• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Masyarakat Dilarang Melepas Tanah Adat

Masyarakat Dilarang Melepas Tanah Adat

Juni 24, 2026
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Dilarang Melepas Tanah Adat

(Daerah)

Juni 24, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
113
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SORONG, satukanindonesia.com – Lembaga kultur Kainkain Karkara Byak melarang masyarakat ada di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, provinsi Papua untuk melepaskan tanah adat dan ulayatnya kepada pihak luar.

Larangan itu dikeluarkan oleh Ketua Dewan Adat Manfun Kawasa Byak, Mananwir Apolos Sroyer melalui Surat Edaran No:04/C/EDARAN/KKB/VI/2026 Tentang Larangan Melepaskan Tanah Adat dan Ulayat kepada Pihak Luar, Senin (22/06/2026).

Apolos Sroyer mengatakan, berdasarkan manifest hak-hak dasar masyarakat adat Papua tahun 2002 tentang tanah, laut, udara, daratan, bumi dan segala isinya adalah hak milik masyarakat adat Papua, tidak diperjual belikan kepada pihak manapun, dan resolusi-resolusi para Mananwir dalam Musyawarah Besar Masyarakat Adat Byak sejak 2002 hingga 2024.

“Imbauan dan larangan pelepasan tanah adat kepada pihak luar, dalam rangka menjaga eksistensi kelangsungan hidup dan masa depan anak cucu sebagai generasi penerus masyarakat adat dan keutuhan ciptaan alam semesta yang lestari dan berkelanjutan,”kata Apolos Sroyer melalui keterangan tertulis, Selasa (23/06/2026).

Ia menggunakan, untuk pembangunan Koperasi Merah Putih atau Kampung Nelayan, para pihak mendesak masyarakat melepaskan tanah secara cuma-cuma.

Karena itu, ia menegaskan, seluruh masyarakat adat Byak dan Supiori, agar tidak melepaskan atau menjual tanah adat yang merupakan warisan leluhur kepada pihak manapun, baik kepada perorangan, koperasi, perusahaan atau pemerintah.

“Tanah adat hanya boleh digunakan dengan sistem disewakan 3 hingga 5 tahun, atau pinjam pakai dengan persetujuan anggota keluarga dalam berita acara musyawarah yang dipimpin oleh Mananwir, Keret dan ditandatangani oleh Mananwir Mnu, Mananwir Sup Fior, Mananwir Sup Bar dan Manfun Kawasa Byak,” ucapnya.

Dalam perlindungan hukum adat lanjut Sroyer, segala bentuk transaksi jual beli tanah adat yang dilakukan secara ilegal di luar mekanisme hukum adat dinyatakan batal demi hukum adat.

Oknum masyarakat adat atau Mananwir yang terbukti menjual atau terlibat dalam pelepasan tanah adat, dikenakan denda adat bahkan diberhentikan atau dikucilkan dari tatanan masyarakat adat setempat.

Masyarakat adat Byak dan Supiori diimbau segera melaporkan kepada Mananwir Er, Mananwir Mnu, Mananwir Sup fior, Mananwir Bar, Kainkain Karkara Byak atau pihak keamanan setempat, apabila ada indikasi atau paksaan dari pihak luar yang ingin mencaplok, dengan cara membeli atau melepaskan tanah adat.

Ia mengatakan, sudah dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan pelepasan tanah adat oleh Manfun Kawasa Byak di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor, dan 38 kampung di Kabupaten Supiori.

“Satgas ini akan melakukan pemantauan, dan masyarakat bisa melapor apabila ada pihak yang ingin menjua atau membeli tanah adat,”pungkas Sroyer. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua Dewan Adat Manfun Kawasa ByakLembaga kultur Kainkain Karkara ByakMananwir Apolos SroyerTanah Adat
ShareTweetSend

Related Posts

Masalah Lingkungan dan Tanah Adat Ditampilkan Lewat Festival Film Papua 2026

Masalah Lingkungan dan Tanah Adat Ditampilkan Lewat Festival Film Papua 2026

Agustus 10, 2026
Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Agustus 5, 2026
Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke

September 16, 2025

Utusan PBB Bertemu Korban Perampasan Tanah Adat dan Kerusakan Hutan di Papua

Juli 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?