• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jalan Berlubang Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Jalan Berlubang Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

September 19, 2019
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jalan Berlubang Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

[Hukum]

September 19, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Revisi UU KPK dan pemilihan capim dinilai menjadi cara untuk melemahkan KPK. (Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jalan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia penuh lubang. Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia sangat tergantung dengan kekuasaan. Komitmen itu tak pernah luput dari siapa yang menjadi kepala negara.

Kini, era Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap hampir mati setelah DPR resmi melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya Inspektur Jenderal Firli Bahuri cs sebagai pimpinan KPK periode berikutnya. Berdiri sejak 2003, kemudian dianggap aktivis pemberantasan korupsi lumpuh di 2019.

Revisi UU KPK disertai terpilihnya Firli dkk itu dinilai sebagai upaya melemahkan KPK. Kedua hal tersebut juga dianggap menjadi bukti telah bergesernya cara berpikir dalam komitmen dan semangat pemberantasan korupsi oleh para pemangku kebijakan.

Dilansir dari acch.kpk.go.id, pada tahun 1970, bersamaan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Soeharto–Presiden saat itu– meyakinkan rakyat bahwa pemerintahannya serius memberantas korupsi. Bahkan, ia sendiri yang akan memimpin pemberantasan korupsi.

Tiga tahun sebelumnya, juga di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Namun dalam pelaksanaannya, tim tidak berfungsi. Peraturan itu memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 hingga mencapai puncaknya setahun kemudian. Mengatasi keributan, dibentuk Komisi IV yang bertugas menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi.

Aturan pemberantasan korupsi bak ‘banjir’. Soeharto mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman yang diatur ialah pidana penjara maksimum seumur hidup dan denda maksimum Rp30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.

Seiring berjalannya waktu, ide pembentukan lembaga antikorupsi diutarakan pada masa pemerintahan BJ Habibie. Presiden RI ke-3 itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia kemudian membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Berikutnya, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN ada pada era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Gus Dur lantas membentuk badan negara guna mendukung upaya pemberantasan korupsi. Seperti Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Komisi Ombudsman Nasional, dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.

Namun, melalui judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.

Sementara pada masa kepemimpinan Megawati, di tengah-tengah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan, dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Komisi inilah yang menjadi cikal bakal KPK yang dikenal sekarang.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai dasar pembentukan diselesaikan di era Megawati.

Dalam aturan itu, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK disebut sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK mempunyai lima tugas penting. Di antaranya koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK dipimpin oleh pemimpin yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.

Pemimpin KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Firli BahuriHukumRevisi UU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?