• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

Juni 23, 2022
TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

Agustus 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Agustus 24, 2026
ADVERTISEMENT
Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia.

Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia.

Agustus 24, 2026
Momen HUT RI 81 Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng

Momen HUT RI 81 Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng

Agustus 24, 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Tahap 2 hingga 31 Agustus 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Tahap 2 hingga 31 Agustus 2026

Agustus 24, 2026
BMKG Mendeteksi 2.945 Titik Panas di Sumatra, Sumsel dan Pekanbaru Terparah

BMKG Mendeteksi 2.945 Titik Panas di Sumatra, Sumsel dan Pekanbaru Terparah

Agustus 24, 2026
Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat Hadapi Karhutla

Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat Hadapi Karhutla

Agustus 24, 2026
Komisi X DPR Dorong Penguatan Literasi Harus Berkelanjutan hingga ke Desa

Komisi X DPR Dorong Penguatan Literasi Harus Berkelanjutan hingga ke Desa

Agustus 24, 2026
Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Agustus 24, 2026
Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan dari Enam Negara demi Keselamatan Udara

Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan dari Enam Negara demi Keselamatan Udara

Agustus 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hukum Acara Perdata Dinilai Tak Relevan Lagi, PERADI SAI Sampaikan Masukan ke DPR

[Hukum]

Juni 23, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tim Peradi SAI menyerahkan dokumen hasil kajian RUU Hukum Acara Perdata kepada Komisi III DPR RI/Foto:Peradi SAI

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Eksistensi dan keberlakuan hukum acara perdata yang diterapkan saat ini tidak relevan lagi, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI), menyerahkan masukan lengkap untuk dibahas dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Swandy Halim, saat memenuhi undangan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Pada kesempatan itu, rombongan Peradi SAI yang dipimpin Harry Ponto selaku Wakil Ketua Umum menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI agar RUU tersebut bisa semakin lengkap.

“Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan,” terang Swandy Halim.

Pimpinan Komisi III DPR RI Adies Kadier pada kesempatan itu mengakui masukan dari Peradi SAI yang paling lengkap serta konkrit dari sekian organisasi advokat yang telah diundang. “Terima kasih kepada Peradi SAI yang dipimpin Bapak Dr. Juniver Girsang yang telah benar-benar mempersiapkan materinya sebaik dan selengkap mungkin,” tuturnya.

Komisi III DPR merasa perlu mendapat masukan dari berbagai pihak, sehingga perancangan RUU ini bisa berjalan komprehensif dan menyeluruh. “Semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal. Karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita,” cetus Adies Kadir.

ADVERTISEMENT

“Kami berterima kasih telah diundang oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan guna melengkapi pembahasan RUU ini. Usulan yang kami sampaikan secara khusus telah dibahas oleh komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Peradi SAI di Bali, 10-12 Juni 2022 lalu.

Sementara itu, Dr. Juniver Girsang Ketua Umum DPN Peradi SAI mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi, khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

“Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan kami siap memberi masukan lebih lanjut, apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat,” kata Juniver Girsang.

Dia menambahkan, sebagai organisasi advokat, tentu Peradi SAI sangat berkepentingan dalam memberi masukan terkait UU ini. “Peradi SAI memiliki tokoh dan pakar-pakar hukum yang berkualitas serta berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI. Di sisi lain, secara moral advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat,” pungkas Ketua Umum Peradi SAI lugas.

Ikut hadir mewakili Peradi SAI antara lain, Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries, dan Jandi Mukianto.(*)

Komentar Facebook

Tags: Dr. Juniver GirsangKomisi III DPRPeradi SAIUndang-Undang Hukum Acara Perdata.
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Juli 13, 2026
Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Mei 9, 2026
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berikut Namanya!

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berikut Namanya!

September 19, 2025

Komisi III DPR Setujui 7 Nama Calon Hakim Agung, Berikut Daftarnya

November 23, 2023

Komisi III Akan Panggil Pengusaha dan Investor di Pulau Rempang

September 19, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?