• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PERADI-SAI Dukung Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE

PERADI-SAI Dukung Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE

Februari 19, 2021
BMKG Mendeteksi 2.945 Titik Panas di Sumatra, Sumsel dan Pekanbaru Terparah

BMKG Mendeteksi 2.945 Titik Panas di Sumatra, Sumsel dan Pekanbaru Terparah

Agustus 24, 2026
Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat Hadapi Karhutla

Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat Hadapi Karhutla

Agustus 24, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi X DPR Dorong Penguatan Literasi Harus Berkelanjutan hingga ke Desa

Komisi X DPR Dorong Penguatan Literasi Harus Berkelanjutan hingga ke Desa

Agustus 24, 2026
Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Agustus 24, 2026
Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan dari Enam Negara demi Keselamatan Udara

Kemenhub Gelar Pelatihan Inspektur Penerbangan dari Enam Negara demi Keselamatan Udara

Agustus 24, 2026
Panbil Nature Reserve Kembali Gelar Merdeka Trail Run 2026, Jalur 20K Kini Lebih Terjal & Menantang

Panbil Nature Reserve Kembali Gelar Merdeka Trail Run 2026, Jalur 20K Kini Lebih Terjal & Menantang

Agustus 24, 2026
Pengamanan Ekstra Kedubes Israel di Fiji Dipertanyakan

Pengamanan Ekstra Kedubes Israel di Fiji Dipertanyakan

Agustus 24, 2026
Hentikan Penambangan Nikel Raja Ampat, Masyarakat Adat Keluarkan ‘Resolusi Arborek’

Hentikan Penambangan Nikel Raja Ampat, Masyarakat Adat Keluarkan ‘Resolusi Arborek’

Agustus 23, 2026
Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja Bahas AI dan Transfer Teknologi

Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja Bahas AI dan Transfer Teknologi

Agustus 23, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

PERADI-SAI Dukung Pemerintah Membuat Pedoman Pasal Multitafsir UU ITE

[Hukum]

Februari 19, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PERADI-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) secara tegas mendukung upaya Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk membuat pedoman dan interpretasi terkait penerapan pasal multitafsir dalam UU ITE.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PERADI-SAI, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Kamis ( 18/2/2021).

“Idealnya, penafsiran yang jelas terhadap pasal tersebut harus dilakukan di hulu oleh DPR pada saat proses pembuatan dan amandemen UU. Namun, hal tersebut membutuhkan waktu yang lama. Dalam praktik di sisi hilir, institusi penegak hukum dan peradilan memiliki mekanisme yang mengikat ke jajarannya. Misalnya, Mahkamah Agung dengan Perma; Kejaksaan Agung dengan Petunjuk Pelaksanaannya (Juklak JA); dan Kepolisian dengan Peraturan Kapolri (Perkap). Mekanisme tersebut cukup efektif karena lebih detail dan mengikat ke jajaran masing-masing. Salah satu contohnya, Perma dari Ketua Mahkamah Agung tentang Pengaturan Pemidanaan dalam UU Tipikor,” ujarnya.

Presiden Jokowi sendiri telah memberi instruksi kepada Kapolri untuk lebih berhati-hati dalam penerapan maupun pelaksanaan pasal multitafsir UU ITE. Pasalnya, tidak jarang UU ITE dijadikan senjata untuk menyerang pihak lawan, sehingga alih-alih menyelesaikan permasalahan inti dengan pihak yang berseberangan, pihak lawan justru disibukkan untuk menangkis dan menghadapi pelaporan UU ITE terhadap dirinya.

Menurut PERADI-SAI, pembuatan Perkap, Juklak Jaksa Agung, dan Perma terkait penerapan dan pelaksanaan UU ITE akan menghasilkan battle field yang lebih adil kepada para advokat dalam membela klien. Ini termasuk menyerang menggunakan pasal yang lebih jelas; atau tidak menyerang dengan memanfaatkan celah ketidakjelasan/multitafsir dari sebuah pasal.

Nantinya, dalam rangka proses revisi dan amandemen UU ITE di DPR, Ketua DPN Peradi Komite Penelitian dan Pengembangan Isu Strategis (Komite Litbanggis), Andi Simangunsong selanjutnya akan ditugaskan untuk memberikan saran dan masukan dari kacamata masyarakat, khususnya advokat. Advokat sering kali menjadi ujung tombak tempat masyarakat bertanya, saat menghadapi permasalahan terkait UU ITE. Dengan cara ini, PERADI-SAI berharap, UU ITE dapat memastikan orang bebas dan tidak takut berpendapat di media sosial, dengan batasan-batasan ancaman pidana jelas bagi siapa pun yang melanggar.

“Kalau proses di hulu (dengan amandemen UU) membutuhkan waktu yang cukup lama, proses di hilir (dengan juklak dan peraturan di internal Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian) bisa adaptasi dengan keadaan di masyarakat dahulu,” tandas Juniver. (bm)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPN Peradi SAIHukumJuniver Girsangketua Umum PERADI-SAIPeradi SAI
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Di Rakernas 2026, Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Mei 9, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?