
SORONG, satukanindonesia.com – Lembaga kultur Kainkain Karkara Byak melarang masyarakat ada di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, provinsi Papua untuk melepaskan tanah adat dan ulayatnya kepada pihak luar.
Larangan itu dikeluarkan oleh Ketua Dewan Adat Manfun Kawasa Byak, Mananwir Apolos Sroyer melalui Surat Edaran No:04/C/EDARAN/KKB/VI/2026 Tentang Larangan Melepaskan Tanah Adat dan Ulayat kepada Pihak Luar, Senin (22/06/2026).
Apolos Sroyer mengatakan, berdasarkan manifest hak-hak dasar masyarakat adat Papua tahun 2002 tentang tanah, laut, udara, daratan, bumi dan segala isinya adalah hak milik masyarakat adat Papua, tidak diperjual belikan kepada pihak manapun, dan resolusi-resolusi para Mananwir dalam Musyawarah Besar Masyarakat Adat Byak sejak 2002 hingga 2024.
“Imbauan dan larangan pelepasan tanah adat kepada pihak luar, dalam rangka menjaga eksistensi kelangsungan hidup dan masa depan anak cucu sebagai generasi penerus masyarakat adat dan keutuhan ciptaan alam semesta yang lestari dan berkelanjutan,”kata Apolos Sroyer melalui keterangan tertulis, Selasa (23/06/2026).
Ia menggunakan, untuk pembangunan Koperasi Merah Putih atau Kampung Nelayan, para pihak mendesak masyarakat melepaskan tanah secara cuma-cuma.
Karena itu, ia menegaskan, seluruh masyarakat adat Byak dan Supiori, agar tidak melepaskan atau menjual tanah adat yang merupakan warisan leluhur kepada pihak manapun, baik kepada perorangan, koperasi, perusahaan atau pemerintah.
“Tanah adat hanya boleh digunakan dengan sistem disewakan 3 hingga 5 tahun, atau pinjam pakai dengan persetujuan anggota keluarga dalam berita acara musyawarah yang dipimpin oleh Mananwir, Keret dan ditandatangani oleh Mananwir Mnu, Mananwir Sup Fior, Mananwir Sup Bar dan Manfun Kawasa Byak,” ucapnya.
Dalam perlindungan hukum adat lanjut Sroyer, segala bentuk transaksi jual beli tanah adat yang dilakukan secara ilegal di luar mekanisme hukum adat dinyatakan batal demi hukum adat.
Oknum masyarakat adat atau Mananwir yang terbukti menjual atau terlibat dalam pelepasan tanah adat, dikenakan denda adat bahkan diberhentikan atau dikucilkan dari tatanan masyarakat adat setempat.
Masyarakat adat Byak dan Supiori diimbau segera melaporkan kepada Mananwir Er, Mananwir Mnu, Mananwir Sup fior, Mananwir Bar, Kainkain Karkara Byak atau pihak keamanan setempat, apabila ada indikasi atau paksaan dari pihak luar yang ingin mencaplok, dengan cara membeli atau melepaskan tanah adat.
Ia mengatakan, sudah dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pelepasan tanah adat oleh Manfun Kawasa Byak di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor, dan 38 kampung di Kabupaten Supiori.
“Satgas ini akan melakukan pemantauan, dan masyarakat bisa melapor apabila ada pihak yang ingin menjua atau membeli tanah adat,”pungkas Sroyer. [GRW]












