
Kabupaten Toba, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui Tim TABUR (tangkap buronan), akhirnya berhasil menangkap 2 Orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Amborgang-Sampuara, Kecamatan Porsea- Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut keterangan pers-nya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbeth Sitindaon, S. H, membenarkan penangkapan terhadap 2 Orang berstatus DPO terpidana korupsi tersebut.
“Benar, Tim TABUR Kejatisu kita, telah berhasil menangkap 2- DPO kita (kita : Kejaksaan Negeri Tobasa, red), terhadap terpidana tindak pidana korupsi pembangunan proyek jalan Amborgang- Sampuara, atas nama Bernad Jonly Siagian, dan Fernando Hutapea. Keduanya ditangkap dirumah masing-masing, di kota Medan, dan masing-masing berselang waktu 7 jam, diawali penangkapan saudara Bernad, selanjutnya saudara Fernando, sekira pukul 20. 00 WIB, pada Kamis, (19/01)”, jelas Gilbeth, saat ditemui diruang kerjanya, di Kejaksaan Negeri Tobasa, Balige, Toba, Jumat, (20/01), sekira pukul 09. 20 WIB.
Lanjutnya, terkait penangkapan kepada 2 DPO Kejaksaan Negeri Tobasa itu, dia terangkan, bahwa kedua DPO itu, tidak kooperatif, dan hilang kontak, usai terbitnya amar putusan Mahkamah Agung, untuk mengeksekusi mereka, ke- Rutan Kelas Ia, Tanjung Kusta- Medan, dengan Nomor putusan : 2753 K/ Pid. Sus/ 2022, per-tanggal 28 Juni 2022, yang sebelumnya juga, telah menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor : 60/ Pid. Sus- TPK/ 2020/ PN./ Medan, tanggal 01 Maret 2022, yang memerintahkan kepada kedua terpidana, dihukum masing-masing penjara selama 1 tahun, dan denda Rp. 50. 000. 000, 00 (Lima Puluh Juta Rupiah), subsider 1 bulan kurungan, selama menjalani proses hukum.
“Mereka ditangkap berstatus DPO, karena tidak kooperatif, hilang kontak, yang sebelumnya dalam menjalani proses hukumnya, mereka berstatus tahanan rumah”, jelas Gilbeth.

Dia juga sampaikan, bahwa pihaknya JPU Kejaksaan Negeri Tobasa, dalam persidangan sebelumnya, telah menuntut kedua terpidana, dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun, dan denda masing-masing Rp. 200. 000. 000, 00 (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan uang pengganti sebesar Rp. 278. 167. 685, 00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Enam Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), dari total kerugian negara sebesar Rp. 511. 767. 685, 20 (Lima Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Sen), terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Amborgang-Sampuara tersebut, pada tahun anggaran 2017, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp. 4. 457. 540. 000, 00 (Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Sesaat mengakhiri keterangan pers- nya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbeth Sitindaon, S. H, selaku juru bicara Kajari Tobasa, juga menyampaikan, bahwa usai penangkapan kedua DPO, oleh Tim TABUR Kejatisu, selanjutnya diserahkanterimakan kepada Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tobasa, Raden Achmad Syaifullah, langsung dikantor Kejaksaan Tinggi Sumut, untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Klas 1a, Tanjung Gusta Medan.(GH)













