• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejati Sumut Tangkap 2 DPO Terpidana Korupsi Proyek Jalan Amborgang- Sampuara Kabupaten Toba

Kejati Sumut Tangkap 2 DPO Terpidana Korupsi Proyek Jalan Amborgang- Sampuara Kabupaten Toba

Januari 20, 2023
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juli 10, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Tangkap 2 DPO Terpidana Korupsi Proyek Jalan Amborgang- Sampuara Kabupaten Toba

[Daerah]

Januari 20, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
634
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket. Foto : Bernad Jonly Siagian, (rompi orange), terpidana tindak korupsi pembangunan proyek jalan Amborgang- Sampuara, Kabupaten Toba, oleh Tim TABUR Kejatisu, (kiri foto), yang selanjutnya diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tobasa, Raden Achmad Syaifullah (kanan foto), untuk dieksekusi ke Rutan Klas 1a, Tanjung Gusta Medan, Kamis, malam, (19/01).

Kabupaten Toba, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui Tim TABUR (tangkap buronan), akhirnya berhasil menangkap 2 Orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Amborgang-Sampuara, Kecamatan Porsea- Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut keterangan pers-nya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbeth Sitindaon, S. H, membenarkan penangkapan terhadap 2 Orang berstatus DPO terpidana korupsi tersebut.

“Benar, Tim TABUR Kejatisu kita, telah berhasil menangkap 2- DPO kita (kita : Kejaksaan Negeri Tobasa, red), terhadap terpidana tindak pidana korupsi pembangunan proyek jalan Amborgang- Sampuara, atas nama Bernad Jonly Siagian, dan Fernando Hutapea. Keduanya ditangkap dirumah masing-masing, di kota Medan, dan masing-masing berselang waktu 7 jam, diawali penangkapan saudara Bernad, selanjutnya saudara Fernando, sekira pukul 20. 00 WIB, pada Kamis, (19/01)”, jelas Gilbeth, saat ditemui diruang kerjanya, di Kejaksaan Negeri Tobasa, Balige, Toba, Jumat, (20/01), sekira pukul 09. 20 WIB.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, terkait penangkapan kepada 2 DPO Kejaksaan Negeri Tobasa itu, dia terangkan, bahwa kedua DPO itu, tidak kooperatif, dan hilang kontak, usai terbitnya amar putusan Mahkamah Agung, untuk mengeksekusi mereka, ke- Rutan Kelas Ia, Tanjung Kusta- Medan, dengan Nomor putusan : 2753 K/ Pid. Sus/ 2022, per-tanggal 28 Juni 2022, yang sebelumnya juga, telah menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor : 60/ Pid. Sus- TPK/ 2020/ PN./ Medan, tanggal 01 Maret 2022, yang memerintahkan kepada kedua terpidana, dihukum masing-masing penjara selama 1 tahun, dan denda Rp. 50. 000. 000, 00 (Lima Puluh Juta Rupiah), subsider 1 bulan kurungan, selama menjalani proses hukum.

“Mereka ditangkap berstatus DPO, karena tidak kooperatif, hilang kontak, yang sebelumnya dalam menjalani proses hukumnya, mereka berstatus tahanan rumah”, jelas Gilbeth.

Ket. Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbeth Sitindaon, S. H, didampingi staf seksi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa Forkas Nasution, saat memberikan keterangan pers-nya, di Kantor Kejaksaan Negeri Tobasa, Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera, Kamis, (19/01).

Dia juga sampaikan, bahwa pihaknya JPU Kejaksaan Negeri Tobasa, dalam persidangan sebelumnya, telah menuntut kedua terpidana, dengan hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun, dan denda masing-masing Rp. 200. 000. 000, 00 (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan uang pengganti sebesar Rp. 278. 167. 685, 00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Enam Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), dari total kerugian negara sebesar Rp. 511. 767. 685, 20 (Lima Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Sen), terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan Amborgang-Sampuara tersebut, pada tahun anggaran 2017, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp. 4. 457. 540. 000, 00 (Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Sesaat mengakhiri keterangan pers- nya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbeth Sitindaon, S. H, selaku juru bicara Kajari Tobasa, juga menyampaikan, bahwa usai penangkapan kedua DPO, oleh Tim TABUR Kejatisu, selanjutnya diserahkanterimakan kepada Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tobasa, Raden Achmad Syaifullah, langsung dikantor Kejaksaan Tinggi Sumut, untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Klas 1a, Tanjung Gusta Medan.(GH)

Komentar Facebook

Tags: Bernad Jonly SiagianFernando HutapeaKabupaten TobaKejati SumutKorupsi Proyek Jalan Amborgang- SampuaraTim TABUR
ShareTweetSend

Related Posts

Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Wakapoldasu Tinjau Pelabuhan Penyebarangan Ajibata.

Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Wakapoldasu Tinjau Pelabuhan Penyebarangan Ajibata.

April 25, 2023
PT TPL Dukung Pembangunan Pagar Gereja HKI di Kabupaten Toba

PT TPL Dukung Pembangunan Pagar Gereja HKI di Kabupaten Toba

April 18, 2023
Empat Desa Yang Didukung TPL Untuk Menormalisasikan Kembali Aliran Sungai di Kabupaten Toba

Empat Desa Yang Didukung TPL Untuk Menormalisasikan Kembali Aliran Sungai di Kabupaten Toba

April 3, 2023

Kapolres Toba Pimpin Rakor Penanganan Stunting

Maret 29, 2023

Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pada Pemilu 2024 Dari Kabupaten Toba

Maret 24, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?