• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Mei 8, 2026
DLH Kota Bekasi Lakukan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Usaha Restoran

DLH Kota Bekasi Lakukan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Usaha Restoran

September 24, 2026
DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Penghargaan Tertinggi Program Pengendalian Penduduk Tingkat Jawa Barat

DPPKB Kota Bekasi Raih Lima Penghargaan Tertinggi Program Pengendalian Penduduk Tingkat Jawa Barat

September 25, 2026
ADVERTISEMENT
Peresmian KRI Sriwijaya 100, Resmi Perkuat Armada TNI AL

Peresmian KRI Sriwijaya 100, Resmi Perkuat Armada TNI AL

September 24, 2026
TNI AK Evakuasi 15 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

TNI AK Evakuasi 15 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

September 24, 2026
Apresiasi PPDS RSPPU, Dr. Filep Wamafma Dorong Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua

Apresiasi PPDS RSPPU, Dr. Filep Wamafma Dorong Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua

September 24, 2026
Mendorong Penguatan Organisasi, Anindya Bakrie : RUU Kadin Jadi Inisiatif DPR

Mendorong Penguatan Organisasi, Anindya Bakrie : RUU Kadin Jadi Inisiatif DPR

September 24, 2026
Pengamat Usulkan Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Clean & Clear

Pengamat Usulkan Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Clean & Clear

September 24, 2026
Realisasikan Pokir, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Serahkan 100 Mesin Ketinting untuk Nelayan se-Kecamatan Belakangpadang

Realisasikan Pokir, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Serahkan 100 Mesin Ketinting untuk Nelayan se-Kecamatan Belakangpadang

September 24, 2026
Ketegangan yang Makin Memanas dalam Sengketa West Papua

Ketegangan yang Makin Memanas dalam Sengketa West Papua

September 24, 2026
Mayjen TNI Yudha Fitri Cek Kondisi Pembangunan Huntap di Humbahas

Mayjen TNI Yudha Fitri Cek Kondisi Pembangunan Huntap di Humbahas

September 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolri: Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

[Hukum]

Mei 8, 2026
in Hukum, News
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Bagaskara)

Jakarta, satukanindonesia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penguatan peran Kompolnas cukup dilakukan melalui revisi UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan beleid baru untuk menjalankan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Ya, saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi tidak perlu ada undang-undang baru,” kata Listyo di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia mengemukakan, terdapat sejumlah poin yang perlu dibenahi melalui revisi undang-undang, serta beberapa aspek internal yang akan diperbaiki melalui mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).

“Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat,” ujar Listyo.

“Ada juga yang diatur dengan PP (Peraturan Pemerintah) kalau itu terkait dengan hal-hal yang harus dilaksanakan secara lintas sektoral antar kementerian. Saya kira itu,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 Mei 2026. Prabowo memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa Prabowo menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly terpisah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)Kompolnas
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

November 26, 2025

Kepolisian Republik Indonesia Bongkar 49.306 Kasus Narkoba Senilai Rp29 Triliun

Oktober 30, 2025

Kompolnas Awasi Proses Hukum Ratusan Anak Terjerat Kasus Kerusuhan Akhir Agustus

September 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?