
Jakarta, satukanindonesia.com – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan persaingan jasa hukum lintas negara, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan langkah transformasi besar untuk membawa profesi advokat Indonesia lebih modern, profesional, dan berdaya saing global.
Komitmen itu menjadi benang merah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Mei 2026. Forum nasional tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus arah baru organisasi dalam menjawab tantangan dunia hukum yang terus berubah.
Mengusung tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”, Rakernas kali ini tak hanya membahas isu organisasi, tetapi juga strategi memperkuat kualitas dan relevansi profesi advokat di masa depan.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan Rakernas 2026 memiliki makna strategis bagi perjalanan profesi advokat di Indonesia.
”Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan. Fokus Peradi SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” ungkap Harry kepada media usai Rakernas Peradi SAI 2026 di Jakarta, dilansir dari indoposco, Jumat (8/5/2026).
Tak hanya menyoroti pembaruan sistem dan penguatan kompetensi, Peradi SAI juga memperkenalkan identitas baru organisasi, mulai dari logo hingga logogram yang merepresentasikan semangat pembaruan, persatuan, dan profesionalisme.
Langkah tersebut disebut sebagai simbol arah baru organisasi yang ingin tampil lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“Apa yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan di masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan. Ke depan, Peradi SAI meyakini bahwa yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” jelasnya.
Dalam Rakernas ini, Peradi SAI juga menegaskan dukungannya terhadap pembaruan regulasi profesi advokat. Organisasi tersebut aktif membangun komunikasi dengan DPR dan berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi Revisi Undang-Undang (UU) Advokat.
“Peradi SAI memandang Revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui multi bar system,” terangnya.
Peradi SAI menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mendorong pembahasan revisi aturan tersebut demi memperkuat marwah dan masa depan profesi advokat Indonesia.
Selain itu, regenerasi kepemimpinan juga menjadi perhatian utama organisasi. Peradi SAI menargetkan lahirnya advokat muda yang tidak hanya piawai secara hukum, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan adaptasi, dan kesiapan menghadapi tantangan global melalui berbagai program mentorship dan pelatihan profesi.
“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” tambahnya.(***)













