• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejati Sumut Tangkap 2 DPO Terpidana Korupsi Proyek Jalan Amborgang- Sampuara Kabupaten Toba

Kejati Sumut Tangkap 2 DPO Terpidana Korupsi Proyek Jalan Amborgang- Sampuara Kabupaten Toba

Januari 20, 2023
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Tangkap 2 DPO Terpidana Korupsi Proyek Jalan Amborgang- Sampuara Kabupaten Toba

[Daerah]

Januari 20, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
630
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket. Foto : Bernad Jonly Siagian, (rompi orange), terpidana tindak korupsi pembangunan proyek jalan Amborgang- Sampuara, Kabupaten Toba, oleh Tim TABUR Kejatisu, (kiri foto), yang selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tobasa, Raden Achmad Syaifullah (kanan foto), untuk dieksekusi ke Rutan Klas 1a, Tanjung Gusta Medan, Kamis, malam, (19/01).

Kabupaten Toba, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui Tim TABUR (tangkap buronan), akhirnya berhasil menangkap 2 Orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Amborgang-Sampuara, Kecamatan Porsea- Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut keterangan pers-nya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbeth Sitindaon, S. H, membenarkan penangkapan terhadap 2 Orang berstatus DPO terpidana korupsi tersebut.

“Benar, Tim TABUR Kejatisu kita, telah berhasil menangkap 2- DPO kita (kita : Kejaksaan Negeri Tobasa, red), terhadap terpidana tindak pidana korupsi pembangunan proyek jalan Amborgang- Sampuara, atas nama Bernad Jonly Siagian, dan Fernando Hutapea. Keduanya ditangkap dirumah masing-masing, di kota Medan, dan masing-masing berselang waktu 7 jam, diawali penangkapan saudara Bernad, selanjutnya saudara Fernando, sekira pukul 20. 00 WIB, pada Kamis, (19/01)”, jelas Gilbeth, saat ditemui diruang kerjanya, di Kejaksaan Negeri Tobasa, Balige, Toba, Jumat, (20/01), sekira pukul 09. 20 WIB.

Lanjutnya, terkait penangkapan kepada 2 DPO Kejaksaan Negeri Tobasa itu, dia terangkan, bahwa kedua DPO itu, tidak kooperatif, dan hilang kontak, usai terbitnya amar putusan Mahkamah Agung, untuk mengeksekusi mereka, ke- Rutan Kelas Ia, Tanjung Kusta- Medan, dengan Nomor putusan : 2753 K/ Pid. Sus/ 2022, per-tanggal 28 Juni 2022, yang sebelumnya juga, telah menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor : 60/ Pid. Sus- TPK/ 2020/ PN./ Medan, tanggal 01 Maret 2022, yang memerintahkan kepada kedua terpidana, dihukum masing-masing penjara selama 1 tahun, dan denda Rp. 50. 000. 000, 00 (Lima Puluh Juta Rupiah), subsider 1 bulan kurungan, selama menjalani proses hukum.

“Mereka ditangkap berstatus DPO, karena tidak kooperatif, hilang kontak, yang sebelumnya dalam menjalani proses hukumnya, mereka berstatus tahanan rumah”, jelas Gilbeth.

ADVERTISEMENT
Ket. Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbeth Sitindaon, S. H, didampingi staf seksi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa Forkas Nasution, saat memberikan keterangan pers-nya, di Kantor Kejaksaan Negeri Tobasa, Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera, Kamis, (19/01).

Dia juga sampaikan, bahwa pihaknya JPU Kejaksaan Negeri Tobasa, dalam persidangan sebelumnya, telah menuntut kedua terpidana, dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun, dan denda masing-masing Rp. 200. 000. 000, 00 (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan uang pengganti sebesar Rp. 278. 167. 685, 00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Enam Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), dari total kerugian negara sebesar Rp. 511. 767. 685, 20 (Lima Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Sen), terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Amborgang-Sampuara tersebut, pada tahun anggaran 2017, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp. 4. 457. 540. 000, 00 (Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Sesaat mengakhiri keterangan pers- nya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbeth Sitindaon, S. H, selaku juru bicara Kajari Tobasa, juga menyampaikan, bahwa usai penangkapan kedua DPO, oleh Tim TABUR Kejatisu, selanjutnya diserahkanterimakan kepada Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tobasa, Raden Achmad Syaifullah, langsung dikantor Kejaksaan Tinggi Sumut, untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Klas 1a, Tanjung Gusta Medan.(GH)

Komentar Facebook

Tags: Bernad Jonly SiagianFernando HutapeaKabupaten TobaKejati SumutKorupsi Proyek Jalan Amborgang- SampuaraTim TABUR
ShareTweetSend

Related Posts

Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Wakapoldasu Tinjau Pelabuhan Penyebarangan Ajibata.

Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Wakapoldasu Tinjau Pelabuhan Penyebarangan Ajibata.

April 25, 2023
PT TPL Dukung Pembangunan Pagar Gereja HKI di Kabupaten Toba

PT TPL Dukung Pembangunan Pagar Gereja HKI di Kabupaten Toba

April 18, 2023
Empat Desa Yang Didukung TPL Untuk Menormalisasikan Kembali Aliran Sungai di Kabupaten Toba

Empat Desa Yang Didukung TPL Untuk Menormalisasikan Kembali Aliran Sungai di Kabupaten Toba

April 3, 2023

Kapolres Toba Pimpin Rakor Penanganan Stunting

Maret 29, 2023

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Toba

Maret 24, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?