• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

Juni 23, 2022
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Agustus 25, 2026
Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Agustus 25, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Agustus 25, 2026
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Agustus 25, 2026
3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Agustus 25, 2026
Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

[Hukum]

Juni 23, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tim Peradi SAI menyerahkan dokumen hasil kajian RUU Hukum Acara Perdata kepada Komisi III DPR RI/Foto:Peradi SAI

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Eksistensi dan keberlakuan hukum acara perdata yang diterapkan saat ini tidak relevan lagi, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI), menyerahkan masukan lengkap untuk dibahas dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Swandy Halim, saat memenuhi undangan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Pada kesempatan itu, rombongan Peradi SAI yang dipimpin Harry Ponto selaku Wakil Ketua Umum menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI agar RUU tersebut bisa semakin lengkap.

“Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan,” terang Swandy Halim.

Pimpinan Komisi III DPR RI Adies Kadier pada kesempatan itu mengakui masukan dari Peradi SAI yang paling lengkap serta konkrit dari sekian organisasi advokat yang telah diundang. “Terima kasih kepada Peradi SAI yang dipimpin Bapak Dr. Juniver Girsang yang telah benar-benar mempersiapkan materinya sebaik dan selengkap mungkin,” tuturnya.

Komisi III DPR merasa perlu mendapat masukan dari berbagai pihak, sehingga perancangan RUU ini bisa berjalan komprehensif dan menyeluruh. “Semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal. Karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita,” cetus Adies Kadir.

“Kami berterima kasih telah diundang oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan guna melengkapi pembahasan RUU ini. Usulan yang kami sampaikan secara khusus telah dibahas oleh komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Peradi SAI di Bali, 10-12 Juni 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Dr. Juniver Girsang Ketua Umum DPN Peradi SAI mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi, khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

“Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan kami siap memberi masukan lebih lanjut, apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat,” kata Juniver Girsang.

Dia menambahkan, sebagai organisasi advokat, tentu Peradi SAI sangat berkepentingan dalam memberi masukan terkait UU ini. “Peradi SAI memiliki tokoh dan pakar-pakar hukum yang berkualitas serta berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI. Di sisi lain, secara moral advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat,” pungkas Ketua Umum Peradi SAI lugas.

Ikut hadir mewakili Peradi SAI antara lain, Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries, dan Jandi Mukianto.(*)

Komentar Facebook

Tags: Dr. Juniver GirsangKomisi III DPRPeradi SAIUndang-Undang Hukum Acara Perdata.
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Juli 13, 2026
Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Mei 9, 2026
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berikut Namanya!

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berikut Namanya!

September 19, 2025

Komisi III DPR Setujui 7 Nama Calon Hakim Agung, Berikut Daftarnya

November 23, 2023

Komisi III Akan Panggil Pengusaha dan Investor di Pulau Rempang

September 19, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?