
BATAM, satukanindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat koordinasi bersama para lurah se-Kota Batam, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, didampingi Wakil Ketua Pansus, Biyanto, SE. Pertemuan ini membahas berbagai hal terkait penguatan peran aktif kelurahan beserta perangkatnya dalam mendukung pengelolaan kebersihan lingkungan di Kota Batam.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pansus menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah di tingkat kelurahan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketua Pansus Muhammad Rudi, ST, menjelaskan bahwa dalam revisi Perda tentang Pengelolaan Sampah, pihaknya mengatur dan memperkuat keterlibatan aktif kelurahan serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, peran kelurahan sebagai salah satu ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat sangat penting dalam memastikan pengelolaan sampah dapat berjalan secara maksimal.
“Kita sudah memfinalkan Ranperda ini, tinggal beberapa penyempurnaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dilaporkan dalam rapat paripurna untuk disahkan,” ungkap Rudi.
Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Batam dapat semakin optimal melalui kolaborasi antara pemerintah, perangkat kelurahan, dan masyarakat. Selain memperkuat regulasi, perubahan Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.(**/HAG)













