• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD Sebut Tiga Isu Strategis Terkait Organisasi Advokat, Salah Satunya Satu Kode Etik

Mahfud MD Sebut Tiga Isu Strategis Terkait Organisasi Advokat, Salah Satunya Satu Kode Etik

April 13, 2021
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Mahfud MD Sebut Tiga Isu Strategis Terkait Organisasi Advokat, Salah Satunya Satu Kode Etik

[Hukum]

April 13, 2021
in Ragam Info
0
0
SHARES
202
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly; Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam pertemuan bersama Luhut MP Pangaribuan, Juniver Girsang dan Fauzi Hasibuan di Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020) malam. (Foto: Ist)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah terus memberi perhatian terhadap profesi advokat, termasuk keberlangsungan organisasi advokat. Hal ini terlihat seperti pada tahun lalu, pada 25 Februari 2020, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pernah memfasilitasi upaya rekonsiliasi atau perdamaian di antara tiga kubu organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Namun, upaya rekonsiliasi konkret hingga saat ini belum terwujud.

Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam sambutannya yang dibacakan Deputi Bidang Koordinasi Politik Hukum dan HAM pada Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo dalam diskusi secara daring bertema “Talk Show: Quo Vadis Advokat Indonesia”, Jumat (9/4/2021), mengatakan, UU Advokat telah lengkap mengatur profesi advokat, seperti pengangkatan advokat, pengambilan sumpah, dan pengawasan. Dalam prinsip negara hukum juga dijelaskan posisi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lain.

“UU Advokat mengatur organisasi advokat menginginkan hanya ada satu organisasi advokat atau single bar. Tapi dalam perjalanannya banyak terbentuk organisasi advokat selain Peradi dan menginginkan sistem multi bar. Selain itu, dalam beberapa putusan MK terkait uji materi UU Advokat, MK tidak menyebut eksplisit sistem mana yang konstitusional,” ujar Mahfud, dilansir dari Hukum Online.com, Selasa (13/4/2021).

Ditambahkannya, kemudian terbitlah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SK KMA 73/2015). Intinya, SK KMA ini memberikan kesempatan seluruh organisasi advokat bisa mengajukan penyumpahan advokat di pengadian tinggi.

Masih dalam sambutannya, Mahfud juga menyebut 3 isu strategis terkait organisasi advokat. Pertama, ada satu lembaga Dewan Kehormatan Profesi Advokat. Kedua, ada satu Kode Etik Advokat Indonesia. Ketiga, reformulasi/revisi UU Advokat.

“Saya harap forum ini menonjolkan persamaan dan menjembatani adanya perbedaan demi kemajuan profesi advokat,” tutur Mahfud MD dalam diskusi daring tersebut.

Respons 3 Kubu Peradi dan KAI

Ketua Umum Peradi-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang merasa profesi advokat saat ini cenderung tidak dihargai sebagai penegak hukum. Hal ini terjadi karena ada advokat yang menjalankan profesinya tidak menjunjung tinggi kode etik, sehingga kualitasnya tidak seperti penegak hukum. Dia juga mengkritik saat ini sangat mudah untuk menjadi advokat karena persyaratannya longgar. Bahkan, pensiunan aparat pemerintahan bisa beralih profesi menjadi advokat.

Sebab lain yang membuat advokat tidak lagi dilihat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) karena pecahnya organisasi advokat. Akibatnya, masing-masing organisasi advokat itu berjalan sendiri-sendiri, bahkan ada yang lebih mengedepankan kepentingan pengurus daripada advokat. Perpecahan ini menyulitkan lahirnya advokat berkualitas.

Guna mengatasi persoalan ini, Juniver mengusulkan para advokat senior dan pimpinan organisasi Peradi melanjutkan upaya penyatuan (rekonsiliasi) Peradi. Pertemuan 3 organisasi Peradi yang difasilitasi Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020 silam perlu dituntaskan. Beberapa kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan itu, antara lain mengupayakan Munas Bersama dan menyiapkan Tim Perumus. Tapi sampai sekarang Tim Perumus belum berhasil menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Selain Munas Bersama, Juniver mengusulkan agar yang maju sebagai ketua umum nanti adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum Peradi. Kemudian pemungutan suara menggunakan sistem elektronik (e-vote) dengan mekanisme one person one vote. Munas Bersama itu bisa terwujud jika ada niat untuk melaksanakannya. Jika persatuan Peradi masih sulit untuk diwujudkan, Juniver mengusulkan dibentuk satu Dewan Kehormatan Bersama, merumuskan Kode Etik Advokat, dan membentuk Tim Bersama untuk membahas Standar Profesi Advokat.

Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Luhut MP Pangaribuan, mengingatkan MK menyindir organisasi advokat lewat beberapa putusannya terkait uji materi UU Advokat. Intinya, advokat kerap menyebut profesional dan independen. Selain itu, advokat kerap menyelesaikan perkara yang dihadapi orang lain. Untuk itu, MK mengembalikan persoalan organisasi advokat ini kepada advokat itu sendiri.

Menurut Luhut, sudah tersedia berbagai pilihan bagi advokat untuk menuntaskan persoalan kisruh organisasi advokat. Misalnya, ada Kode Etik Advokat yang digunakan bersama, dan perlu ada satu Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang dibentuk bersama. Ada juga pilihan untuk merevisi UU Advokat.

Luhut berpendapat organisasi advokat bisa berbentuk single bar, tapi bukan berarti kewenangannya hanya pada satu organisasi advokat. Single bar ini dalam hal menetapkan standar profesi, misalnya kode etik. Selain itu, diperlukan satu dewan kehormatan profesi advokat tingkat pusat dan untuk menyelesaikan masalah organisasi advokat tidak melulu hanya Peradi, tapi juga (melibatkan, red) organisasi advokat selain Peradi.

“Dengan adanya standar itu, maka tidak masalah jika ada banyak organisasi advokat,” ujar Luhut.

Ketua Umum Peradi (SOHO), Otto Hasibuan, quo vadis advokat Indonesia sebagai the best lawyer. Dia sepakat dengan pandangan yang menyebut kualitas advokat saat ini terpuruk. Salah satu penyebabnya karena pecahnya organisasi advokat. Organisasi advokat ini sangat penting karena terkait nasib pencari keadilan. Tanpa organisasi advokat yang baik, maka tidak akan lahir advokat berkualitas.

Salah satu tujuan UU Advokat untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Karena itu, UU Advokat memandatkan satu organisasi advokat yang mengatur sejumlah kewenangan, salah satunya menentukan standar profesi. Tapi bukan berarti tidak boleh ada organisasi advokat lain karena ini merupakan hak kebebasan untuk berorganisasi. “Tujuan single bar itu bukan semata hanya untuk kepentingan advokat, tapi juga untuk pencari keadilan,” kata Otto.

Otto mendukung usulan Munas Bersama. Tapi yang harus dituntaskan terlebih dulu yakni perpecahan di tubuh Peradi. Dia juga tidak mempersoalkan mekanisme pemilihan one man one vote. Ketika Peradi sudah bersatu, langkah berikutnya mengundang seluruh advokat yang sudah disumpah di pengadilan tinggi dari organisasi advokat manapun untuk melebur dalam satu organisasi bersama.

“Kalau kita mau bersatu, maka semua advokat yang sudah disumpah masuk dalam satu wadah,” harapnya.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), kubu kepemimpinan Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, Tommy Sihotang menegaskan organisasinya berada di luar Peradi. Karena itu, rekonsiliasi terhadap Peradi tidak akan terkait dengan KAI.

Menurutnya, organisasi profesi apapun di dunia ini alaminya multi bar. Untuk itu, KAI mendorong multi bar dan tidak menginginkan single bar. Persoalan yang membuat profesi advokat tidak berwibawa karena tidak ada peraturan tegas tentang posisi advokat sebagai penegak hukum.

Pihaknya berharap SK Ketua MA No.73 Tahun 2015 perlu ditingkatkan (statusnya, red), sehingga menjamin kepastian hukum. Menurutnya, SK Ketua MA No.73 Tahun 2015 itu, bersikap netral karena surat tersebut meminta pengadilan tinggi menerima permohonan penyumpahan advokat dari organisasi advokat manapun.

Tommy setuju dengan usulan Kode Etik Bersama, Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang dibentuk bersama, dan Ujian Advokat Bersama. “Agar nantinya tidak ada advokat yang berpindah-pindah organisasi ketika dijatuhi hukuman karena hukuman itu berlaku untuk semua organisasi advokat,” tandasnya. (*)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Juniver GirsangKAIKongres Advokat IndonesiaOtto HasibuanPeradiPeradi Rumah Bersama AdvokatPeradi SAIPeradi-RBAPeradi-Suara Advokat IndonesiaTommy Sihotang
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Mei 9, 2026

Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

April 1, 2026

Wamenko Otto Hasibuan: Pers Membentuk Demokrasi dan Kesadaran Publik

Oktober 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?