• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendagri Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bukan Hal Mudah, Begini Tahapannya

Kemendagri Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bukan Hal Mudah, Begini Tahapannya

Agustus 14, 2025
HUT ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota: Warga Kini Jadi Kekuatan Inti Pembangunan

HUT ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota: Warga Kini Jadi Kekuatan Inti Pembangunan

Maret 11, 2026
Kajati Jatim Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dalam Penegakan Hukum

Kajati Jatim Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dalam Penegakan Hukum

Maret 11, 2026
ADVERTISEMENT
THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

Maret 11, 2026
Pemkot Surabaya Luncurkan Sasetboyo, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor Manfaatkan Aset Daerah

Pemkot Surabaya Luncurkan Sasetboyo, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor Manfaatkan Aset Daerah

Maret 11, 2026
Kapolri Ajak Buruh Perkuat Persatuan, Sejalan dengan Konsep Polmas yang Didorong Prof  (Ris) Hermawan Sulistyo

Kapolri Ajak Buruh Perkuat Persatuan, Sejalan dengan Konsep Polmas yang Didorong Prof (Ris) Hermawan Sulistyo

Maret 11, 2026
Tokoh Pemuda Bengkulu Hadiri Seminar Anti Narkoba di UNRAS, Kecewa Bupati tidak hadir dan Kapolres Tidak Mengikuti Hingga Selesai

Tokoh Pemuda Bengkulu Hadiri Seminar Anti Narkoba di UNRAS, Kecewa Bupati tidak hadir dan Kapolres Tidak Mengikuti Hingga Selesai

Maret 11, 2026
Kembali Nahkodai WAHLI Papua, Gerakan Lingkungan Siap Diperluas

Kembali Nahkodai WAHLI Papua, Gerakan Lingkungan Siap Diperluas

Maret 11, 2026
Refleksi Kebangsaan: Surat Perintah Sebelas Maret, Fakta Sejarah atau Rekayasa Kekuasaan?

Refleksi Kebangsaan: Surat Perintah Sebelas Maret, Fakta Sejarah atau Rekayasa Kekuasaan?

Maret 11, 2026
Negara Diminta Konsisten Tegakkan Hukum Lingkungan dari Maluku Utara ke Raja Ampat

Negara Diminta Konsisten Tegakkan Hukum Lingkungan dari Maluku Utara ke Raja Ampat

Maret 11, 2026
Usia 64 Tahun, Ketua Komite III DPD RI: YPK di Tanah Papua Harus Berbenah

Usia 64 Tahun, Ketua Komite III DPD RI: YPK di Tanah Papua Harus Berbenah

Maret 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Kemendagri Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bukan Hal Mudah, Begini Tahapannya

[Ragam Info]

Agustus 14, 2025
in Ragam Info
0
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Aksi Ribuan Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan proses pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo bukanlah perkara yang bisa dilakukan secara instan. Terdapat serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk bisa memakzulkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Desakan mundur terhadap Sudewo disuarakan oleh masyarakat Pati yang melakukan unjuk rasa, pada Rabu (13/8). Hal ini disambut dengan rapat paripurna DPRD Pati yang mengesahkan pembentukan Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD merupakan langkah awal, namun untuk mencapai tujuan pemakzulan dibutuhkan waktu dan proses yang ketat.

“Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benny kepada wartawan, dilansir dari JawaPos, Kamis (14/8).

Menurut Benny, tahap pertama yang harus dilakukan Pansus adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan atau tindakan kepala daerah.

“Pansus harus mengikuti, harus menempuh tahapan menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Kemudian nanti baru setelah itu, kalau tidak puas dengan jawaban pemerintah, menyampaikan hak angket,” jelasnya.

Hak angket, lanjut Benny, merupakan hak DPRD untuk memberikan pernyataan atas jawaban pemerintah yang dianggap tidak memuaskan. Dari hasil hak angket inilah nantinya akan dibuat rekomendasi yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“Makanya kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini,” tegasnya.

Setibanya di Kemendagri, rekomendasi hak angket tersebut akan ditelaah lebih lanjut. Kemendagri kemudian akan meminta pandangan atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

“Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak,” ujar Benny.

Benny menambahkan, hasil keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Berdasarkan putusan tersebut, Mendagri nantinya akan mengambil sikap akhir terhadap kelanjutan jabatan Bupati Pati.

“Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, dari Menteri Dalam Negeri untuk menunjukkan sikap akhir atas persoalan ini,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait durasi proses, Benny menyebut waktu yang dibutuhkan bergantung pada kinerja DPRD. Semakin efektif tahapan di DPRD, maka proses menuju Mahkamah Agung bisa lebih cepat.

Pemakzulan kepala daerah bukanlah keputusan politik semata, tetapi prosedur hukum yang melibatkan lembaga legislatif daerah, pemerintah provinsi, Kemendagri, hingga Mahkamah Agung.

“Kalau memang proses daripada upaya pemakzulan ini berjalan, tergantung proses yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD, tergantung jadwal mereka. Kalau mereka membuat jadwalnya baik, ya mungkin bisa lebih cepat. Sampai nanti di Mahkamah Agung kan juga ada waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna mendadak dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Sudewo, menyatakan setuju. Partai lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga kompak mendukung langkah tersebut.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujar pimpinan DPRD Pati dalam sidang, yang disambut riuh tanda persetujuan dari seluruh anggota dewan, Rabu (13/8).

Keputusan DPRD ini diambil hanya beberapa jam setelah terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi besar di depan Kantor Bupati Pati.

Aksi tersebut diikuti puluhan ribu massa dari Pati dan daerah sekitarnya yang memprotes kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen. Kericuhan dalam aksi tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.

Bupati Sudewo sendiri menolak mundur dari jabatannya meski didesak massa. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih rakyat melalui mekanisme demokratis dan konstitusional, sehingga tidak bisa diberhentikan hanya karena tuntutan aksi.

“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” pungkas Sudewo.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Bupati Pati SudewokemendagriPansus Hak AngketPemakzulan
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025

Wali Kota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025

Oktober 20, 2025
BSKDN Kemendagri Dukung Inovasi Satu Rumah Satu Kolam

BSKDN Kemendagri Dukung Inovasi Satu Rumah Satu Kolam

Oktober 9, 2025

Laksanakan Arahan Mendagri, Ditjen Bina Adwil Komit Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Oktober 2, 2025

Kemendagri dan OJK Perkuat Akses Layanan Keuangan

September 27, 2025

Warga Tangsel Tak Bisa Berobat di Semarang, Kemendagri Janji Fasilitasi untuk Dilayani Rumah Sakit

September 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?