• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Mei 9, 2026
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Indonesia dan Filipina Kerja Sama Perkuat Rantai Pasok Mineral Kritis Global

Indonesia dan Filipina Kerja Sama Perkuat Rantai Pasok Mineral Kritis Global

Mei 9, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolri Kembali Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri, Kapolda Jabar hingga Kapolres Depok Berganti

Kapolri Kembali Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri, Kapolda Jabar hingga Kapolres Depok Berganti

Mei 9, 2026
KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Cholil

Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Yaqut Cholil

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAM, Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu

Mei 9, 2026
BMKG: Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Berawan Sepanjang Sabtu

BMKG: Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Berawan Sepanjang Sabtu

Mei 9, 2026
Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Mei 8, 2026
Menlu Sugiono Dorong Percepatan Aksesi TAC untuk Perkuat Stabilitas Kawasan

Menlu Sugiono Dorong Percepatan Aksesi TAC untuk Perkuat Stabilitas Kawasan

Mei 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

(Hukum)

Mei 9, 2026
in Hukum, News
0
0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI 2026/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan persaingan jasa hukum lintas negara, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan langkah transformasi besar untuk membawa profesi advokat Indonesia lebih modern, profesional, dan berdaya saing global.

Komitmen itu menjadi benang merah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Mei 2026. Forum nasional tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus arah baru organisasi dalam menjawab tantangan dunia hukum yang terus berubah.

Mengusung tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”, Rakernas kali ini tak hanya membahas isu organisasi, tetapi juga strategi memperkuat kualitas dan relevansi profesi advokat di masa depan.

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan Rakernas 2026 memiliki makna strategis bagi perjalanan profesi advokat di Indonesia.

”Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan. Fokus Peradi SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna mempersiapkan advokat Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” ungkap Harry kepada media usai Rakernas Peradi SAI 2026 di Jakarta, dilansir dari indoposco, Jumat (8/5/2026).

Tak hanya menyoroti pembaruan sistem dan penguatan kompetensi, Peradi SAI juga memperkenalkan identitas baru organisasi, mulai dari logo hingga logogram yang merepresentasikan semangat pembaruan, persatuan, dan profesionalisme.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut disebut sebagai simbol arah baru organisasi yang ingin tampil lebih adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Apa yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan di masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan. Ke depan, Peradi SAI meyakini bahwa yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” jelasnya.

Dalam Rakernas ini, Peradi SAI juga menegaskan dukungannya terhadap pembaruan regulasi profesi advokat. Organisasi tersebut aktif membangun komunikasi dengan DPR dan berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi Revisi Undang-Undang (UU) Advokat.

“Peradi SAI memandang Revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan untuk memastikan kerangka hukum profesi ini tetap relevan dan menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui multi bar system,” terangnya.

Peradi SAI menyatakan siap mengambil peran aktif dalam mendorong pembahasan revisi aturan tersebut demi memperkuat marwah dan masa depan profesi advokat Indonesia.

Selain itu, regenerasi kepemimpinan juga menjadi perhatian utama organisasi. Peradi SAI menargetkan lahirnya advokat muda yang tidak hanya piawai secara hukum, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan adaptasi, dan kesiapan menghadapi tantangan global melalui berbagai program mentorship dan pelatihan profesi.

“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” tambahnya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Peradi SAIRakernas 2026Revisi UU Advokat
ShareTweetSend

Related Posts

Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

Juni 23, 2022
Mahfud MD Sebut Tiga Isu Strategis Terkait Organisasi Advokat, Salah Satunya Satu Kode Etik

Mahfud MD Sebut Tiga Isu Strategis Terkait Organisasi Advokat, Salah Satunya Satu Kode Etik

April 13, 2021
PERADI-SAI Dukung Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE

PERADI-SAI Dukung Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE

Februari 19, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?