• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Agung Hentikan 9 Kasus dengan Restorative Justice, Berikut Nama dan Rincian Perkaranya!

Jaksa Agung Hentikan 9 Kasus dengan Restorative Justice, Berikut Nama dan Rincian Perkaranya!

Agustus 19, 2022
Presiden Prabowo Didesak Kembalikan Tanah dan Hutan Adat Papua Seluas 3.500 Hektare Yang Dirampok

Presiden Prabowo Didesak Kembalikan Tanah dan Hutan Adat Papua Seluas 3.500 Hektare Yang Dirampok

Oktober 29, 2026
Gubernur Papua Barat Daya Didesak Tertibkan Dugaan ‘Jual Beli’ Proyek PL

Gubernur Papua Barat Daya Didesak Tertibkan Dugaan ‘Jual Beli’ Proyek PL

Oktober 29, 2026
ADVERTISEMENT
Firdaus Mengajukan Penjab HPN, Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI

Firdaus Mengajukan Penjab HPN, Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI

Oktober 29, 2026
Demo Mahasiswa Memanas, Massa Mulai Lempar Botol dan Bakar Barang

Demo Mahasiswa Memanas, Massa Mulai Lempar Botol dan Bakar Barang

Oktober 29, 2026
Jaga Kualitas MBG, Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan SPPG

Jaga Kualitas MBG, Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan SPPG

Oktober 29, 2026
Hadapi Gejolak Global, Pertamina Perkuat Kerjasama ASEAN

Hadapi Gejolak Global, Pertamina Perkuat Kerjasama ASEAN

Oktober 29, 2026
253 Daerah Termasuk wilayah Papua Berpotensi Banjir

253 Daerah Termasuk wilayah Papua Berpotensi Banjir

Oktober 29, 2026
98 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, Prabowo Tekankan Karakter dan Persatuan

98 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, Prabowo Tekankan Karakter dan Persatuan

Oktober 29, 2026
Salib Merah Hiasi Demo Mahasiswa di Jakarta

Salib Merah Hiasi Demo Mahasiswa di Jakarta

Oktober 29, 2026
Hadir Di Forum PBB, BRIN Bicara Manfaatkan Teknologi Antariksa

Hadir Di Forum PBB, BRIN Bicara Manfaatkan Teknologi Antariksa

Oktober 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Jaksa Agung Hentikan 9 Kasus dengan Restorative Justice, Berikut Nama dan Rincian Perkaranya!

Agustus 19, 2022
in News
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana. |Foto: pikiranrakyat.com

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Jaksa Agung mengabulkan sembilan dari 10 perkara yang dimohonkan untuk penghentian penuntutan.

Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penghentian semilan perkara dengan restoratif justice ini diungkap Kapus Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut  mengatakan penghentian perkara dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dan tersangka.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Agustus 2022.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” sambungnya.

Selain itu, tersangka yang belum pernah dihukum dan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun menjadi alasannya.

Selain itu dalam beberapa kasus, tersangka sudah membayarkan dana bantuan kepada korban.

“Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Ketut mengatakan ada satu perkara pencurian hewan ternak dengan tersangka atas nama I Andre Saputra bin Parman dan tersangka II Ario Agustian bin Hermansyah tidak dihentikan.

Alasannya, bertentangan dengan nilai dasar sesuai peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Terhadap sembilan perkara yang dihentikan, selanjutnya JAM Pidum memerintahkan para kepala kejaksaan Negeri untuk untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

1. Tersangka A. Ahriadi bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

2. Tersangka Syamsuddin alias Benda Bin Lataha dari Kejaksaan Negeri Sidenrengrappang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

3. Tersangka Muhammad Agus alias Agus bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

4. Tersangka Rohana binti Ahmad Rozali Manaf dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

5. Tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

6. Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; subsidiair Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

7. Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto bin Sakidjan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

8. Tersangka Sarial alias Iling bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Primair Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; subsidiair Pasal 311 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

9. Tersangka Audy Pieter Tumomggor dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: (Kapuspenkum) KejagungJaksa AgungKetut Sumedanarestorative justice
ShareTweetSend

Related Posts

Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

Moment Harlah Kejari Yang Ke-81, Pemkot Bekasi Bersama Kejaksaan Dalam Negeri Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2 melalui Keadilan Restoratif

September 4, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
Dikaitkan Kekuasaan Tertentu, Jaksa Agung:  Kasus Korupsi Minyak Goreng Tidak Ada Kaitannya Dengan Kepentingan Politik

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Kajati DKI Jakarta

Maret 19, 2024

Jaksa Agung & Sri Mulyani Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Maret 18, 2024

MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Parpol

Februari 29, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?