
Jakarta, Satukanindonesia.com – Kalangan advokat cukup rentan dalam menjalankan tugas dan profesinya di era pandemi ini. Karena itu, mematuhi protokol 3M, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Penegasan ini dikatakan Juniver Girsang Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Jumat (9/10/2020). “Sudah sejak April 2020 lalu, selaku ketua umum, saya telah menginstruksikan seluruh pengurus san anggota Peradi mematuhi protokol 3M,” ujarnya.
Dia menambahkan, protokol kesehatan saat pemeriksaan klien, diakui sangat ketat.
Ditambahkannya, bukan suatu kebetulan bila sejak Februari 2019 lalu peradilan di Indonesia sudah mulai memperkenalkan sistem e-court dan e-litigation (persidangan secara online). “Siapa sangka sistem ini justru menjadi sangat berguna di masa pandemi,” serunya.
“Kami dikalangan advokat selalu membuktikan surat keterangan sehat kami. Semoga itu juga berlaku bagi jaksa dan hakim, sehingga kita semua saling menjaga,” kata Juniver.
Hal lain yang menurut Juniver juga penting adalah saat para advokat berinteraksi dengan para wartawan. “Saat ditanya oleh wartawan yang meliput, kami juga terapkan protokol pencegahan Covid-19,” tukasnya.
Tidak hanya itu, di kantor masing-masing advokat juga diminta menyediakan hand sanitizer. “Bahkan para advokat dan stafnya pun harus tetap menggunakan masker saat berada di dalam kantor,” imbuhnya.
Juniver mengatakan, perlu kedisiplinan dalam menjalankan semua itu. Tapi, itu menjadi bagian dari new normal. Harapannya, para advokat tetap dapat beraktifitas dalam kondisi sehat. (*)
Sumber: Innews.co.id












