Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan pagi ini, Senin, (18/3/2024).
Dalam pertemuan itu, Jaksa agung mengungkap adanya dugaan korupsi jumbo berupa penggelapan dana ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) oleh 4 perusahaan dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.
Adapun empat perusahaan ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel hingga perkapalan.
“Tahap pertama adalah Rp 2,5 triliun ya, dengan nama debiturnya saya sebutkan, RII sekitar Rp 1,8 triliun. SMS, ini nama PT ya nama perusahaannya ya, Rp 216 miliar,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (18/3/2024).
“Kemudian ada PT PV ada Rp 1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar,” tambah dia.
Keempat perusahaan debitur LPEI ini diduga melakukan korupsi berdasarkan temuan Tim Gabungan dari Inspektorat Kementerian Keuangan, BPKP, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Namun, menurut Burhanuddin, dugaan korupsi temuan tim gabungan tersebut masih bisa berkembang.
Sebab, saat ini masih ada enam perusahaan lain yang sedang diperiksa oleh tim gabungan.
Burhanuddin menambahkan bahwa enam perusahaan yang masih didalami tim gabungan itu terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar.
Jaksa Agung lantas meminta enam perusahaan lain segera menyelesaikan kesepakatan yang ditetapkan tim gabungan.
“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan,” ujar Burhanuddin.
“Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” imbuhnya. (***)













