• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Mei 8, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
APRI Papua Barat Minta Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat

APRI Papua Barat Minta Legalisasi Tambang Rakyat Dipercepat

Juni 24, 2026
Masyarakat Dilarang Melepas Tanah Adat

Masyarakat Dilarang Melepas Tanah Adat

Juni 24, 2026
Perkuat SDM, Pemprov PBD MoU dengan UNIPA

Perkuat SDM, Pemprov PBD MoU dengan UNIPA

Juni 23, 2026
Hadiri Malam Apresiasi Wajib Pajak, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ucapkan Selamat

Hadiri Malam Apresiasi Wajib Pajak, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ucapkan Selamat

Juni 23, 2026
DPRD Batam Sambut Unjukrasa PMII, Siap Teruskan Tuntutan Evaluasi Program MBG ke Pemerintah Pusat

DPRD Batam Sambut Unjukrasa PMII, Siap Teruskan Tuntutan Evaluasi Program MBG ke Pemerintah Pusat

Juni 23, 2026
Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh untuk Akses Layanan Kesehatan Nasional

Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh untuk Akses Layanan Kesehatan Nasional

Juni 23, 2026
Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Juni 23, 2026
Juli 2026, Pemkab Biak Numfor Gelar Festival Budaya

Juli 2026, Pemkab Biak Numfor Gelar Festival Budaya

Juni 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

[Hukum]

Mei 8, 2026
in Hukum, News
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Bagaskara)

Jakarta, satukanindonesia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penguatan peran Kompolnas cukup dilakukan melalui revisi UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan beleid baru untuk menjalankan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Ya, saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi tidak perlu ada undang-undang baru,” kata Listyo di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia mengemukakan, terdapat sejumlah poin yang perlu dibenahi melalui revisi undang-undang, serta beberapa aspek internal yang akan diperbaiki melalui mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).

“Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat,” ujar Listyo.

“Ada juga yang diatur dengan PP (Peraturan Pemerintah) kalau itu terkait dengan hal-hal yang harus dilaksanakan secara lintas sektoral antar kementerian. Saya kira itu,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 Mei 2026. Prabowo memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa Prabowo menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly terpisah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)Kompolnas
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

November 26, 2025

Kepolisian Republik Indonesia Bongkar 49.306 Kasus Narkoba Senilai Rp29 Triliun

Oktober 30, 2025

Kompolnas Awasi Proses Hukum Ratusan Anak Terjerat Kasus Kerusuhan Akhir Agustus

September 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?