• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Divonis Bersalah, Jaksa Agung Tempuh Upaya Hukum Putusan PTUN Tragedi Semanggi

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Tempuh Upaya Hukum Putusan PTUN Tragedi Semanggi

November 4, 2020
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Tempuh Upaya Hukum Putusan PTUN Tragedi Semanggi

[Hukum]

November 4, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
91
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akan menempuh upaya hukum atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan dirinya bersalah. Burhanuddin divonis bersalah oleh PTUN yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat menyebut sangat menghormati atas putusan PTUN tersebut. Namun putusan dirasakan tidak tepat.

ADVERTISEMENT

“Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, maka Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya Rabu, 4 November 2020.

Nantinya, kata Hari, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menanggapi putusan tersebut. Namun demikian, Hari tidak menjelasan lebih lanjut terkait upaya hukum yang akan ditempuh.

“Pasti akan melakukan upaya hukum,” ucap dia.

Selain dinyatakan melawan hukum, Jaksa agung sebagai pihak tergugat juga diminta membuat pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait dengan hal yang menjadi polemik itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Maria Catarina Sumarsih, ibu korban penembakan mahasiswa Universitas Atmajaya Benardinus Realino Norma Irawan kecewa dengan pemerintah. Dia memandang pernyataan Burhanuddin seperti tidak empati terhadap korban.

Dia beranggapan perkara-perkara yang disampaikan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung hanya menggantung tak dipegang. Perkara itu sudah berlalu 18 hingga 22 tahun yang lalu.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya menunggu kematian keluarga korban satu per satu. Kalau kemudian 18 tahun dinyatakan terlalu lama, sulit mencari alat bukti, pada saat Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan itu Kejagung melakukan apa?” tutur Sumarsih. (medcom/ms)

Komentar Facebook

Tags: Hukumkasus pelanggaran HAMPTUNST Burhanuddin
ShareTweetSend

Related Posts

Jaksa di Daerah yang Tak Bisa Ungkap Kasus Korupsi Akan Ditindak

Jaksa di Daerah yang Tak Bisa Ungkap Kasus Korupsi Akan Ditindak

Oktober 17, 2025
Sejumlah Pejabat Struktural di Kejaksaan Tinggi Papua Barat Diberhentikan

Sejumlah Pejabat Struktural di Kejaksaan Tinggi Papua Barat Diberhentikan

Juli 5, 2025
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?