
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Letjen Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11).
Maruli sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Ia mengisi posisi KSAD yang kosong setelah Jenderal Agus Subiyanto dilantik menjadi Panglima TNI.
Pelantikan Maruli itu ditandai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat. Sebelum resmi dilantik, Maruli mengucapkan sumpah jabatan sesuai agamanya yang dipandu oleh Presiden Jokowi.
“Memberhentikan dengan hormat dari Jenderal Agus Subiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” bunyi keppres tersebut dibacakan Sekretaris Militer Presiden.
“Mengangkat Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” demikian lanjutan bunyi keppres.
Jokowi lalu membimbing Maruli Simanjuntak membacakan sumpah dan jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Maruli membaca sumpah jabatan.
Dia berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, Maruli juga berjanji akan menunjung tinggi sumpah prajurit.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” kata Maruli.
Bersamaan dengan pelantikan tersebut, Maruli mendapatkan kenaikan pangkat dari Letnan Jenderal menjadi Jenderal terhitung sejak 29 November 2023. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 104 TNI Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.(***)













