• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Mei 8, 2026
Menlu Sugiono Dorong Percepatan Aksesi TAC untuk Perkuat Stabilitas Kawasan

Menlu Sugiono Dorong Percepatan Aksesi TAC untuk Perkuat Stabilitas Kawasan

Mei 8, 2026
Anggota Komisi VII DPR Dorong Kebijakan Industri Tembakau Seimbang dan Terukur

Anggota Komisi VII DPR Dorong Kebijakan Industri Tembakau Seimbang dan Terukur

Mei 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus Ranperda LAM DPRD Kota Batam Bahas Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi dengan Gubernur Kepri

Pansus Ranperda LAM DPRD Kota Batam Bahas Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi dengan Gubernur Kepri

Mei 8, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas Cut and Fill di Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas Cut and Fill di Sagulung

Mei 8, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026
Media Soroti Banyak Kejanggalan di Kasus Kematian Balien Rimdo Simamora: “Keluarga Minta di Rekonstruksi Ulang

Media Soroti Banyak Kejanggalan di Kasus Kematian Balien Rimdo Simamora: “Keluarga Minta di Rekonstruksi Ulang

Mei 8, 2026
Pemerintah Tindak Tegas Kejahatan Siber dan Judi Online di Ruang Digital

Pemerintah Tindak Tegas Kejahatan Siber dan Judi Online di Ruang Digital

Mei 8, 2026
Menaker Yassierli Pastikan Santunan Korban Insiden KA Bekasi Timur Cair

Menaker Yassierli Pastikan Santunan Korban Insiden KA Bekasi Timur Cair

Mei 8, 2026
Menkeu: APBN Triwulan I 2026 Solid, Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

Menkeu: APBN Triwulan I 2026 Solid, Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

Mei 8, 2026
Wawali Harris Bobihoe Ajak Camat Lurah Kolaborasi Jaga Kerukunan Dan Harmoni Sosial

Wawali Harris Bobihoe Ajak Camat Lurah Kolaborasi Jaga Kerukunan Dan Harmoni Sosial

Mei 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

[Hukum]

Mei 8, 2026
in Hukum, News
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Bagaskara)

Jakarta, satukanindonesia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penguatan peran Kompolnas cukup dilakukan melalui revisi UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan beleid baru untuk menjalankan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Ya, saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi tidak perlu ada undang-undang baru,” kata Listyo di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia mengemukakan, terdapat sejumlah poin yang perlu dibenahi melalui revisi undang-undang, serta beberapa aspek internal yang akan diperbaiki melalui mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).

“Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat,” ujar Listyo.

“Ada juga yang diatur dengan PP (Peraturan Pemerintah) kalau itu terkait dengan hal-hal yang harus dilaksanakan secara lintas sektoral antar kementerian. Saya kira itu,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 Mei 2026. Prabowo memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa Prabowo menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly terpisah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)Kompolnas
ShareTweetSend

Related Posts

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

November 26, 2025
Kepolisian Republik Indonesia Bongkar 49.306 Kasus Narkoba Senilai Rp29 Triliun

Kepolisian Republik Indonesia Bongkar 49.306 Kasus Narkoba Senilai Rp29 Triliun

Oktober 30, 2025
Kompolnas Awasi Proses Hukum Ratusan Anak Terjerat Kasus Kerusuhan Akhir Agustus

Kompolnas Awasi Proses Hukum Ratusan Anak Terjerat Kasus Kerusuhan Akhir Agustus

September 25, 2025

IPW Dukung Kapolri Bentuk Satgas Anti-Premanisme dan Sikat Ormas Nakal

Mei 5, 2025

Kapolri Sebut Jumat Agung Momentum Wujudkan Indonesia Emas

April 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?