
Minahasa utara, Satukanindonesia.com – Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, SE., akhir pekan lalu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Bupati (TAB) yang akan membantunya selama masa tugasnya bersama Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung SH., MH.
Dalam daftar yang disampaikan terdapat 18 nama TAB baru yang mendapatkan kepercayaan dalam pemerintah JG-KWL –beritu kedua pemimpin ini akrab disapa saat mereka mengikuti Pilkada serenak Desember 2020 lalu di Kabupaten Minahasa Utara.
Koordinator Tim TAB, DR. Ir. A. Lucky Longdong, MEd., usai penyerahan SK., kepada media ini menjelaskan, bahwa Bupati Joune Ganda mengajak kedelapanbelas TAB baru agar dapat bekerja maksimal, kreatif, dan inovatif sesuai bidangnya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, TAB diadakan dengan mempertimbangkan pendidikan formal, keahlian personal pada bidang tertentu, dan pengalaman serta riwayat pekerjaan. Dengan standar ini, para TAB diharapkan bisa memberi masukan dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
“Personil TAB yang baru, tugas khususnya adalah mengembangkan inovasi-inovasi di segala bidang sebagaimana visi misi JG-KWL,” kata Longdong, di Kantor Bupati Minahasa Utara, akhir pekan lalu.
Ditambahkan Longdong, pemerintahan Joune Ganda meyakini 18 personal TAB yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tertentu dengan spesefikasi latar belakang keilmuan juga pengalaman variatif ini, akan bekerja sesuai kompetensinya sekaligus dapat memberikan gagasan terbaiknya dalam percepatan pembangunan di Minahasa Utara. Dengan begitu, Kabupaten Minahasa Utara bisa mendapatkan cara baru mengejar ketertinggalannya.
“Pemerintahan Joune Ganda berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, sangat meyakini bahwa dengan gagasan kreatif penuh inovasi, dapat memberi perubahan mendasar di Kabupaten Minahasa Utara ke arah yang lebih maju, berdaya saing dan bisa setara dengan kota-kabupaten lainnya di Indonesia,” kata Longdong meneruskan harapan Bupati Joune Ganda.
Sesuai Perbup No. 8 tersebut disebutkan, bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati, maka perlu didukung TAB. TAB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. TAB Minahasa Utara melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Bupati dan Wakil Bupati di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi perangkat daerah.
TAB bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan pemberian saran serta pertimbangan dalam perumusan kebijakan. Kebenaran dan ketepatan pemberian rekomendasi pemecahan permasalahan.
“Kita bekerja profesional dengan landasan hukum Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Bupati,” kunci Longdong.
Delapanbelas TAB baru di bawah pemerintahan Bupati Joune J.E. Ganda, SE., dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung SH., MH:
1. DR. Ir. A. Lucky Longdong, MEd., Bidang Pengembangan SDM Unggul merangkap Koordinator TAB
2. Drs. Jantje Rumambi, Bidang Tata Kelola Pemerintahan
3. Ir. Johan Malonda, Bidang Pengembangn SDA Terbarukan
4. DR Magdalena Wulur, SE., MM., Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
5. Bobby Hamenda, SE., MSi., MintDevEc., Bidang Kerjasama Antar Daerah dan Internasional
6. Boyke Henky Rompas, Bidang Pengembangan Smart Tourism
7. Louis Carl Schramm, SH. MH., Bidang Advokasi Hukum
8. A. Koba Kalengkongan, SH., Bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga
9. Drs. Jopie J.A. Rory, SH., MH., Bidang Percepatan Investasi dan Promosi
10. Djemmie Karongkong, S.Sos, MPd., Bidang Komunikasi dan Informasi Publik
11. Bernadette Longdong, SPd., MPd., Bidang Pendidikan Merdeka Belajar
12. Ir. Sadrak Tairas, Bidang Pengembangan Agribisnis Berkelanjutan
13. Shandy CH Kaunang, SH., Bidang Pemberdayaan Generasi Milenial
14. Ir. Christian Edison Laotongan, MSi., Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang
15. Pieterson Tasiam, ST., Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
16. Ir. Sammy Dondokambey, Bidang Pembinaan Agraria
17. Drs. Ruddy Umboh, Bidang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah
18. Patrice Suwu, SE., MM., Bidang Pembinaan BUMD dan Bumdes













