• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendagri Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bukan Hal Mudah, Begini Tahapannya

Kemendagri Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bukan Hal Mudah, Begini Tahapannya

Agustus 14, 2025
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Rapat Intensif, Bahas Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juli 10, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Gerak Cepat, Langsung Pimpin Banggar Susun Jadwal Pembahasan KUA/PPAS APBD 2027

Juli 10, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Juli 10, 2026
Mangrove Bengkulu Menyusut: Setiap Tahun Lenyap Setara 10 Kali Luas Benteng Marlborough

Mangrove Bengkulu Menyusut: Setiap Tahun Lenyap Setara 10 Kali Luas Benteng Marlborough

Juli 9, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Juli 9, 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Kemendagri Tegaskan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Bukan Hal Mudah, Begini Tahapannya

[Ragam Info]

Agustus 14, 2025
in Ragam Info
0
0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Aksi Ribuan Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan proses pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo bukanlah perkara yang bisa dilakukan secara instan. Terdapat serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk bisa memakzulkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Desakan mundur terhadap Sudewo disuarakan oleh masyarakat Pati yang melakukan unjuk rasa, pada Rabu (13/8). Hal ini disambut dengan rapat paripurna DPRD Pati yang mengesahkan pembentukan Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD merupakan langkah awal, namun untuk mencapai tujuan pemakzulan dibutuhkan waktu dan proses yang ketat.

“Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benny kepada wartawan, dilansir dari JawaPos, Kamis (14/8).

Menurut Benny, tahap pertama yang harus dilakukan Pansus adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan atau tindakan kepala daerah.

“Pansus harus mengikuti, harus menempuh tahapan menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Kemudian nanti baru setelah itu, kalau tidak puas dengan jawaban pemerintah, menyampaikan hak angket,” jelasnya.

Hak angket, lanjut Benny, merupakan hak DPRD untuk memberikan pernyataan atas jawaban pemerintah yang dianggap tidak memuaskan. Dari hasil hak angket inilah nantinya akan dibuat rekomendasi yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“Makanya kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Setibanya di Kemendagri, rekomendasi hak angket tersebut akan ditelaah lebih lanjut. Kemendagri kemudian akan meminta pandangan atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

“Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak,” ujar Benny.

Benny menambahkan, hasil keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Berdasarkan putusan tersebut, Mendagri nantinya akan mengambil sikap akhir terhadap kelanjutan jabatan Bupati Pati.

“Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, dari Menteri Dalam Negeri untuk menunjukkan sikap akhir atas persoalan ini,” jelasnya.

Terkait durasi proses, Benny menyebut waktu yang dibutuhkan bergantung pada kinerja DPRD. Semakin efektif tahapan di DPRD, maka proses menuju Mahkamah Agung bisa lebih cepat.

Pemakzulan kepala daerah bukanlah keputusan politik semata, tetapi prosedur hukum yang melibatkan lembaga legislatif daerah, pemerintah provinsi, Kemendagri, hingga Mahkamah Agung.

“Kalau memang proses daripada upaya pemakzulan ini berjalan, tergantung proses yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD, tergantung jadwal mereka. Kalau mereka membuat jadwalnya baik, ya mungkin bisa lebih cepat. Sampai nanti di Mahkamah Agung kan juga ada waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna mendadak dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Sudewo, menyatakan setuju. Partai lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga kompak mendukung langkah tersebut.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujar pimpinan DPRD Pati dalam sidang, yang disambut riuh tanda persetujuan dari seluruh anggota dewan, Rabu (13/8).

Keputusan DPRD ini diambil hanya beberapa jam setelah terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi besar di depan Kantor Bupati Pati.

Aksi tersebut diikuti puluhan ribu massa dari Pati dan daerah sekitarnya yang memprotes kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen. Kericuhan dalam aksi tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.

Bupati Sudewo sendiri menolak mundur dari jabatannya meski didesak massa. Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih rakyat melalui mekanisme demokratis dan konstitusional, sehingga tidak bisa diberhentikan hanya karena tuntutan aksi.

“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme,” pungkas Sudewo.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Bupati Pati SudewokemendagriPansus Hak AngketPemakzulan
ShareTweetSend

Related Posts

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mei 22, 2026
Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026
Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026

Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Mei 15, 2026

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

April 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?