
Jakarta, satukanindonesia.com – Panitia Kerja (Panja) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi dibentuk Komisi III DPR RI. Panja meminta Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan TNI solid menuntaskan kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari sinpo, Sabtu, 11 Juli 2026.
Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan penegakan hukum yang sedang berjalan. Dia mendorong seluruh aparat penegak hukum kompak mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di Tanah Air,” katanya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, peristiwa dugaan korupsi yang melibatkan oknum tersebut bukan kebijakan ataupun representasi dari institusi. Untuk itu, seluruh pihak diminta tidak mengedepankan ego sektoral.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju,” kata dia.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI juga meminta Kejagung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut. Habiburokhman menekankan agar tim tersebut tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah.
“(Tim) yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” ucapnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” katanya.
Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.(***)













