Jakarta, SatukanIndoensia.Com – Kapolda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itu merupakan bunyi kesimpulan jawaban dari tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon atas permohonan Firli selaku pemohon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
“Pada kesempatan ini izinkan lah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagaimana dilansir Rmol.id, Selasa (12/12).
Dalam eksepsi, termohon memohon agar Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan menerima eksepsi dari termohon, dan menyatakan permohonan praperadilan Firli dinyatakan tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Kombes Putu.
Kedua kata Putu, menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.TAP/325/XI/Res.3.3/DITRESKRIMSUS tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri.
“Tiga, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Empat, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara a quo,” pungkas Kombes Putu.
Dalam sidang agenda pembacaan jawaban dari termohon ini, tim hukum Kapolda Metro menjawab satu persatu poin-poin petitum dari pihak pemohon.
Sidang ini pun diskors, dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dari tim hukum Firli. (***)













