerimaan negara, feed in tariff menurutnya lebih baik ditiadakan dan pemerintah memberikan insentif langsung untuk menciptakan kemandirian industri nasional di bidang EBT.

Misalnya pada industri dalam negeri yang mengembangkan dan memproduksi panel surya, turbin, dan sebagainya. Intinya bangun dulu ekonomi produktif, jangan modal nasional nanti habis begitu saja tanpa ada nilai tambahnya,” kata dia. (Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: APBNBUMNPLNruu ebt
ShareTweetSend

Related Posts

Menkeu Pastikan APBN Masih Aman Walau Harga Minyak Melonjak Tembus USD 100 Per Barel

Menkeu Pastikan APBN Masih Aman Walau Harga Minyak Melonjak Tembus USD 100 Per Barel

April 1, 2026
Anggaran MBG Diambil dari Pos Pendidikan di APBN 2026

Anggaran MBG Diambil dari Pos Pendidikan di APBN 2026

Februari 26, 2026
Menteri ESDM Pastikan Kondisi Listrik di Sibolga Dalam Tahap Pemulihan

Menteri ESDM Pastikan Kondisi Listrik di Sibolga Dalam Tahap Pemulihan

Desember 3, 2025

KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

November 25, 2025

Komisi XI DPR Dukung Keputusan Menkeu Tolak Bayar Utang KCIC Pakai APBN

Oktober 16, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?